Napi Kasus Makar Pengibaran Bendera RMS Bebas
A
A
A
SEMARANG - Seorang narapidana kasus makar pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang.
Narapidana itu diketahui bernama Ferdian Rajawane. Dia adalah salah satu penari cakalele yang ditangkap, pertengahan 2007 lalu, karena berusaha mengibarkan bendera RMS di Ambon, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Yang bersangkutan bebas lebih awal karena mendapatkan remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnaen, kepada wartawan, Senin (22/12/2014).
Informasi yang sempat beredar menyebut, Ferdian seharusnya bebas Februari tahun 2015, sesuai dengan PP No 99/2012 Tentang Tata Cara dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyebut penghapusan remisi bagi terpidana khusus.
Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang Tedja Sukmana mengatakan, Ferdian mendapat remisi terakhir 6 bulan.
"Itu juga masuk pidana umum. Kalau tentang PP 99 (PP No 99/2012) itu juga tidak bisa, karena tidak berlaku surut atau mundur. Ferdian kan masuk sebelum PP itu ada," tambahnya, saat dihubungi terpisah.
Menurut sumber wartawan, masih ada satu napi kasus serupa di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang yang bernama Petrus.
"Ferdian tanggal 12 lalu (Desember) bebas itu betul. Memang ada satu lagi (narapidana) yang masih di dalam, belum bebas. Jadi kalau ada informasi Ferdian bebas karena salah hitung remisi, itu tidak betul," tandasnya.
Narapidana itu diketahui bernama Ferdian Rajawane. Dia adalah salah satu penari cakalele yang ditangkap, pertengahan 2007 lalu, karena berusaha mengibarkan bendera RMS di Ambon, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Yang bersangkutan bebas lebih awal karena mendapatkan remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnaen, kepada wartawan, Senin (22/12/2014).
Informasi yang sempat beredar menyebut, Ferdian seharusnya bebas Februari tahun 2015, sesuai dengan PP No 99/2012 Tentang Tata Cara dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyebut penghapusan remisi bagi terpidana khusus.
Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang Tedja Sukmana mengatakan, Ferdian mendapat remisi terakhir 6 bulan.
"Itu juga masuk pidana umum. Kalau tentang PP 99 (PP No 99/2012) itu juga tidak bisa, karena tidak berlaku surut atau mundur. Ferdian kan masuk sebelum PP itu ada," tambahnya, saat dihubungi terpisah.
Menurut sumber wartawan, masih ada satu napi kasus serupa di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang yang bernama Petrus.
"Ferdian tanggal 12 lalu (Desember) bebas itu betul. Memang ada satu lagi (narapidana) yang masih di dalam, belum bebas. Jadi kalau ada informasi Ferdian bebas karena salah hitung remisi, itu tidak betul," tandasnya.
(san)