Curi Senapan Serbu M16, Oknum Brimob Dimejahijaukan
A
A
A
MEDAN - Brigadir Satu (Briptu) Cico Valangi Monti, oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara nekat mencuri senapan serbu tipe M16 dari gudang senjata di kesatuannya.
Kini, Cico pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12). Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, Cico diduga mencuri senjata api jenis M16 dari gudang dan menguasai senjata api lainnya secara ilegal.
“Terdakwa Briptu Cico telah mencuri senapan serbu M16 dan alat observasi atau teropong bidik night vision dilengkapi dengan infrared . Perangkat itu dicurinya dari gudang penyimpanan senjata api Brimob Polda Sumut sekitar Agustus 2014,” kata JPU Sabrina pada sidang yang diketuai majelis hakim Firman di Ruang Chandra I PN Medan.
Briptu Cico, kata jaksa, berhasil masuk ke gudang Brimob Polda Sumut karena mengaku ingin membuat surat tentang senjata rusak yang akan diantarkan ke Polda Sumut. Saat itu, terdakwa Briptu Cico memang bertugas di bagian pendataan aset. Sebelumnya, pelaku berdinas di Tebingtinggi. Perbuatan terdakwa tersebut, kata jaksa, melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 jo Pasal 365 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terlihat hadir di persidangan sejumlah personel Brimob Polda Sumut dan ibu terdakwa dihadirkan jaksa untuk menjadi saksi.
Saksi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) M Saleh dalam kesaksiannya menceritakan, Briptu Cico hampir tertangkap tangan mengambil teroponginfrared di dalam gudang. Bintara itu ternyata telah mengantongi perangkat seharga Rp192 juta. Terdakwa sempat lolos karena menjatuhkan onderdil M16 ke lantai saat didatangi petugas.
“Sekitar dua pekan berselang, petugas gudang melakukan pemeriksaan. Ternyata teropong bidik dan sepucuk M16 hilang dari tempatnya,” kata Aiptu M Saleh. Aksi pencurian yang dilakukan Briptu Cico akhirnya ketahuan. Menurut saksi, terdakwa tertangkap saat menjual kembali senapan M16 itu kepada personel Brimob lainnya, Bripka Abdul Kadir Nasution. Dia mematok harga Rp8 juta untuk senapan serbu itu.
Dijelaskan saksi, Bripka Abdul Kadir kemudian membayar Rp4 juta dulu untuk mendapatkan senjata itu. Namun tanpa diketahui terdakwa, ternyata Abdul Kadir hanya ingin mengecek nomor seri senjata api tersebut. Akhirnya, mereka pun membuktikan senjata itu milik Brimob Polda Sumut karena tidak seluruh nomor serinya terhapus. Selain Bripka Abdul Kadir, dua rekan Briptu Cico yang bertugas di bagian intelijen juga dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian yang meringankan.
Menurut kedua saksi tersebut, Briptu Cico memang hobi mengoleksi senjata dan punya prestasi menembak. Briptu Cico sengaja menjual kembali M16 itu ke personel Brimob sebagai langkah pengembalian.
Panggabean Hasibuan
Kini, Cico pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12). Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, Cico diduga mencuri senjata api jenis M16 dari gudang dan menguasai senjata api lainnya secara ilegal.
“Terdakwa Briptu Cico telah mencuri senapan serbu M16 dan alat observasi atau teropong bidik night vision dilengkapi dengan infrared . Perangkat itu dicurinya dari gudang penyimpanan senjata api Brimob Polda Sumut sekitar Agustus 2014,” kata JPU Sabrina pada sidang yang diketuai majelis hakim Firman di Ruang Chandra I PN Medan.
Briptu Cico, kata jaksa, berhasil masuk ke gudang Brimob Polda Sumut karena mengaku ingin membuat surat tentang senjata rusak yang akan diantarkan ke Polda Sumut. Saat itu, terdakwa Briptu Cico memang bertugas di bagian pendataan aset. Sebelumnya, pelaku berdinas di Tebingtinggi. Perbuatan terdakwa tersebut, kata jaksa, melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 jo Pasal 365 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terlihat hadir di persidangan sejumlah personel Brimob Polda Sumut dan ibu terdakwa dihadirkan jaksa untuk menjadi saksi.
Saksi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) M Saleh dalam kesaksiannya menceritakan, Briptu Cico hampir tertangkap tangan mengambil teroponginfrared di dalam gudang. Bintara itu ternyata telah mengantongi perangkat seharga Rp192 juta. Terdakwa sempat lolos karena menjatuhkan onderdil M16 ke lantai saat didatangi petugas.
“Sekitar dua pekan berselang, petugas gudang melakukan pemeriksaan. Ternyata teropong bidik dan sepucuk M16 hilang dari tempatnya,” kata Aiptu M Saleh. Aksi pencurian yang dilakukan Briptu Cico akhirnya ketahuan. Menurut saksi, terdakwa tertangkap saat menjual kembali senapan M16 itu kepada personel Brimob lainnya, Bripka Abdul Kadir Nasution. Dia mematok harga Rp8 juta untuk senapan serbu itu.
Dijelaskan saksi, Bripka Abdul Kadir kemudian membayar Rp4 juta dulu untuk mendapatkan senjata itu. Namun tanpa diketahui terdakwa, ternyata Abdul Kadir hanya ingin mengecek nomor seri senjata api tersebut. Akhirnya, mereka pun membuktikan senjata itu milik Brimob Polda Sumut karena tidak seluruh nomor serinya terhapus. Selain Bripka Abdul Kadir, dua rekan Briptu Cico yang bertugas di bagian intelijen juga dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian yang meringankan.
Menurut kedua saksi tersebut, Briptu Cico memang hobi mengoleksi senjata dan punya prestasi menembak. Briptu Cico sengaja menjual kembali M16 itu ke personel Brimob sebagai langkah pengembalian.
Panggabean Hasibuan
(ftr)