Pengisian Rusunawa Belum Jelas

Senin, 15 Desember 2014 - 13:52 WIB
Pengisian Rusunawa Belum...
Pengisian Rusunawa Belum Jelas
A A A
SUKOHARJO - Rencana penempatan warga ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Joho masih belum jelas kapan direalisasikan.

Meskipun kini Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rusunawa sudah ditandatangani Bupati. Proses penempatan terganjal belum beresnya serah terima aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selaku pengelola.

“Penempatan calon penghuni sendiri tinggal menunggu SK penyerahan aset,” kata Kabid Perumahan DPU Sukoharjo Sarwidi, kemarin. Setelah SK serah terima aset diterbitkan, selanjutnya dilakukan pendataan ulang calon penghuni oleh pengelola. “Saat ini kami tengah membuka pendaftaran ulang bagi calon penghuni. Slup-slupan , akan segera dilakukan setelah ruangan yang ada penuh,” ujarnya.

Calon penghuni diprioritaskan untuk warga Sukoharjo yang kurang mampu. Tapi, jika selama masa pendaftaran warga Sukoharjo tidak ada yang berminat, barulah pendaftar dari daerah lain bisa dimasukkan. Dia mengatakan, secara fisik rusanawa di Kelurahan Joho siap ditempati setelah sempat terbengkalai beberapa tahun. Bahkan, atas seizin kementerian, dua blok sudah dihuni sejak beberapa tahun terakhir dengan pengelolaan secara swadaya.

Dengan kata lain, penghuni belum ditarik biaya sewa karena rusunawa belum resmi dikelola pemerintah daerah. Untuk dua blok lain sudah siap ditempati. Secara fisik dan fasilitas, seperti listrik dan air, lanjut dia, rusunawa itu siap digunakan. Semua kerusakan dan fasilitas yang hilang sejak terbengkalai beberapa tahun lalu, sudah diperbaiki dan dilengkapi. “Soal listrik, saya juga sudah berkoordinasi dengan PLN, ibaratnya tinggal buka kran saja,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan, pemanfaatan rumah untuk masyarakat miskin yang tidak mempunyai tempat tinggal itu perlu dibarengi dengan perbub tentang hak dan kewajiban Pemkab Sukoharjo maupun penghuni. Perbub yang dimaksud itu kini sudah ditandatangani bupati.

Di dalam perbub tersebut juga mengatur tentang besaran sewa. Namun, berhubung ada pergantian leading sector pengelolaan dari sebelumnya DPPKAD menjadi DPU, maka pemanfaatan rusunawa tersebut masih menunggu surat keputusan (SK) penyerahan aset. “Sekarang tinggal proses SK penyerahan aset dari DPPKAD ke DPU. Karena catatan asetnya dulu di DPPKAD dan sekarang pindah ke DPU,” ujarnya.

Budi menyebutkan, penyerahan aset masih dikoreksi bagian hukum. Setelah itu, tinggal menunggu tanda tangan SK penyerahan aset dari bupati. Pihaknya belum bisa memastikan apakah awal tahun depan rusunawa itu bisa difungsikan.

“Penyerahan aset tinggal kami naikkan ke Pak Bupati. Jika sudah, nanti jadi kewenangan DPU untuk proses penempatannya,” ujarnya.

Sumarno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)