Cari Untung Besar, HM Jual Ganja Sistem Kredit
A
A
A
BANDUNG - Seorang tukang kredit sembako dan perabot berinisial HM ditangkap petugas Subdit II Ditres Narkoba Polda Jabar, lantaran nyambi menjual ganja. Selain HM, polisi juga menangkap AM dan AH, sebagai kurir dan pengguna ganja.
Dirres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mendapatkan 10 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 1,5 kg.
“Penangkapn bermula dari kecurigaan anggota terhadap tersangka AH yang membeli papir di sebuah toko di Majalaya. Sampai akhirnya AH menuju ke sebuah tempat yang ternyata ada HM dan AM, yang diduga akan menggunakan ganja bersama-sama,” ucap Ermi, kepada wartawan, Rabu (24/12/2014).
Saat akan berpesta ganja, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya dengan barang bukti yang tak bisa terelakan kembali.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika selama ini HM bertugas sebagai bandar yang mendapat barang dari seorang DPO berinisial A dari Bogor, dengan harga Rp1,8 juta perkilogram.
“Akibat perbuatannya, HM dan AM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AH dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Ermi.
Sementara itu, HM yang seorang tukang kredit mengaku, menjual ganja dengan cara kredit agar mendapat untung yang lebih besar. “Jadi kalau dikreditkan saya bisa untung lebih besar. Misal modal satu juta, saya bisa dapat untung satu juta lebih,” jelasnya.
Dalam aksinya, HM yang berperan sebagai bandar menitipkan seluruh ganja yang dibelinya kepada AM. Sementara AM yang seorang pengangguran menjual ganja secara eceran kepada para konsumen, yang salah satunya adalah AH.
HM mengaku nekat nyambi mengkreditkan ganja lantaran membutuhkan banyak uang untuk persalinan istrinya yang kini hamil lima bulan. “Menyesal sih menyesal. Tapi ada hikmahnya saya di penjara seperti ini. Sekarang saya bisa belajar salat dan mengaji,” ungkapnya.
Dirres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mendapatkan 10 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 1,5 kg.
“Penangkapn bermula dari kecurigaan anggota terhadap tersangka AH yang membeli papir di sebuah toko di Majalaya. Sampai akhirnya AH menuju ke sebuah tempat yang ternyata ada HM dan AM, yang diduga akan menggunakan ganja bersama-sama,” ucap Ermi, kepada wartawan, Rabu (24/12/2014).
Saat akan berpesta ganja, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya dengan barang bukti yang tak bisa terelakan kembali.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika selama ini HM bertugas sebagai bandar yang mendapat barang dari seorang DPO berinisial A dari Bogor, dengan harga Rp1,8 juta perkilogram.
“Akibat perbuatannya, HM dan AM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AH dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Ermi.
Sementara itu, HM yang seorang tukang kredit mengaku, menjual ganja dengan cara kredit agar mendapat untung yang lebih besar. “Jadi kalau dikreditkan saya bisa untung lebih besar. Misal modal satu juta, saya bisa dapat untung satu juta lebih,” jelasnya.
Dalam aksinya, HM yang berperan sebagai bandar menitipkan seluruh ganja yang dibelinya kepada AM. Sementara AM yang seorang pengangguran menjual ganja secara eceran kepada para konsumen, yang salah satunya adalah AH.
HM mengaku nekat nyambi mengkreditkan ganja lantaran membutuhkan banyak uang untuk persalinan istrinya yang kini hamil lima bulan. “Menyesal sih menyesal. Tapi ada hikmahnya saya di penjara seperti ini. Sekarang saya bisa belajar salat dan mengaji,” ungkapnya.
(san)