Tiga Raperda Jadi Prioritas Pemkot
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta mengusulkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) pada Prolegda 2015 dari total 16 raperda yang disepakati.
Dari 11 raperda itu, tiga diantaranya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Ketiga raperda itu, yaitu Raperda Penyertaan Modal Pemkot Yogyakarta, Pembentukan dan Cadangan untuk Pembayaran sebagian Kewajiban Pemkot kepada PT Perwita Karya serta Perubahan Perda No 4/2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
“Sudah disepakati 16 dan 11 men jadi usulan dari pemkot, sedangkan lima sisanya menjadi insiatif Dewan. Kami sudah menyampaikan usulan itu sejak 2 Desember lalu dan sudah diterima DPRD,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Basuki Haris, kemarin.
Menurut Haris, dari 11 raperda yang diusulkan tidak semuanya baru. Beberapa raperda yang belum dibahas pada 2013 dan 2014 dimasukkan kembali, meski tidak semuanya. “Kami juga mempertimbangkan kondisi serta perkembangan UU. Tidak semua bisa dimasukkan lagi,” katanya.
Dari 11 raperda usulan pemkot, hanya satu yang baru, yakni Raperda Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ini sebagai tindak lanjut dari PP No 97/2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. “Raperda ini layak karena potensinya be sar. Memang durasi waktunya hanya sebentar saja, tapi perputarannya cukup tinggi,” katanya.
Hanya Pemkot Yogyakarta sepertinya harus bersiap mengelus dada. Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengungkapkan, ke-11 raperda usulan eksekutif belum masuk dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS). Hanya lima raperda inisiatif dari Dewan yang sudah masuk dan bisa dibahas.
Sodik
Dari 11 raperda itu, tiga diantaranya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Ketiga raperda itu, yaitu Raperda Penyertaan Modal Pemkot Yogyakarta, Pembentukan dan Cadangan untuk Pembayaran sebagian Kewajiban Pemkot kepada PT Perwita Karya serta Perubahan Perda No 4/2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
“Sudah disepakati 16 dan 11 men jadi usulan dari pemkot, sedangkan lima sisanya menjadi insiatif Dewan. Kami sudah menyampaikan usulan itu sejak 2 Desember lalu dan sudah diterima DPRD,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Basuki Haris, kemarin.
Menurut Haris, dari 11 raperda yang diusulkan tidak semuanya baru. Beberapa raperda yang belum dibahas pada 2013 dan 2014 dimasukkan kembali, meski tidak semuanya. “Kami juga mempertimbangkan kondisi serta perkembangan UU. Tidak semua bisa dimasukkan lagi,” katanya.
Dari 11 raperda usulan pemkot, hanya satu yang baru, yakni Raperda Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ini sebagai tindak lanjut dari PP No 97/2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. “Raperda ini layak karena potensinya be sar. Memang durasi waktunya hanya sebentar saja, tapi perputarannya cukup tinggi,” katanya.
Hanya Pemkot Yogyakarta sepertinya harus bersiap mengelus dada. Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengungkapkan, ke-11 raperda usulan eksekutif belum masuk dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS). Hanya lima raperda inisiatif dari Dewan yang sudah masuk dan bisa dibahas.
Sodik
(ftr)