Tersandung Korupsi Pengadaan Tanah, Rektor IAIN Ditangkap
A
A
A
CIREBON - Lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Maksum Muchtar, akhirnya ditahan.
Maksum ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon, setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, sejak sekitar pukul 14.30-16.30 WIB.
Satu minggu sebelumnya, Maksum yang berpredikat profesor ini ditetapkan Kejari sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus II IAIN Syekh Nurjati.
Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman mengatakan, Maksum merupakan aktor utama kasus tersebut. Maksum akan menjalani penahanan selama 20 hari. Dia dibawa ke rutan menggunakan kendaraan roda empat dari kantor Kejari dan dikawal.
"Tidak mungkin dia tidak tahu soal prosedur pembelian tanah untuk kampus II IAIN, kan dia pengguna anggaran," kata Acep, ditemui seusai eksekusi Maksum, di kantor Kejari Cirebon, Senin (15/12/2014).
Menurut dia, penahanan terhadap Maksum dilakukan untuk menepiskan kekhawatiran adanya upaya menghalangi penyidikan, salah satunya berupa penghilangan barang bukti. Selain itu, untuk menyelesaikan pemberkasan penyidikan.
Meski begitu, dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Maksum hanya bersifat umum, terutama untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan sebelum ditahan. Kehadiran penasihat hukum tersangka saat pemeriksaan, tak lebih dari pendampingan formal.
"Pemeriksaan belum berupa materi kasus kok, masih tentang kesehatan tersangka sebelum ditahan," cetus dia.
Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Acep bersikeras menyebutnya belum ada. Dia meyakinkan, pihaknya berniat menyelesaikan pemeriksaan atas Maksum dan tersangka lain yang telah ditahan, yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Ali Hadiyanto.
Pemeriksaan terhadap Maksum sendiri sempat mengundang kekhawatiran akan memunculkan sikap tertentu dari kelompok-kelompok terkait. Acep mengaku, Maksum terbilang memiliki pengaruh besar, karena ketokohannya di masyarakat.
"Tapi kami ingin berterima kasih pada semua pihak dengan kelancaran proses ini. Maksum sendiri bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan ini," lanjutnya.
Lebih jauh, dia mempersilakan penasihat hukum Maksum untuk mengajukan penangguhan penahanan jika keberatan. Penasihat hukum Maksum, Chandra Widianta sesaat setelah penahanan kliennya mengungkapkan, secepatnya dia akan mengajukan penangguhan penahanan.
Pihaknya menyayangkan penahanan terhadap Maksum, karena pemeriksaan sendiri belum menyentuh materi perkara. Pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut dikatakannya masih bersifat umum.
"Tapi untuk menghormati hukum, kami tetap tandatangani berita acara penahanan klien kami. Hanya, kami akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Maksum," tegasnya.
Maksum ditetapkan tersangka setelah Kejari mengklaim telah memperoleh dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan, dan peranan dirinya dalam kasus tersebut, pada 8 Desember 2014.
Meski masih enggan merinci dua alat bukti dimaksud, Kejari meyakinkan dua alat bukti itu telah cukup untuk meningkatkan status Maksum sebagai tersangka.
Berdasar perhitungan BPKP sendiri, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp8,2 miliar. Pengadaan tanah untuk pembangunan kampus II IAIN Syekh Nurjati seluas lebih dari empat hektare terjadi pada tahun anggaran 2013 di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Kebutuhan tanah sendiri mencapai 6,7 hektare dengan total anggaran sekitar Rp16 miliar. Ketika itu, sudah terbeli tanah seluas 40.190 m2 seharga sekitar Rp8,6 miliar. Namun, pengadaan tanah tak dilakukan sesuai aturan hukum, sehingga tanah tersebut tak bisa dialihkan haknya atas nama negara atau IAIN Syekh Nurjati.
Padahal, sesuai ketentuan paling lama, 30 hari tanah yang telah dibeli harus sudah beralih haknya kepada negara. Mekanisme pengadaan tanah yang dilanggar, yakni UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sementara itu, tersangka lain yakni Ali, dinilai bertanggung jawab pula sebagai penandatangan surat perintah membayar (SPM).
Maksum ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon, setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, sejak sekitar pukul 14.30-16.30 WIB.
Satu minggu sebelumnya, Maksum yang berpredikat profesor ini ditetapkan Kejari sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus II IAIN Syekh Nurjati.
Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman mengatakan, Maksum merupakan aktor utama kasus tersebut. Maksum akan menjalani penahanan selama 20 hari. Dia dibawa ke rutan menggunakan kendaraan roda empat dari kantor Kejari dan dikawal.
"Tidak mungkin dia tidak tahu soal prosedur pembelian tanah untuk kampus II IAIN, kan dia pengguna anggaran," kata Acep, ditemui seusai eksekusi Maksum, di kantor Kejari Cirebon, Senin (15/12/2014).
Menurut dia, penahanan terhadap Maksum dilakukan untuk menepiskan kekhawatiran adanya upaya menghalangi penyidikan, salah satunya berupa penghilangan barang bukti. Selain itu, untuk menyelesaikan pemberkasan penyidikan.
Meski begitu, dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Maksum hanya bersifat umum, terutama untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan sebelum ditahan. Kehadiran penasihat hukum tersangka saat pemeriksaan, tak lebih dari pendampingan formal.
"Pemeriksaan belum berupa materi kasus kok, masih tentang kesehatan tersangka sebelum ditahan," cetus dia.
Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Acep bersikeras menyebutnya belum ada. Dia meyakinkan, pihaknya berniat menyelesaikan pemeriksaan atas Maksum dan tersangka lain yang telah ditahan, yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Ali Hadiyanto.
Pemeriksaan terhadap Maksum sendiri sempat mengundang kekhawatiran akan memunculkan sikap tertentu dari kelompok-kelompok terkait. Acep mengaku, Maksum terbilang memiliki pengaruh besar, karena ketokohannya di masyarakat.
"Tapi kami ingin berterima kasih pada semua pihak dengan kelancaran proses ini. Maksum sendiri bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan ini," lanjutnya.
Lebih jauh, dia mempersilakan penasihat hukum Maksum untuk mengajukan penangguhan penahanan jika keberatan. Penasihat hukum Maksum, Chandra Widianta sesaat setelah penahanan kliennya mengungkapkan, secepatnya dia akan mengajukan penangguhan penahanan.
Pihaknya menyayangkan penahanan terhadap Maksum, karena pemeriksaan sendiri belum menyentuh materi perkara. Pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut dikatakannya masih bersifat umum.
"Tapi untuk menghormati hukum, kami tetap tandatangani berita acara penahanan klien kami. Hanya, kami akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Maksum," tegasnya.
Maksum ditetapkan tersangka setelah Kejari mengklaim telah memperoleh dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan, dan peranan dirinya dalam kasus tersebut, pada 8 Desember 2014.
Meski masih enggan merinci dua alat bukti dimaksud, Kejari meyakinkan dua alat bukti itu telah cukup untuk meningkatkan status Maksum sebagai tersangka.
Berdasar perhitungan BPKP sendiri, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp8,2 miliar. Pengadaan tanah untuk pembangunan kampus II IAIN Syekh Nurjati seluas lebih dari empat hektare terjadi pada tahun anggaran 2013 di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Kebutuhan tanah sendiri mencapai 6,7 hektare dengan total anggaran sekitar Rp16 miliar. Ketika itu, sudah terbeli tanah seluas 40.190 m2 seharga sekitar Rp8,6 miliar. Namun, pengadaan tanah tak dilakukan sesuai aturan hukum, sehingga tanah tersebut tak bisa dialihkan haknya atas nama negara atau IAIN Syekh Nurjati.
Padahal, sesuai ketentuan paling lama, 30 hari tanah yang telah dibeli harus sudah beralih haknya kepada negara. Mekanisme pengadaan tanah yang dilanggar, yakni UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sementara itu, tersangka lain yakni Ali, dinilai bertanggung jawab pula sebagai penandatangan surat perintah membayar (SPM).
(san)