Kejaksaan Tinggi DIY Tetapkan Satu Tersangka Baru
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Bendahara Persiba, Dahono (Dhn), sebagai tersangka keempat pada kasus dana hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar.
Sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (IS); mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo (EBN); dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani (Mar). “Tersangka baru inisial Dhn, selaku bendahara Persiba saat Persiba menerima dana hibah 2011,” kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, saat jumpa pers di Gedung Kejati DIY, kemarin.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan status tersangka terhadap Dahono telah diteken oleh Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina, pada Jumat 12 Desember 2014. Peran Dahono dalam kasus ini adalah selaku bendahara klub sepak bola Persiba pada musim kompetisi 2011 menerima pencairan dana hibah dan memproses seluruh tagihan kepada Persiba.
Dahono juga yang memproses tagihan dari PT Aulia Trijaya Mandiri selaku perusahaan penyedia jasa konsumsi dan transportasi partai tandang Persiba. “Dhn tidak melaksanakan tugas dengan cermat, dia tetap membayar tagihan (PT Aulia Trijaya Mandiri) padahal tidak disertai bukti-bukti pendukung yang legal. Ada tagihan fiktif dan mark up,” ungkap Azwar.
Penyidik Kejati DIY menyangka Dhn dan Mar bersekongkol sehingga keduanya diberkas menjadi satu BAP. Ditargetkan pada pertengahan Januari 2015 kasus Persiba ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun Azwar belum bisa memastikan BAP mana yang lebih dulu diajukan ke pengadilan.
Apakah BAP Dahono dan Maryani, BAP EBN, atau BAP IS. “Itu hak jaksa penuntutan untuk menilai berkas mana yang layak lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, bisa satu per satu, bisa bersamaan. Itu strategi penaganan perkara berdasar asas dominus litis (kewenangan jaksa untuk limpahkan perkara tertentu ke pengadilan),” kata Azwar.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi itu juga kembali menegaskan tidak akan ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus Persiba. Dia mengakui proses penyidikan berjalan lamban karena materi penyidikan rumit dan kompleks, serta penyidik berusaha memperdalam pengumpulan alat bukti.
Kendala lainnya karena adanya saksi yang tiba-tiba mencabut keterangan di-BAP. “Saya bantah dalam kesempatan ini, kami tidak tidur, kami terus gali fakta-fakta hukum. Kami optimis semua tersangka Persiba akan dilimpahkan ke pengadilan. Sampai saat ini, kami tak ada niat keluarkan SP3,” ucap Azwar.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menyatakan, penetapan tersangka baru ini adalah langkah maju dalam upaya pengusutan kasus Persiba hingga tuntas. Namun dia mewantiwanti penyidik jangan sampai dengan penetapan tersangka baru itu hanya untuk mengaburkan tersangka lainnya.
Dia juga khawatir, karena saat ini ada penggiringan opini publik dengan wacana bahwa pengembalian uang bisa menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Padahal, lanjutnya, jika merunut Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus unsur atau perbuatan tindak pidana korupsi.
“Tersangka bisa disebut telah menikmati uang hibah, karena hibah dikucurkan 2011 tapi pengembalian baru 2014, setelah kasus ini disidik kejaksaan. Para tersangka baru harus berani buka-bukaan dan jujur ke penyidik, siapa saja yang terlibat dan siapa aktor sebenarnya,” tandasnya.
Ristu Hanafi
Sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (IS); mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo (EBN); dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani (Mar). “Tersangka baru inisial Dhn, selaku bendahara Persiba saat Persiba menerima dana hibah 2011,” kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, saat jumpa pers di Gedung Kejati DIY, kemarin.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan status tersangka terhadap Dahono telah diteken oleh Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina, pada Jumat 12 Desember 2014. Peran Dahono dalam kasus ini adalah selaku bendahara klub sepak bola Persiba pada musim kompetisi 2011 menerima pencairan dana hibah dan memproses seluruh tagihan kepada Persiba.
Dahono juga yang memproses tagihan dari PT Aulia Trijaya Mandiri selaku perusahaan penyedia jasa konsumsi dan transportasi partai tandang Persiba. “Dhn tidak melaksanakan tugas dengan cermat, dia tetap membayar tagihan (PT Aulia Trijaya Mandiri) padahal tidak disertai bukti-bukti pendukung yang legal. Ada tagihan fiktif dan mark up,” ungkap Azwar.
Penyidik Kejati DIY menyangka Dhn dan Mar bersekongkol sehingga keduanya diberkas menjadi satu BAP. Ditargetkan pada pertengahan Januari 2015 kasus Persiba ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun Azwar belum bisa memastikan BAP mana yang lebih dulu diajukan ke pengadilan.
Apakah BAP Dahono dan Maryani, BAP EBN, atau BAP IS. “Itu hak jaksa penuntutan untuk menilai berkas mana yang layak lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, bisa satu per satu, bisa bersamaan. Itu strategi penaganan perkara berdasar asas dominus litis (kewenangan jaksa untuk limpahkan perkara tertentu ke pengadilan),” kata Azwar.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi itu juga kembali menegaskan tidak akan ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus Persiba. Dia mengakui proses penyidikan berjalan lamban karena materi penyidikan rumit dan kompleks, serta penyidik berusaha memperdalam pengumpulan alat bukti.
Kendala lainnya karena adanya saksi yang tiba-tiba mencabut keterangan di-BAP. “Saya bantah dalam kesempatan ini, kami tidak tidur, kami terus gali fakta-fakta hukum. Kami optimis semua tersangka Persiba akan dilimpahkan ke pengadilan. Sampai saat ini, kami tak ada niat keluarkan SP3,” ucap Azwar.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menyatakan, penetapan tersangka baru ini adalah langkah maju dalam upaya pengusutan kasus Persiba hingga tuntas. Namun dia mewantiwanti penyidik jangan sampai dengan penetapan tersangka baru itu hanya untuk mengaburkan tersangka lainnya.
Dia juga khawatir, karena saat ini ada penggiringan opini publik dengan wacana bahwa pengembalian uang bisa menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Padahal, lanjutnya, jika merunut Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus unsur atau perbuatan tindak pidana korupsi.
“Tersangka bisa disebut telah menikmati uang hibah, karena hibah dikucurkan 2011 tapi pengembalian baru 2014, setelah kasus ini disidik kejaksaan. Para tersangka baru harus berani buka-bukaan dan jujur ke penyidik, siapa saja yang terlibat dan siapa aktor sebenarnya,” tandasnya.
Ristu Hanafi
(ftr)