Indovision Dirugikan Operator Ilegal

Selasa, 16 Desember 2014 - 12:44 WIB
Indovision Dirugikan...
Indovision Dirugikan Operator Ilegal
A A A
PALEMBANG - Target penetrasi pasar PT MNC Sky Vision Regional III diakui tidak lebih dari 10.000 pelanggan baru perbulan pada 2015.

Hal ini lantaran masih terkendala dari menjamurnya operator ilegal yang merugikan anak usaha MNC Group tersebut. Head of Marketing Product & PR Marketing Division, Ramadhani menyatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 2.000 operator ilegal yang terdeteksi sejak tiga tahun terakhir. Bebe rapa di antaranya sudah di laporkan dan kasusnya berhasil diselesaikan, seperti di kawasan Batam dan Makassar.

“Kami tidak bisa menargetkan perluasan pasar yang tinggi, misalnya 15.000 pelanggan baru. Sebab, operator siaran ile gal cukup mengganggu,” ucap Ramadhani di Palembang, kemarin. Meski tidak bisa menyebutkan nilai kerugian, Ramadhani menjelaskan, disebut operator ilegal karena televisi berbayar tersebut tidak mempunyai perizinan usaha dan tidak membayar hak cipta.

Mereka yang mengambil keuntungan tanpa memikirkan in dustri resmi seperti yang dikelola pihaknya, yakni In dovision, Oke Vision, dan Top TV. “Mereka cuma tanam kabel, ambil saluran kami, dan menjualnya ke konsumen dengan sangat murah, Rp50.000. Padahal izin tidak ada, legalitas belum terpenuhi,” tegas dia.

Namun disayangkannya, sanksi bagi operator ilegal masih rendah. Tidak hanya itu, pemain legal lainnya seperti tidak ambil peduli atas aksi pelanggaran tersebut. Karenanya PT MNC Sky Vision mendorong pihak-pihak berwenang untuk menggencarkan penertiban.

“Perangkat hukumnya sudah ada, tapi untuk sanksi inginnya lebih keras lagi. Kami menggandeng Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI) serta Kominfo. Kami juga mengarahkan televisi berbayar lain untuk turut mengontrol,” tegas Ramadhani.

Regional Branch Manager Area Palembang, Elvin Rihanda mengatakan, pihaknya sangat peduli pada gangguan bisnis ilegal karena dinilai memberikan edukasi yang buruk kepada masyarakat. Sebab, tanpa sadar masyarakat menikmati layanan televisi berbayar dengan ilegal pula. “Dibutuhkan gerak cepat dari pemerintah,” imbuh dia.

Terkait persaingan bisnis, pihaknya percaya diri sangat ber beda dan profesional dengan yang lain. Sebab, dengan perjalanan bisnis selama 21 tahun, PT MNC Sky Vision sudah me miliki 2,58 juta pelanggan di In donesia. Bahkan di bisnis televisi berbayar, Indovision menjadi kontributor terbesar untuk market share sebesar 11-12% dengan jumlah 1,8 juta pelanggan.

Selain itu, di saat televisi lain sibuk menawarkan aneka chan nel, pihaknya justru sudah mengembangkan fitur dan aplikasi bagi pelanggan. “Satu hal yang membanggakan, pola distribusi industri lain masih melalui pihak ketiga, sementara kami sudah memiliki pola sendiri,”bebernya.

Yulia Savitri
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
9 jam yang lalu
Infografis
Kompleks Masjid Al-Aqsa...
Kompleks Masjid Al-Aqsa Diserbu Pemukim Ilegal Yahudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved