Lima Tersangka Masjid Ditahan
A
A
A
PAGARALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam akhirnya menahan kelima tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid, kemarin.
Selanjutnya, kelima tersangka tersebut dititipkan ke Rutan Cabang Pagaralam seraya menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang.
Kajari Pagaralam Ranu Indra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Syahril Siregar di dampingi, Kasi Pidsus Nolly Wijaya mengatakan, lima tersangka ditahan, tiga berstatus Pegawai Ne geri Sipil (PNS) aktif yakni mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Pagaralam yang sekarang menjabat staf Ahli, Yan Hepta; Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PU sebagai PPK Arjoni dan Kabid Banjamsos Dinas Sosial selaku PPTK pengerjaan pro yek bangunan, Hanafi.
Kemudian, dua tersangka lagi pihak ketiga pengerjaan bangunan rumah ibadah tersebut yakni Taufik dan Liki Apriansyah sebagai kontrkator dari tiga CV yakni CV Limas Konstru ksi yang mengerjakan masjid di Simpang Padang Karet, CV Media Karya Cipta membangun masjid Terminal Nendagung, dan CV Cik Ning masjid di Tanjung Cermin.
“Penahanan dilakukan berda sarkan Surat perintah penaha nan (Suprinthan) Nomor:01- /N.6.15.6/ Fd.1/ 12/ 2004 untuk tersangka Yan Hepta; Nomor:02/N.6.15.6/Fd.1/12/ 2014 untuk Arjoni; surat Nomor :03/N.6.15.6/ Fd.1/12/2014 un tuk Hanafi,” kata Kasi Pidsus Nolly Wijaya.
Sedangkan, surat perintah penahanan untuk pihak ketiga Nomor:04/N.6.15.6/Fd.1/12/ 2014 untuk Liki Apriansyah dan Nomor:05/N.6.15.6/ Fd.1/ 12/2014 Taufik. “Kelima tersangka akan men jadi tahanan penyidik selama 20 hari. Tidak menutup kemungkinan akan mengalami perpanjangan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang Januari mendatang,” tegasnya.
Ditambahkannya, penahanan dan penetapan kelima tersangka karena terdapat kerugian negara yang ditimbulkan. Dimana, berdasarkan ha sil audit BPK awal Desember 2014 lalu adapun kerugian Ne gara dari pengerjaan rumah ibadah tersebut sekitar Rp376 Juta. “Kita terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Anggota DPRD Pagaralam Abdul Fikrianto menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kondisi ini. Apalagi, yang dikorupsi adalah untuk pembangunan rumah ibadah. Ke depan, pihaknya akan melakukan pengawasan lagi agar hal seperti ini tidak terjadi kembali.
“Kita sangat menyayangkan. Ke depan, pihak eksekutif harus lebih ketat agar korupsi yang sama tidak kembali terjadi. Kemudian, khusus untuk satker dibawah kita nantinya akan kita awasi sehingga hal ini tidak terulang,” ujar politisi Partai PKS ini.
Yayan Darwansah
Selanjutnya, kelima tersangka tersebut dititipkan ke Rutan Cabang Pagaralam seraya menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang.
Kajari Pagaralam Ranu Indra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Syahril Siregar di dampingi, Kasi Pidsus Nolly Wijaya mengatakan, lima tersangka ditahan, tiga berstatus Pegawai Ne geri Sipil (PNS) aktif yakni mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Pagaralam yang sekarang menjabat staf Ahli, Yan Hepta; Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PU sebagai PPK Arjoni dan Kabid Banjamsos Dinas Sosial selaku PPTK pengerjaan pro yek bangunan, Hanafi.
Kemudian, dua tersangka lagi pihak ketiga pengerjaan bangunan rumah ibadah tersebut yakni Taufik dan Liki Apriansyah sebagai kontrkator dari tiga CV yakni CV Limas Konstru ksi yang mengerjakan masjid di Simpang Padang Karet, CV Media Karya Cipta membangun masjid Terminal Nendagung, dan CV Cik Ning masjid di Tanjung Cermin.
“Penahanan dilakukan berda sarkan Surat perintah penaha nan (Suprinthan) Nomor:01- /N.6.15.6/ Fd.1/ 12/ 2004 untuk tersangka Yan Hepta; Nomor:02/N.6.15.6/Fd.1/12/ 2014 untuk Arjoni; surat Nomor :03/N.6.15.6/ Fd.1/12/2014 un tuk Hanafi,” kata Kasi Pidsus Nolly Wijaya.
Sedangkan, surat perintah penahanan untuk pihak ketiga Nomor:04/N.6.15.6/Fd.1/12/ 2014 untuk Liki Apriansyah dan Nomor:05/N.6.15.6/ Fd.1/ 12/2014 Taufik. “Kelima tersangka akan men jadi tahanan penyidik selama 20 hari. Tidak menutup kemungkinan akan mengalami perpanjangan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang Januari mendatang,” tegasnya.
Ditambahkannya, penahanan dan penetapan kelima tersangka karena terdapat kerugian negara yang ditimbulkan. Dimana, berdasarkan ha sil audit BPK awal Desember 2014 lalu adapun kerugian Ne gara dari pengerjaan rumah ibadah tersebut sekitar Rp376 Juta. “Kita terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Anggota DPRD Pagaralam Abdul Fikrianto menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kondisi ini. Apalagi, yang dikorupsi adalah untuk pembangunan rumah ibadah. Ke depan, pihaknya akan melakukan pengawasan lagi agar hal seperti ini tidak terjadi kembali.
“Kita sangat menyayangkan. Ke depan, pihak eksekutif harus lebih ketat agar korupsi yang sama tidak kembali terjadi. Kemudian, khusus untuk satker dibawah kita nantinya akan kita awasi sehingga hal ini tidak terulang,” ujar politisi Partai PKS ini.
Yayan Darwansah
(ftr)