Bea Cukai Amankan 3,2 Kg Sabu di KNIA

Selasa, 16 Desember 2014 - 13:28 WIB
Bea Cukai Amankan 3,2 Kg Sabu di KNIA
Bea Cukai Amankan 3,2 Kg Sabu di KNIA
A A A
MEDAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,29 kilogram (kg) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Minggu (14/12).

Petugas juga mengamankan tersangka bernama Verikas Mindaugas, 28, warga negara Lithuania. Verikas diduga menjadi kurir untuk penyelundupan sabu-sabu tersebut ke Medan. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan, Siswo Suharto mengatakan, penangkapan Verikas terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (14/12).

Saat itu, tersangka baru tiba di KNIA dari Kuala Lumpur, Malaysia, menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 392. “Begitu tiba di KNIA, petugas Customs Narcotic Team (CNT) kami curiga terhadap penumpang yang baru turun ini. Kemudian tim CNT memeriksa penumpang ini yang tengah membawa satu koper berwarna hitam dan satu tas pakaian berwarna hitam-merah,” kata Siswo dalam keterangan persnya di ruang media center KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan, Senin (15/12).

Setelah diperiksa, kata Siswo, di dalam koper itu ditemukan tiga buah tas sandang wanita berwarna silver, merah, dan biru. Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru itu ditemukan 449 gram sabu-sabu. Kemudian di tas berwarna silver ditemukan 406 gram sabu- sabu dan di tas berwarna merah ditemukan 415 gram sabu-sabu.

Tidak hanya itu, di dinding koper tersebut juga ditemukan 2.020 gram sabusabu. “Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg semuanya. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I,” kata Siswo.

Siswo menjelaskan, setelah barang haram tersebut diamankan bersama tersangkanya, mereka lalu menyerahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk melakukan pengembangan. Dengan penangkapan Verikas saat hendak menyelundupkan sabu-sabu itu, selama tahun 2014, pihaknya sudah menangkap 12 kasus penyelundupan narkoba.

Jumlah ini menurun dari tahun 2013 lalu, karena KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba 22 kasus. “Khusus untuk penangkapan 3,29 kg ini, sekitar 16.450 orang yang bisa diselamatkan dari bahaya narkoba. Bayangkan jika 3,29 kg ini lolos, maka akan merusak 16.450 orang warga Negara Indonesia karena setiap satu gram sabu itu bisa merusak lima orang,” kata Siswo.

Sementara Kepala Sub Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Verikas diketahui baru kali ini datang ke Indonesia atau Medan. Hal itu juga terlihat dari paspornya yang masih baru.

Suhadi mengaku, Polda Sumut masih mengalami kesulitan untuk memeriksa Verikas. Sebab pria tersebut tidak lancar berbahasa Inggris, hanya bisa berbahasa Rusia. Selain itu, tersangka juga terkesan tidak kooperatif. “Setiap ditanya dia kebanyakan diam dan tidak menjawab. Kalaupun menjawab dia hanya ngomong sepotong- sepotong dan tidak konsisten,” katanya.

Bahkan, kata Suhadi, ketika penyidik menanyakan soal kedatangannya ke Indonesia, Verikas menjawab hanya ingin jalan-jalan. Verikas juga tak mau menyebutkan kepada siapa barang haram tersebut akan diberikan ketika tiba di Medan. “Katanya orang yang akan menemuinya itu yang kenal dia dan dia sendiri tidak kenal orang yang akan ditemuinya di Medan itu,” ujar Suhadi.

Suhadi menjelaskan, dari paspor Verikas diketahui, sebelum terbang ke Kuala Lumpur, dia ke Hong Kong dulu. Dari penerbangannya itu diketahui Kuala Lumpur hanya tempat transitnya dan tujuan utamanya Medan. Dari data sementara yang diperoleh, tersangka masih sebagai kurir.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Memang pengembangan untuk kasus seperti ini susah sebab selalu terputus mata rantainya. Orang tertangkap itu selalu mengaku tidak mengenal tujuannya dan hanya disuruh. Dan orang yang menunggunya pun biasanya kalau lebih dari satu jam tidak keluar dari bandara, sudah langsung kabur. Pasti mereka sudah tahu kalau kurirnya itu tertangkap,” katanya.

Karena mengimpor sabu-sabu seberat 3,29 kg, kata Suhadi, tersangka Verikas pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2525 seconds (0.1#10.140)
pixels