4 Tersangka Dijebloskan ke Kebonwaru
A
A
A
BANDUNG - Empat tersangka yang diduga melakukan penggelapan dana koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) hingga triliunan rupiah itu kini dijebloskan ke Lapas Kebonwaru, Kota Bandung.
Pemindahan tersangka ini setelah penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan tersangka bos Cipaganti bersama tiga pimpinan lainnya ke Kejari Bandung, kemarin. Tidak hanya tersangka, ba rang bukti berupa alat berat, bus, dan kendaraan lainnya turut dilimpahkan.
“Hari ini (kemarin) Kejari Bandung menerima tahap dua kasus Cipaganti. Tersangkanya ada empat, sekarang sedang diurus administrasinya,” kata Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta di kan tor Kejari Bandung. Dalam pelimpahan itu, selain tersangka juga dilimpahkan barang bukri berupa alat berat, bus, surat-surat penting.
“Untuk alat berat dan bus, sedang dibicarakan tempatnya karena sulit dipindah, perlu lahan yang luas,” jelas Dwi. Kajari menyatakan, para tersangka akan ditahan 20 hari ke depan. Namun sebelum habis pun bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Sebelum habis masa tahanan pun, kalau beres berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami secepat mungkin untuk segera digelar sidangnya di pengadilan,” ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, empat tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan dan digiring ke Rutan Kebonwaru. Para tersangka selesai diperiksa keluar sekitar pukul 17.15. Sementara itu, penasehat hukum kasus Cipaganti, Lucky Martin Zebua, merasa yakin kliennya tidak melakukan perbuatan pidana.
“Ini sebenarnya kasus perdata saja. Kami berpatokan hubungan perdata antara Koperasi Cipaganti dan mitra usaha,” tukas Lucky. Menurutnya, perselisihan ke perdataan itu sebenarnya telah dilakukan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta. “Jadi di pengadilan niaga sudah damai dan diselesaikan secara perdata,” ujarnya.
Lucky bersikukuh kliennya tidak melakukan penggelapan dan penipuan seperti yang disangkakan selama ini. Jadi menurut dia seharusnya ini tidak perlu sampai ke pengadilan karena sudah disidangkan di pengadilan niaga. “Dengan adanya kasus ini malah perusahaan kurang maksimal dalam menjalankan usahanya. Ini yang jadi korban mitra usaha juga, karena perusahaan tidak jalan,” ujarnya.
Namun meski begitu, Lucky mengaku, pihaknya tetap meng hormati proses hukum yang sedang berjalan. “Jelas proses hukum kami hormati, dan kami akan buktikan nanti di persidangan,” tandasnya. Seperti diketahui, dalam kasus itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).
Keempat tersangka merupakan pimpinan KCKGP antara lain Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati, Djulia Sri Rejeki dan Cece Kadarusman. Keempat tersangka diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya. Dari informasi yang dihimpun, nilai kerugian yang diderita oleh para korban yang jumlahnya ribuan orang itu ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, sejumlah mitra usaha yang dirugikan oleh KCKGP sempat mempertanyakan kelanjutan kasus itu. Para mitra usaha mendesak agar kasus tersebut segera disidangkan. Salah seorang mitra usaha KCKGP, Dadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar kasus pidana penipuan dan penggelapan kasus Cipaganti segera P21 sehingga bisa segera disidangkan.
Pria yang juga mengaku, berinvestasi di KCKGP sebesar Rp300 juta itu menyebutkan, kasus yang bergulir itu sudah sangat menyengsarakan mitra. Hingga kini, uang mitra usaha KCKGP banyak yang amblas. Menurut Dadi, mitra usaha yang tertipu investasi itu kebanyakan pensiunan, pengusaha, termasuk pejabat.
Dana investasi yang dikucurkan ke KCKGP ada yang sampai Rp6 miliar, ada juga yang baru sebulan menginvestasikan Rp2 miliar. Akan tetapi KCKGP lebih dulu kolaps sehingga belum merasakan sekalipun bagi hasil. Karenanya para mitra usaha meminta pertanggungjawaban Andrianto dan kawan-kawan. Dan meminta mereka segera diseret ke pengadilan dan di sidangkan.
Pemalsuan Faktur Pajak
Dalam kesempatan terpisah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima pelimpahan berkas dan barang bukti sekaligus empat tersangka kasus pemalsuan faktur pajak dari Bidang Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kantor Kejati Jabar di Bandung, kemarin.
Keempat tersangka yakni Syarifudin, Supangat, Rimus Har tono Soetandijo, dan Esti Ratna Dewi adalah orang swasta yang membuat, mengedarkan, dan menjual faktur pajak palsu kepada perusahaan pengguna faktur pajak. Kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp15 miliar.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono menuturkan, keempat ter sangka diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Mereka diduga telah menerbitkan faktur pajak tidak sah melalui PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandiri dan PT Samudera Victory Abadi serta perusahaan lainnya. “Sedikitnya ada 47 perusahaan yang menggunakan faktur pajak tidak sah dari komplotan ini,” kata Yuli.
Yuli mengungkapkan, keempat tersangka ini merupakan “Jaringan Cibinong”. Sebelumnya penyidik pajak telah memproses Sumarno yang tak lain suami dari tersangka Esti Ratna Dewi. “Sumarno telah lebih dulu diproses hukum dan sekarang sudah berstatus sebagai terpidana. Penyidikan terhadap keempat tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Sumarno,” kata Yuli.
Keempat tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun pajak 2008 hingga 2012. Akibat perbuatan para tersangka, ada pengurangan PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini diatas Rp15 miliar. Namun dugaan kami, secara keseluruhan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya. Yuli menambahkan keempat tersangka sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak 27 Oktober 2014.
Iwa Ahmad Sugriwa
Pemindahan tersangka ini setelah penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan tersangka bos Cipaganti bersama tiga pimpinan lainnya ke Kejari Bandung, kemarin. Tidak hanya tersangka, ba rang bukti berupa alat berat, bus, dan kendaraan lainnya turut dilimpahkan.
“Hari ini (kemarin) Kejari Bandung menerima tahap dua kasus Cipaganti. Tersangkanya ada empat, sekarang sedang diurus administrasinya,” kata Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta di kan tor Kejari Bandung. Dalam pelimpahan itu, selain tersangka juga dilimpahkan barang bukri berupa alat berat, bus, surat-surat penting.
“Untuk alat berat dan bus, sedang dibicarakan tempatnya karena sulit dipindah, perlu lahan yang luas,” jelas Dwi. Kajari menyatakan, para tersangka akan ditahan 20 hari ke depan. Namun sebelum habis pun bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Sebelum habis masa tahanan pun, kalau beres berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami secepat mungkin untuk segera digelar sidangnya di pengadilan,” ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, empat tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan dan digiring ke Rutan Kebonwaru. Para tersangka selesai diperiksa keluar sekitar pukul 17.15. Sementara itu, penasehat hukum kasus Cipaganti, Lucky Martin Zebua, merasa yakin kliennya tidak melakukan perbuatan pidana.
“Ini sebenarnya kasus perdata saja. Kami berpatokan hubungan perdata antara Koperasi Cipaganti dan mitra usaha,” tukas Lucky. Menurutnya, perselisihan ke perdataan itu sebenarnya telah dilakukan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta. “Jadi di pengadilan niaga sudah damai dan diselesaikan secara perdata,” ujarnya.
Lucky bersikukuh kliennya tidak melakukan penggelapan dan penipuan seperti yang disangkakan selama ini. Jadi menurut dia seharusnya ini tidak perlu sampai ke pengadilan karena sudah disidangkan di pengadilan niaga. “Dengan adanya kasus ini malah perusahaan kurang maksimal dalam menjalankan usahanya. Ini yang jadi korban mitra usaha juga, karena perusahaan tidak jalan,” ujarnya.
Namun meski begitu, Lucky mengaku, pihaknya tetap meng hormati proses hukum yang sedang berjalan. “Jelas proses hukum kami hormati, dan kami akan buktikan nanti di persidangan,” tandasnya. Seperti diketahui, dalam kasus itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).
Keempat tersangka merupakan pimpinan KCKGP antara lain Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati, Djulia Sri Rejeki dan Cece Kadarusman. Keempat tersangka diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya. Dari informasi yang dihimpun, nilai kerugian yang diderita oleh para korban yang jumlahnya ribuan orang itu ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, sejumlah mitra usaha yang dirugikan oleh KCKGP sempat mempertanyakan kelanjutan kasus itu. Para mitra usaha mendesak agar kasus tersebut segera disidangkan. Salah seorang mitra usaha KCKGP, Dadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar kasus pidana penipuan dan penggelapan kasus Cipaganti segera P21 sehingga bisa segera disidangkan.
Pria yang juga mengaku, berinvestasi di KCKGP sebesar Rp300 juta itu menyebutkan, kasus yang bergulir itu sudah sangat menyengsarakan mitra. Hingga kini, uang mitra usaha KCKGP banyak yang amblas. Menurut Dadi, mitra usaha yang tertipu investasi itu kebanyakan pensiunan, pengusaha, termasuk pejabat.
Dana investasi yang dikucurkan ke KCKGP ada yang sampai Rp6 miliar, ada juga yang baru sebulan menginvestasikan Rp2 miliar. Akan tetapi KCKGP lebih dulu kolaps sehingga belum merasakan sekalipun bagi hasil. Karenanya para mitra usaha meminta pertanggungjawaban Andrianto dan kawan-kawan. Dan meminta mereka segera diseret ke pengadilan dan di sidangkan.
Pemalsuan Faktur Pajak
Dalam kesempatan terpisah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima pelimpahan berkas dan barang bukti sekaligus empat tersangka kasus pemalsuan faktur pajak dari Bidang Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kantor Kejati Jabar di Bandung, kemarin.
Keempat tersangka yakni Syarifudin, Supangat, Rimus Har tono Soetandijo, dan Esti Ratna Dewi adalah orang swasta yang membuat, mengedarkan, dan menjual faktur pajak palsu kepada perusahaan pengguna faktur pajak. Kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp15 miliar.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono menuturkan, keempat ter sangka diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Mereka diduga telah menerbitkan faktur pajak tidak sah melalui PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandiri dan PT Samudera Victory Abadi serta perusahaan lainnya. “Sedikitnya ada 47 perusahaan yang menggunakan faktur pajak tidak sah dari komplotan ini,” kata Yuli.
Yuli mengungkapkan, keempat tersangka ini merupakan “Jaringan Cibinong”. Sebelumnya penyidik pajak telah memproses Sumarno yang tak lain suami dari tersangka Esti Ratna Dewi. “Sumarno telah lebih dulu diproses hukum dan sekarang sudah berstatus sebagai terpidana. Penyidikan terhadap keempat tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Sumarno,” kata Yuli.
Keempat tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun pajak 2008 hingga 2012. Akibat perbuatan para tersangka, ada pengurangan PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini diatas Rp15 miliar. Namun dugaan kami, secara keseluruhan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya. Yuli menambahkan keempat tersangka sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak 27 Oktober 2014.
Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)