Ahok Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan

Selasa, 23 Desember 2014 - 04:55 WIB
Ahok Terancam Tak Terima...
Ahok Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu kepala daerah yang terancam tidak menerima gaji selama enam bulan.

Pasalnya DKI Jakarta merupakan satu diantara delapan provinsi yang hingga minggu terakhir Desember ini belum juga menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

"RAPBD DKI belum masuk," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek di Kemendagri, Senin 22 Desember kemarin.

Menurut Donny, tidak mengetahui pasti kepana DKI belum menyerahkan RAPBD. Namun dari info yang didapatkannya saat ini DKI tengah melakukan pembahasan.

Selain DKI Jakarta ada pula Aceh, Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Donny menegaskan, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 321 ayat 2, disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Akan tetapi sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan Raperda kepada anggota Dewan.

Hal ini disebutkan didalam pasal 312 ayat 3 yaitu Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri pun telah memberikan peringatan kepada daerah melalui Surat Edaran (SE) No. 903/6865/SJ tanggal 24 November. Didalam surat edaran tersebut, mendagri meminta kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian Raperda APBD 2015.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
58 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
PM Israel Netanyahu...
PM Israel Netanyahu Tak Terima Dicap Penjahat Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved