Razia Tempat Karaoke, Satpol PP Garuk 43 LC

Rabu, 24 Desember 2014 - 10:55 WIB
Razia Tempat Karaoke,...
Razia Tempat Karaoke, Satpol PP Garuk 43 LC
A A A
KULON PROGO - Petugas gabungan yang terdiri dari satpol PP, kepolisian, TNI, Disbudparpora, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, menggelar razia tempat karaoke.

"Namun sayang, operasi ini diduga bocor, karena jumlah pengunjung sangat minim. Akhirnya, petugas hanya melakukan pendataan terhadap para lady companion (LC)," kata Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru, Rabu (24/12/2014).

Dia menambahkan, para LC harus melaporkan diri terlebih dahulu, kepada Ketua RT dan RW. "Operasi dilakukan di seluruh tempat karaoke, di wilayah Pantai Glagah, petugas menemukan dua botol vodka dan satu botol oplosan," terangnya.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap LC yang menjadi pemandu karaoke. Setidaknya ada 34 LC yang didata, dan satu LC yang dibawa, karena tidak memiliki identitas. Satu lagi pengunjung yang berusia 13 tahun juga dibawa.

“Mereka kita bawa ke kantor dan kita panggil orangtuanya,” jelas Duana.

Kasi Objek dan Sarana Prasarana Disbudparpora Kulonprogo Kuat Tri Utomo menambahkan, tempat karaoke yang ada sebagian besar belum mengantongi izin. Operasi ini harus dilakukan untuk menjaga ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Pengelola dan pengunjung harus mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)