Enggan Pindah, 21 Rumah Segera Dibongkar
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 21 rumah di daerah Pamularsih, Kecamatan Semarang Barat akan dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Semarang.
Sebab, rumah- rumah tersebut diketahui menempati tanah milik salah satu perusahaan di Kota Semarang. Kemarin petugas Satpol PP sudah membongkar tiga rumah di lokasi itu. Pantauan KORAN SINDO di lapangan, proses pembongkaran dilakukan petugas secara manual.
Sebab, alat berat tidak dapat dikerahkan karena medan yang sempit dan cukup terjal. Rumahrumah yang dibongkar tersebut sebagian besar masih berpenghuni. Namun, para pemilik tidak melakukan perlawanan karena memang sudah menerima ganti rugi dari perusahaan.
“Kami memang sudah diberikan ganti rugi oleh pihak PT Widjati Aji. Selain uang sebesar Rp7,5 juta, kami juga diberikan tempat tinggal di Rumah Susun Karangroto Genuk,” kata salah satu warga yang rumahnya dibongkar, Imam Waluyo, 45, kepada wartawan, kemarin.
Sebenarnya warga yang tinggal di lokasi itu sudah mengosongkan rumah dari perabotan- perabotan sejak mendapat uang ganti rugi. Memang masih ada beberapa warga yang menempati rumah-rumah itu. “Sebenarnya sudah banyak yang kosong, barang-barang sudah diangkut semuanya. Ini ada beberapa saja yang masih tinggal di sini,” ujar Imam.
Pihaknya juga belum melakukan pembongkaran karena tidak memiliki alat. Rumah-rumah tersebut masih berdiri seperti semula. “Kami tidak punya alat untuk membongkarnya, makanya ini dibongkar Satpol PP,” ungkapnya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengungkapkan, pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan PT Widjati Aji. Mereka merupakan pemilik sah dari tanah itu. “Uang ganti rugi sudah diberikan, namun warga masih belum pindah dan masih menempati. Makanya, kami diminta bantuannya untuk melakukan pembongkaran ini,” ucapnya.
Kusnandir menambahkan, di lokasi tersebut ada sekitar 21 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah milik PT Widjati Aji seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 17 KK sudah menerima ganti rugi dan tempat tinggal.
“Sisanya belum, masih proses perundingan. Sisanya diharapkan segera mengambil ganti rugi di perusahaan dan mengosongkan rumah,” ujarnya.
Andika Prabowo
Sebab, rumah- rumah tersebut diketahui menempati tanah milik salah satu perusahaan di Kota Semarang. Kemarin petugas Satpol PP sudah membongkar tiga rumah di lokasi itu. Pantauan KORAN SINDO di lapangan, proses pembongkaran dilakukan petugas secara manual.
Sebab, alat berat tidak dapat dikerahkan karena medan yang sempit dan cukup terjal. Rumahrumah yang dibongkar tersebut sebagian besar masih berpenghuni. Namun, para pemilik tidak melakukan perlawanan karena memang sudah menerima ganti rugi dari perusahaan.
“Kami memang sudah diberikan ganti rugi oleh pihak PT Widjati Aji. Selain uang sebesar Rp7,5 juta, kami juga diberikan tempat tinggal di Rumah Susun Karangroto Genuk,” kata salah satu warga yang rumahnya dibongkar, Imam Waluyo, 45, kepada wartawan, kemarin.
Sebenarnya warga yang tinggal di lokasi itu sudah mengosongkan rumah dari perabotan- perabotan sejak mendapat uang ganti rugi. Memang masih ada beberapa warga yang menempati rumah-rumah itu. “Sebenarnya sudah banyak yang kosong, barang-barang sudah diangkut semuanya. Ini ada beberapa saja yang masih tinggal di sini,” ujar Imam.
Pihaknya juga belum melakukan pembongkaran karena tidak memiliki alat. Rumah-rumah tersebut masih berdiri seperti semula. “Kami tidak punya alat untuk membongkarnya, makanya ini dibongkar Satpol PP,” ungkapnya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengungkapkan, pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan PT Widjati Aji. Mereka merupakan pemilik sah dari tanah itu. “Uang ganti rugi sudah diberikan, namun warga masih belum pindah dan masih menempati. Makanya, kami diminta bantuannya untuk melakukan pembongkaran ini,” ucapnya.
Kusnandir menambahkan, di lokasi tersebut ada sekitar 21 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah milik PT Widjati Aji seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 17 KK sudah menerima ganti rugi dan tempat tinggal.
“Sisanya belum, masih proses perundingan. Sisanya diharapkan segera mengambil ganti rugi di perusahaan dan mengosongkan rumah,” ujarnya.
Andika Prabowo
(ftr)