3 Kg Sabu dan 25.000 Ekstasi Milik Siapa?

Selasa, 16 Desember 2014 - 12:45 WIB
3 Kg Sabu dan 25.000...
3 Kg Sabu dan 25.000 Ekstasi Milik Siapa?
A A A
PALEMBANG - Aparat Polda Sumsel kembali mengamankan tiga kilogram (Kg) sabu dan 25.000 butir ekstasi dari dalam bus wisata Putra Pelangi yang tengah melintas di Jalan Soekarno – Hatta, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.

Tiga Kg sabu ditemukan polisi dari dalam dashboard bus, sedangkan ekstasi didapati dari blower pendingin udara kendaraan tersebut. Diduga jumlah narkoba yang disita akan bertambah. Polisi mencurigai sebuah tabung oksigen, salah satu muatan bus rute Medan-Bogor itu juga berisi narkoba. Belum diketahui persis siapa pemilik narkoba dalam jumlah besar itu.

Empat orang yang ditahan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak mengakui barang-barang haram tersebut sebagai milik mereka. Edy Erwansyah, sopir bus ber nomor polisi BL 7326 AK itu bah kan mengaku tidak mengetahui jika di dalam bus yang ia kemudikan ada narkobanya. “Saya baru tahu kalau ada sabu dan narkoba setelah polisi menggeledah bus,” ungkap Eddy di Mapolda Sumsel.

Menurut penuturan warga Bireuen, Aceh ini dia hanya disu ruh bosnya untuk membawa bus ke Bogor. Setelah mendapat perintah tersebut dia menghubungi temannya, Madison Gultom yang biasa menjadi sopir pengganti untuk menemaninya menuju Bogor.

“Sumpah kami tidak tahu jika didalam bus itu ada narkobanya, saat itu saya sedang di kampung di Aceh. Ditelepon disuruh berangkat membawa bus itu ke Bogor. Karena lokasi jauh, saya selalu mengajak Madi son untuk menjadi sopir cadangan. Kami juga mengajak dua kernet untuk bergantian tugas.

Dari Aceh saya ke Medan, setelah itu bus yang berada di pul saya bawa bersama Safrijal, Madison Gultom dan Zulfikar. Hal ini memang selalu kami lakukan, karena trayek kami memang Medan-Bogor,” kata Eddy yang mengaku sudah lama menjadi sopir PT Putra Pelangi dengan gaji Rp3 juta. Keberadaan tabung oksigen di dalam bus, menurut Eddy juga atas perintah bosnya.

Sang bos menyuruhnya mengantarta bungterse but ke seorang di Lam pung. Dia juga diberikan alamat penerima tabung tersebut. “Saya disuruh mengantar tabung itu ke daerah Lampung. Saya diperintahkan langsung oleh bos untuk membawanya. Saya tidak tahu apa isinya,” ujarnya.

Tiga pria yang diamankan eng gan berkomentar banyak. Me reka serentak menegaskan jika tidak tahu sama sekali dengan keberadaan sabu dan ekstasi yang ada di dalam bus.Karena mereka ikut dalam bus tersebut atas permintaan Eddy. “Saya ditelepon Eddy untuk menemani dia ke Bogor. Saya tidak curiga karena memang biasanya ke Bogor. Saya benar-benar tidak tahu kalau ada sabu dan ekstasi,” kata Madison, diamini Safrijal dan Zulfikar.

Meskipun begitu, polisi menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri, penyidiknya tidak akan begi tu saja percaya dengan peng akuan para tersangka. “Kita akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terha - dap penemuan ini, dengan melakukan pengembangan dan pemeriksaan terrhadap saksi,”ucap Irza yang langsung mengumumkan keberhasilan anggotanya menyita narkoba dalam jumlah besar tersebut di Mapolda Sumsel, kemarin.

Menurut Iza, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memang sudah lama memantau distribusi narkoba yang melintasi wilayah Sumsel. Pada pengungkapan kasus kali ini pun, mereka mendapatkan informasi mengenai adanya bus yang membawa narkoba dalam jumlah banyak. Berbekal informasi tersebut, polisi lalu menyebar untuk mengga - galkan pengiriman narkoba.

“Saat anggota melihat bus pariwisata yang sesuai dengan target melintas di Jalan Soekarno- Hatta anggota langsung memberhentikan dan langsung melakukan pemeriksaan. Saat anggota melakukan pemeriksaan didapati sabu di bagian dashboard, sementara 25.000 ekstasi di dalam blower AC yang terbungkus plastik,” ujar Iza, yang langsung memimpin gelar perkara ini.

Mengingat banyaknya pasokan shabu dan ekstasi yang diterima ‘pengusaha’ narkoba di Palembang. Bisa jadi, keempat warga yang diamankan sengaja singgah di Palembang untuk menunggu kedatangan pembeli di Palembang. “Warga yang diamankan memang ngakunya tidak mengetahui, namun tetap akan kita kembangkan. Kita juga akan memanggil pemilik bus,” tandas Iza.

Dari Malaysia

Keberhasilan menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar tidak hanya monopoli aparat Polda Sumsel. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3,29 kg di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), akhir pekan lalu.

Petugas juga mengamankan tersangka bernama Verikas Mindaugas, 28, warga negara Lithuania. Verikas diduga menjadi kurir untuk penyelundupan narkoba tersebut ke Medan. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan, Siswo Suharto mengatakan, penangkapan Verikas terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (14/12). Saat itu, tersangka baru tiba di KNIA dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 392.

“Begitu tiba di KNIA, petugas Customs Narcotic Team (CNT) kita curiga terhadap penumpang yang baru turun ini. Kemudian tim CNT melakukan pemeriksaan terhadap penumpang ini yang tengah membawa satu koper berwarna hitam dan satu tas pakaian berwarna hitam-merah,” kata Siswo, dalam keterangan pers nya di ruang media centre KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan, Senin (15/12).

Setelah diperiksa, kata Siswo, di dalam koper itu ditemukan tiga buah tas sandang wanita berwarna perak, merah dan biru. Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut ditemukan 449 gram sabu. Kemudian di tas berwarna perak ditemukan 406 gram sabu dan di tas ber warna merah ditemukan 415 gram sabu. Bukan hanya itu, di dinding koper tersebut juga di temukan 2.020 gram sabu.

“Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg semuanya. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methampheta mine atau narkotika golongan I,” kata Siswo. Siswo menjelaskan, setelah barang haram tersebut diamankan bersama tersangkanya, mereka lalu menyerahkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk selanjutnya melakukan pengembangan.

Kepala Sub Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Suhadi mengatakan, dari hasil pemerisaan sementara, tersangka Verikas diketahui baru kali ini datang ke Indonesia atau Medan. Hal itu juga terlihat dari paspornya yang masih baru. Suhadi mengaku, Polda Sumut masih mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Verikas.

Sebab, pria tersebut tidak lancar berbahasa Inggris, hanya bisa berbahasa Rusia. Selain itu, tersangka juga terkesan tidak kooperatif. “Setiap ditanya dia kebanyakan diam dan tidak menjawab. Kalaupun menjawab dia hanya ngomong sepotong-sepotong dan tidak konsisten,” kata Suhadi.

Bahkan, kata Suhadi, ketika penyidik menanyakan soal kedatangannya ke Indonesia, Verikas menjawab hanya ingin jalanjalan. Verikas juga tak mau menyebutkan kepada siapa barang haram tersebut akan diberikannya begitu tiba di Medan. “Katanya orang yang akan menemuinya itu yang kenal dia dan dia sendiri tidak kenal orang yang akan ditemuinya di Medan itu,” ujar Suhadi.

Suhadi menjelaskan, dari paspor Verikas diketahui, sebelum terbang ke Kuala Lumpur, dia ke Hong Kong terlebih dulu. Dari penerbangannya itu diketahui Kuala Lumpur hanya tempat transitnya dan tujuan utamanya memang Medan. Dari data sementara yang diperoleh, tersangka masih sebagai kurir.

“Kami akan terus melakukan pe ngembangan. Memang pengembangan untuk kasus seperti ini susah sebab selalu terputus mata rantainya. Orang tertangkap itu selalu mengaku tidak mengenal tujuannya dan hanya disuruh. Dan orang yang menunggunya pun biasanya kalau lebih dari satu jam tidak keluar dari bandara, sudah langsung kabur itu. Pasti mereka sudah tahu kalau kurirnya itu sudah tertangkap,” tandasnya.

Seperti halnya keempat tersangka yang ditangkap di Palembang, Verikas pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Bubun Kurniadi/ Panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)