Nurmakesi Dituntut Enam Tahun

Jum'at, 19 Desember 2014 - 14:08 WIB
Nurmakesi Dituntut Enam...
Nurmakesi Dituntut Enam Tahun
A A A
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendal memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kendal tahun 2010, Siti Nurmakesi, dengan hukuman enam tahun penjara.

Mantan Bupati Kendal ini dinilai terbukti dengan kewenangan yang dimilikinya berusaha memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara. “Selainpidanabadan, kami juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendal Maliki membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Gatot Susanto, kemarin.

Dia dianggap melanggar dakwaan subsider, yakniPasal3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebes a r Rp1,2 miliar. “Namun jika harta itu tidak juga mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” katanya.

Mendengar tuntutan dari JPU itu, Nurmakesi yang mengenakan baju dan kerudung warna merah hanya terdiam. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dia mengaku akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Seusai sidang, Nurmakesi yang sejak awal kasus ini bergulir tidak ditahan, langsung meninggalkan pengadilan tanpa memberikan komentar sedikit pun.

Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan jika tuntutan jaksa tersebut tidak manusiawi. “Dalam persidangan sudah jelas kalau tidak ada sama sekali yang dapat membuktikan jika klien kami salah. Tuntutan penjara enam tahun dan denda Rp100 juta adalah tindakan tidak manusiawi,” kata kuasa hukum Nurmakesi, Agus. Agus juga kecewa dengan keputusan jaksa mewajibkan kliennya membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab dari perhitungan BPKP hanya Rp310 juta.

“Apalagi saat persidangan sudah jelas jika dana bansos itu telah sampai kepada yang berhak menerimanya. Yang salah hanya mekanisme administrasi penyalurannya. Itu akan menjadi materi pledoi kami nanti,” katanya. Siti Nurmakesi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kendal 2010 senilai Rp1,3 miliar.

Tak hanya Nurmakesi, kasus tersebut juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Kabag Kesra Setda Kendal Abdurrohman, Bendahara Bagian Kesra Siti Romlah, dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Agama Pendidikan dan Budaya Kendal Riska.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)