Kejaksaan Tinggi DIY Tetapkan Satu Tersangka Baru

Sabtu, 20 Desember 2014 - 12:02 WIB
Kejaksaan Tinggi DIY...
Kejaksaan Tinggi DIY Tetapkan Satu Tersangka Baru
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Bendahara Persiba, Dahono (Dhn), sebagai tersangka keempat pada kasus dana hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar.

Sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (IS); mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo (EBN); dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani (Mar). “Tersangka baru inisial Dhn, selaku bendahara Persiba saat Persiba menerima dana hibah 2011,” kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, saat jumpa pers di Gedung Kejati DIY, kemarin.

Surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan status tersangka terhadap Dahono telah diteken oleh Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina, pada Jumat 12 Desember 2014. Peran Dahono dalam kasus ini adalah selaku bendahara klub sepak bola Persiba pada musim kompetisi 2011 menerima pencairan dana hibah dan memproses seluruh tagihan kepada Persiba.

Dahono juga yang memproses tagihan dari PT Aulia Trijaya Mandiri selaku perusahaan penyedia jasa konsumsi dan transportasi partai tandang Persiba. “Dhn tidak melaksanakan tugas dengan cermat, dia tetap membayar tagihan (PT Aulia Trijaya Mandiri) padahal tidak disertai bukti-bukti pendukung yang legal. Ada tagihan fiktif dan mark up,” ungkap Azwar.

Penyidik Kejati DIY menyangka Dhn dan Mar bersekongkol sehingga keduanya diberkas menjadi satu BAP. Ditargetkan pada pertengahan Januari 2015 kasus Persiba ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun Azwar belum bisa memastikan BAP mana yang lebih dulu diajukan ke pengadilan.

Apakah BAP Dahono dan Maryani, BAP EBN, atau BAP IS. “Itu hak jaksa penuntutan untuk menilai berkas mana yang layak lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, bisa satu per satu, bisa bersamaan. Itu strategi penaganan perkara berdasar asas dominus litis (kewenangan jaksa untuk limpahkan perkara tertentu ke pengadilan),” kata Azwar.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi itu juga kembali menegaskan tidak akan ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus Persiba. Dia mengakui proses penyidikan berjalan lamban karena materi penyidikan rumit dan kompleks, serta penyidik berusaha memperdalam pengumpulan alat bukti.

Kendala lainnya karena adanya saksi yang tiba-tiba mencabut keterangan di-BAP. “Saya bantah dalam kesempatan ini, kami tidak tidur, kami terus gali fakta-fakta hukum. Kami optimis semua tersangka Persiba akan dilimpahkan ke pengadilan. Sampai saat ini, kami tak ada niat keluarkan SP3,” ucap Azwar.

Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menyatakan, penetapan tersangka baru ini adalah langkah maju dalam upaya pengusutan kasus Persiba hingga tuntas. Namun dia mewantiwanti penyidik jangan sampai dengan penetapan tersangka baru itu hanya untuk mengaburkan tersangka lainnya.

Dia juga khawatir, karena saat ini ada penggiringan opini publik dengan wacana bahwa pengembalian uang bisa menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Padahal, lanjutnya, jika merunut Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus unsur atau perbuatan tindak pidana korupsi.

“Tersangka bisa disebut telah menikmati uang hibah, karena hibah dikucurkan 2011 tapi pengembalian baru 2014, setelah kasus ini disidik kejaksaan. Para tersangka baru harus berani buka-bukaan dan jujur ke penyidik, siapa saja yang terlibat dan siapa aktor sebenarnya,” tandasnya.

Ristu Hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
23 menit yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
37 menit yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
1 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
1 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
1 jam yang lalu
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
1 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved