Ahok Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan

Selasa, 23 Desember 2014 - 04:55 WIB
Ahok Terancam Tak Terima...
Ahok Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu kepala daerah yang terancam tidak menerima gaji selama enam bulan.

Pasalnya DKI Jakarta merupakan satu diantara delapan provinsi yang hingga minggu terakhir Desember ini belum juga menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

"RAPBD DKI belum masuk," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek di Kemendagri, Senin 22 Desember kemarin.

Menurut Donny, tidak mengetahui pasti kepana DKI belum menyerahkan RAPBD. Namun dari info yang didapatkannya saat ini DKI tengah melakukan pembahasan.

Selain DKI Jakarta ada pula Aceh, Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Donny menegaskan, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 321 ayat 2, disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Akan tetapi sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan Raperda kepada anggota Dewan.

Hal ini disebutkan didalam pasal 312 ayat 3 yaitu Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri pun telah memberikan peringatan kepada daerah melalui Surat Edaran (SE) No. 903/6865/SJ tanggal 24 November. Didalam surat edaran tersebut, mendagri meminta kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian Raperda APBD 2015.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
7 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
8 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
9 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
10 jam yang lalu
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved