Mantan Bupati Madina Ajukan PK
A
A
A
MEDAN - Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), M Hidayat Batubara, terpidana kasus suap proyek pembangunan RSUD Panyabungan senilai Rp1 miliar, akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/12).
Dalam memori PK yang dibacakan Ali Samiarta selaku kuasa hukum Hidayat menyatakan, putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu yang memvonis Hidayat 5,5 tahun penjara, tidak sesuai fakta persidangan. Putusanitu, kataAli, juga tidak sesuai Pasal 197 huruf F KUHAP, dimana sebenarnya Hidayat tidak terlibat perkara suap yang ditangkap KPK itu.
“Padahal, pemohon (PK Hidayat) tidak pernah terlibat saat negosiasi dengan Surung Panjaitan (vonis 2,5 tahun) soal proyek pembangunan RSUD Panyabungan tersebut. Bahkan, pemohon tidak kenal dengan Surung Panjaitan, pemohon juga tidak pernah memerintahkan Yusuf Tirta Sembiring (saksi) mencari rekanan dalam proyek itu,” ujar Ali dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi di ruang Cakra II PN Medan, Rabu (17/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan, akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Senin (22/12). Usai sidang, Hidayat Batubara mengungkapkan PK yang diajukannya tersebut merupakan upaya untuk memperoleh keadilan.
“Setelah divonis di Pengadilan Tipikor Medan, saya tidak banding dan kasasi. Jadi, ini upaya saya dengan mengajukan PK,” katanya kepada wartawan.
Panggabean Hasibuan
Dalam memori PK yang dibacakan Ali Samiarta selaku kuasa hukum Hidayat menyatakan, putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu yang memvonis Hidayat 5,5 tahun penjara, tidak sesuai fakta persidangan. Putusanitu, kataAli, juga tidak sesuai Pasal 197 huruf F KUHAP, dimana sebenarnya Hidayat tidak terlibat perkara suap yang ditangkap KPK itu.
“Padahal, pemohon (PK Hidayat) tidak pernah terlibat saat negosiasi dengan Surung Panjaitan (vonis 2,5 tahun) soal proyek pembangunan RSUD Panyabungan tersebut. Bahkan, pemohon tidak kenal dengan Surung Panjaitan, pemohon juga tidak pernah memerintahkan Yusuf Tirta Sembiring (saksi) mencari rekanan dalam proyek itu,” ujar Ali dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi di ruang Cakra II PN Medan, Rabu (17/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan, akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Senin (22/12). Usai sidang, Hidayat Batubara mengungkapkan PK yang diajukannya tersebut merupakan upaya untuk memperoleh keadilan.
“Setelah divonis di Pengadilan Tipikor Medan, saya tidak banding dan kasasi. Jadi, ini upaya saya dengan mengajukan PK,” katanya kepada wartawan.
Panggabean Hasibuan
(ftr)