Enggan Pindah, 21 Rumah Segera Dibongkar

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:37 WIB
Enggan Pindah, 21 Rumah...
Enggan Pindah, 21 Rumah Segera Dibongkar
A A A
SEMARANG - Sebanyak 21 rumah di daerah Pamularsih, Kecamatan Semarang Barat akan dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Semarang.

Sebab, rumah- rumah tersebut diketahui menempati tanah milik salah satu perusahaan di Kota Semarang. Kemarin petugas Satpol PP sudah membongkar tiga rumah di lokasi itu. Pantauan KORAN SINDO di lapangan, proses pembongkaran dilakukan petugas secara manual.

Sebab, alat berat tidak dapat dikerahkan karena medan yang sempit dan cukup terjal. Rumahrumah yang dibongkar tersebut sebagian besar masih berpenghuni. Namun, para pemilik tidak melakukan perlawanan karena memang sudah menerima ganti rugi dari perusahaan.

“Kami memang sudah diberikan ganti rugi oleh pihak PT Widjati Aji. Selain uang sebesar Rp7,5 juta, kami juga diberikan tempat tinggal di Rumah Susun Karangroto Genuk,” kata salah satu warga yang rumahnya dibongkar, Imam Waluyo, 45, kepada wartawan, kemarin.

Sebenarnya warga yang tinggal di lokasi itu sudah mengosongkan rumah dari perabotan- perabotan sejak mendapat uang ganti rugi. Memang masih ada beberapa warga yang menempati rumah-rumah itu. “Sebenarnya sudah banyak yang kosong, barang-barang sudah diangkut semuanya. Ini ada beberapa saja yang masih tinggal di sini,” ujar Imam.

Pihaknya juga belum melakukan pembongkaran karena tidak memiliki alat. Rumah-rumah tersebut masih berdiri seperti semula. “Kami tidak punya alat untuk membongkarnya, makanya ini dibongkar Satpol PP,” ungkapnya.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengungkapkan, pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan PT Widjati Aji. Mereka merupakan pemilik sah dari tanah itu. “Uang ganti rugi sudah diberikan, namun warga masih belum pindah dan masih menempati. Makanya, kami diminta bantuannya untuk melakukan pembongkaran ini,” ucapnya.

Kusnandir menambahkan, di lokasi tersebut ada sekitar 21 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah milik PT Widjati Aji seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 17 KK sudah menerima ganti rugi dan tempat tinggal.

“Sisanya belum, masih proses perundingan. Sisanya diharapkan segera mengambil ganti rugi di perusahaan dan mengosongkan rumah,” ujarnya.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
21 Orang Tewas Akibat...
21 Orang Tewas Akibat Serangan Rudal Balistik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved