40 Tersangka Narkoba Digulung

Sabtu, 13 Desember 2014 - 12:17 WIB
40 Tersangka Narkoba Digulung
40 Tersangka Narkoba Digulung
A A A
DELISERDANG - Sebanyak 40 tersangka narkoba beserta barang bukti berupa 16 kilogram (kg) ganja dan satu kilogram sabu- sabu diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Deliserdang dalam razia yang digelar selama dua pekan.

Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi, mengatakan, selama dua pekan lebih petugas mencari para tersangka yang sudah masuk target operasi (TO). Hasilnya, ada 40 tersangka pengedar dan pengguna narkoba diamankan. Dimana dua tersangka di antaranya merupakan oknum polisi dan pegawai negeri sipil (PNS).

"Dari 40 tersangka, ada dua oknum yang diamankan. Jadi tidak ada tebang pilih. Malah sudah ada yang dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan," ungkap Edi Faryadi didampingi Waka Polres Kompol Bambang Yudo; dan Kasat Narkoba, AKP Edy Safari; saat pemaparan di Polres Deliserdang, Jumat (12/12).

Kapolres mengungkapkan, selama menjabat ada sejumlah wilayah di Kabupaten Deliserdang yang dinilai rawan dalam peredaran narkoba, di antaranya Kecamatan Tanjung Morawa; Desa Ranto Panjang, Kecamatan Pantai Labu; dan Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Dia bertekad memberantas sampai ke akar-akarnya agar Kabupaten Deliserdang bebas dari ancaman narkoba.

"Sejumlah daerah tetap menjadi prioritas untuk dipantau dan pengembangan kasus peredaran narkoba di Deliserdang. Ini memang sudah menjadi perintah pimpinan dan tekad saya memberantas hingga ke akar-akarnya. Berbagai kasus narkoba akan terus dikembangkan dan diselidiki sampai benar-benar bersih," ujar Edi Faryadi.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal114ayat 2Undang-Undang No 35/2009 tentang Peredaran dan Penggunaan Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20tahun penjara. "Mereka ini membuat masyarakat di Deliserdang hancur karena narkoba. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum setimpal, baik pengedar maupun bandarnya," katanya.

Sementara itu, seorang tersangka oknum PNS bernama R Harahap, 35, mengaku, sudah lama mengonsumsi sabu-sabu. Dia berdalih menggunakan serbuk haram tersebut untuk menyemangati selama bekerja.

"Sudah dua tahun aku pakai, enggak aku jual. Karena kadang mengantuk dan malas aku, makanya pakai sabu-sabu biar agak enak dan semangat. Itu pun aku beli dari orangnya, tapi enggak kenal. Hanya untuk dipakai saja," ucap mantan staf di Kecamatan Beringin ini.

M Andi Yusri
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8550 seconds (0.1#10.140)