Belum Buka, Petugas Tetap Pungut Retribusi

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:36 WIB
Belum Buka, Petugas Tetap Pungut Retribusi
Belum Buka, Petugas Tetap Pungut Retribusi
A A A
KENDAL - Petugas jaga di Pelabuhan Tanjung Kendal, di Kecamatan Kaliwungu diduga melakukan pungutan tanpa izin pada pengunjung. Para petugas memungut uang parkir dan biaya masuk pelabuhan yang diresmikan tersebut.

Uang retribusi dan parkir yang dipungut senilai Rp2.000 kepada warga yang menggunakan sepeda motor. Hampir tiap sore kawasan Pelabuhan Tanjung Kendal ini kerap dikunjungi warga untuk bersantai dan memancing. Tidak sedikit bagi para pemuda-pemudi untuk menikmati panorama lautnya. “Setiap masuk ditarik Rp2.000 katanya untuk retribusi dan parkir. Tapi ada karcis atau kuitansi parkirnya,” ujar Muhammad Abdi, pengunjung Pelabuhan Tanjung Kendal, kemarin.

Penarikan retribusi dan parkir dikenakan hanya kepada pengendara motor saja. Sementara warga yang menggunakan sepeda atau jalan kaki tidak dipungut. “Tapi persoalannya, apakah memang ada aturan perbup atau perda bahwa warga yang masuk ke pelabuhan ditarik ke retribusi, wong pelabuhan saja belum diresmikan,” paparnya.

Dia meminta pihak terkait menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika memang sudah ada perda atau perbup yang mengatur, perlu dilakukan sosialisasi. “Jangan sampai penarikan itu masuk kantong pribadi. Itu sudah melanggar dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Mungkin hanya Rp2.000, tapi kalau itu tiap hari dan berapa orang yang masuk ke pelabuhan, kalau ditotal ya banyak,” ujar Muhammad Abdi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng Achmad Zaid mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli di Pelabuhan Tanjung Kendal tersebut.

“Mestinya kalau itu retribusi juga harus ada karcis. Kalau tidak ada, itu sudah pasti pungli. Makanya, kami akan ke lapangan dan melakukan klarifikasi dengan dinas perhubungan selaku yang mengelola pelabuhan dan Bupati Kendal jika memang diperlukan nantinya,” tandasnya.

Bupati Kendal Widya Kandi Susanti menerangkan, pihaknya akan segera mengecek dugaan tersebut. Sebab, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan perda atau perbup terkait retribusi pelabuhan. “Saya akan cek dulu apakah itu pungli atau bukan. Nanti akan koordinasikan dengan Dishub,” ujarnya.

Widya juga berjanji akan memberikan sanksi kepada petugas Dishub jika memang terbukti melakukan pungli. “Sanksi sesuai kesalahannya. Tapi akan saya cek dulu kebenarannya, jangan sampai itu hanya fitnah,” tandasnya.

Wikha Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5715 seconds (0.1#10.140)
pixels