Tim Pemantau Tidak Temukan Barang Kedaluwarsa

Senin, 15 Desember 2014 - 14:18 WIB
Tim Pemantau Tidak Temukan Barang Kedaluwarsa
Tim Pemantau Tidak Temukan Barang Kedaluwarsa
A A A
MEDAN - Menjelang Natal dan Tahun Baru, tim pemantau barang kedaluwarsa Pemko Medan memeriksa sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan, kemarin.

Sayangnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan selama tiga hari tersebut hanya menemukan kemasan makanan dan minuman yang rusak. Turunnya tim tersebut untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional aman dikonsumsi masyarakat.

Para pengusaha tidak menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa, kemasan rusak, dan juga tidak jelas izinnya. “Kunjungan ini merupakan pencegahan agar masyarakat tidak membeli makanan dan minuman tidak layak konsumsi,” ungkap Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Rislan Indra.

Untuk memantapkan pemeriksaan tersebut, tim ini dibantu aparat Polresta Medan, Kodim 0201/BS serta Balai POM Medan. Sayangnya, barang kedaluwarsa tidak ditemukan. Padahal, kunjungan sudah dilakukan beberapa tempat seperti Carrefour di Medan Fair Plaza, Jalan Gatot Subroto; Suzuya Marelan, Indo Grosir, Jalan Sisingamangaraja; Maju Bersama Martubung, serta Swalayan Pulo Brayan.

“Kami tidak menemukan makanan maupun minuman kedaluwarsa. Yang kami temukan hanya makanan dan minuman yang kemasannya rusak, cabai maupun sayuran yang kurang layak konsumsi,” ungkapnya.

Bahkan, tim tidak menyita barang-barang tersebut. Mereka hanya meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan modern untuk tidak menjualnya kepada masyarakat. “Barang itu kami minta tidak dijual kembali. Jika dijual kembali, kami akan panggil pengusaha dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan barang kedaluwarsa saat ini terus berjalan. Rencananya akan dilakukan sampai 23 Desember mendatang. Apabila dalam pengawasan selanjutnya akan ditemukan makanan maupun minuman kedaluwarsa, makanan dan minuman tersebut akan dibeli sebagai barang bukti.

Selanjutnya dilaporkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. Guna menghindari hal ini, diminta kepada seluruh pemilik pusat perbelanjaan maupun swalayan agar menjual makanan dan minuman yang benarbenar layak konsumsi.

“Kalau ada yang menjual akan diteruskan ke BPSK agar ditindaklanjuti. Selanjutnya akan diberi sanksi tegas sesuai aturan,” ucapnya. Pria yang pernah menjabat camat Medan Baru itu memaparkan, pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan menjelang hari besar keagamaan. Sebab, pada saat itu daya beli masyarakat jauh lebih meningkat.

Tentunya pihaknya tidak ingin masyarakat dirugikan akibat pemilik pusat perbelanjaan maupun swalayan mengejar keuntungan semata tanpa memedulikan efeknya bagi masyarakat yang membelinya. Pihaknya juga mengingatkan kepada para konsumen untuk meneliti sebelum membeli makanan dan minuman.

Selain itu, jika ingin membeli makanan maupun minuman dari luar Indonesia, pastikan ada tanda ML yang sudah terdaftar di Balai POM. “Perhatikan expired dan kemasannya sebelum membeli,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Ayub Saufi, mengungkapkan, apabila masyarakat menemukan barang kedaluwarsa dan kemasan rusak saat berbelanja, diharapkan segera melaporkan agar ditinjau langsung ke lapangan untuk ditindaklanjuti.

“Apabila masyarakat menemukan barang kedaluwarsa, laporkan saja. Kami akan turun agar ditindaklanjuti. Dengan begitu tindakan tegas bisa diberikan apabila memang terbukti bersalah,” katanya.

Reza Shahab
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3216 seconds (0.1#10.140)