Lima Tersangka Masjid Ditahan

Selasa, 16 Desember 2014 - 12:38 WIB
Lima Tersangka Masjid...
Lima Tersangka Masjid Ditahan
A A A
PAGARALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam akhirnya menahan kelima tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid, kemarin.

Selanjutnya, kelima tersangka tersebut dititipkan ke Rutan Cabang Pagaralam seraya menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang.

Kajari Pagaralam Ranu Indra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Syahril Siregar di dampingi, Kasi Pidsus Nolly Wijaya mengatakan, lima tersangka ditahan, tiga berstatus Pegawai Ne geri Sipil (PNS) aktif yakni mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Pagaralam yang sekarang menjabat staf Ahli, Yan Hepta; Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PU sebagai PPK Arjoni dan Kabid Banjamsos Dinas Sosial selaku PPTK pengerjaan pro yek bangunan, Hanafi.

Kemudian, dua tersangka lagi pihak ketiga pengerjaan bangunan rumah ibadah tersebut yakni Taufik dan Liki Apriansyah sebagai kontrkator dari tiga CV yakni CV Limas Konstru ksi yang mengerjakan masjid di Simpang Padang Karet, CV Media Karya Cipta membangun masjid Terminal Nendagung, dan CV Cik Ning masjid di Tanjung Cermin.

“Penahanan dilakukan berda sarkan Surat perintah penaha nan (Suprinthan) Nomor:01- /N.6.15.6/ Fd.1/ 12/ 2004 untuk tersangka Yan Hepta; Nomor:02/N.6.15.6/Fd.1/12/ 2014 untuk Arjoni; surat Nomor :03/N.6.15.6/ Fd.1/12/2014 un tuk Hanafi,” kata Kasi Pidsus Nolly Wijaya.

Sedangkan, surat perintah penahanan untuk pihak ketiga Nomor:04/N.6.15.6/Fd.1/12/ 2014 untuk Liki Apriansyah dan Nomor:05/N.6.15.6/ Fd.1/ 12/2014 Taufik. “Kelima tersangka akan men jadi tahanan penyidik selama 20 hari. Tidak menutup kemungkinan akan mengalami perpanjangan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang Januari mendatang,” tegasnya.

Ditambahkannya, penahanan dan penetapan kelima tersangka karena terdapat kerugian negara yang ditimbulkan. Dimana, berdasarkan ha sil audit BPK awal Desember 2014 lalu adapun kerugian Ne gara dari pengerjaan rumah ibadah tersebut sekitar Rp376 Juta. “Kita terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Anggota DPRD Pagaralam Abdul Fikrianto menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kondisi ini. Apalagi, yang dikorupsi adalah untuk pembangunan rumah ibadah. Ke depan, pihaknya akan melakukan pengawasan lagi agar hal seperti ini tidak terjadi kembali.

“Kita sangat menyayangkan. Ke depan, pihak eksekutif harus lebih ketat agar korupsi yang sama tidak kembali terjadi. Kemudian, khusus untuk satker dibawah kita nantinya akan kita awasi sehingga hal ini tidak terulang,” ujar politisi Partai PKS ini.

Yayan Darwansah
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
5 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
5 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
6 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
6 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
7 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
7 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved