Dana Nasabah BTPN Dibobol

Senin, 15 Desember 2014 - 13:12 WIB
Dana Nasabah BTPN Dibobol
Dana Nasabah BTPN Dibobol
A A A
TASIKMALAYA - Dana milik 25 nasabah Bank BTPN wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dibobol petugas dan karyawannya. Sedikitnya Rp1,4 miliar dana nasabah raib. Jumlah tersebut, lebih sedikit dari laporan para nasabah yang mencapai Rp3,7 miliar.

Kejari Singaparna telah menahan tiga tersangka dan sudah dilimpahkan Polres Tasikmalaya. Namun kasus ini masih dikembangkan untuk mencari keterangan terkait kerugian nasabah yang dilaporkan tak sesuai dengan hasil penyidikan. Kejari telah menerima segala berkas perkara, termasuk tiga tersangka utama yang kini sudah ditahan, yakni Pimpinan Cabang Pembantu serta dua staf karyawan BTPN Singaparna.

Kasi Pidana Umum Kejari Singaparna Ali Muhtar mengatakan, telah menerima berkas perkara kasus BTPN Singaparna dari Polres Tasikmalaya. Dalam waktu 14 hari ke depan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna memperkuat dakwaan kasus tersebut di pengadilan nanti. Tiga tersangka utama diketahui berinisial RD alias DA selaku pimpinan cabang pembantu BTPN Singaparna, dan dua karyawannya DD serta RV.

“Untuk tersangkanya tiga orang, yakni kepala cabangnya dan dua orang nak buahnya. Dalam 14 hari ke depan kami lakukan penelitian, namun secepatnya bisa selesai,” ujar Ali. Modus kejahatan yang dilakukan para pelaku dalam mengelapkan dana nasabahnya dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya menggunakan uang pelunasan yang disetorkan debitur dan memberikan surat keterangan lunas, tapi setoran ini tidak disetorkan ke dalam kas Bank BTPN.

Cara kedua yakni dengan tidak melakukan pencatatan terhadap laporan kegiatan atau transaksi pelunasan. Modus ketiga yang lebih parah yakni merekayasa pengajuan kredit. Akibat tindakan ketiga pelaku, pihak Bank BTPN mengalami kerugian Rp1,4 miliar dari 25 orang nasabah yang menjadi korban, jumlah tersebut lebih sedikit dari laporan awal kepada kepolisian yakni sekitar Rp3,7 miliar.

Karena itu, Kejari Singaparna akan terus memperdalam kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 49 huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10/1998 tentang perbankan, dengan ancaman sekurang-kurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda paling kecil Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian, khususnya di internal Bank BTPN Singaparna. Sebab, banyak nasabah yang dirugikan serta mereka ada kekhawatiran berpengaruh terhadap kondisi keuangan di bank tersebut. Sayang, selama proses penyidikan yang dilakukan polisi terkesan menutupinya dari para awak media. Bahkan, beberapa kali polisi tak mau membuka dengan alasan tak mendapatkan izin dari kuasa hukum BTPN.

“Awalnya saya mengetahui ada kejanggalan saat datang surat tagihan ke rumah, padahal saya melakukan pembayaran kredit secara rutin dan selalu tepat waktu. Baru kemudian setelah dilaporkan terungkap jika memang dana yang saya setorkan itu tidak sampai ke pihak bank,” jelas Asep Awaludin,54, seorang nasabah asal Kecamatan Singaparna.

“Saya berharap hutang saya itu tidak ditagihkan lagi, sesuai pembayaran yang telah saya lakukan sebesar kurang lebih Rp50 juta. Walaupun tak kembali lagi uangnya,” pungkasnya.

Nanang Kuswara
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7247 seconds (0.1#10.140)