Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Provinsi Ditangkap
A
A
A
SLEMAN - Dua orang warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah diringkus jajaran Satreskirm Polres Sleman karena kedapatan mencuri motor.
Komplotan ini dalam melakukan aksinya selalu menitipkan motor hasil curian di penitipan motor dan beberapa hari kemudian baru dibawa ke Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo mengatakan, pelaku berjumlah empat orang, dua lainnya kini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan penyelidikan, dari komplotan itu berhasil di dapatkan lima unit motor di wilayah Jawa Tengah dan kini dititipkan di kepolisian wilayah Semarang. "Saat ini kita masih cari tahu apakah itu barang bukti hasil kejahatan di wilayah Sleman atau bukan," katanya, kemarin.
Dua orang yang berhasil ditangkap dalam komplotan pencurian itu yakni Ali Mustafid, 26, yang seharinya bekerja sebagai pembuat timbangan neraca dan Imam Arifin, 22, yang setiap hari bekerja menjadi pengantar galon air isi ulang. Kedua pelaku merupakan eksekutor pencurian dengan sasaran aksi di tempat parkir, kos, dan perumahan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua unit motor Honda Beat hasil kejahatan di wilayah Depok, Sleman. "Mereka itu setelah mencuri motor dititip ke parkiran beberapa hari kemudian dua pekan diambil untuk dijual," papar Alaal. Sementara itu, Ali Mustafid saat ditemui mengaku saat datang ke DIY menggunakan mobil dengan mencarter mobil rental.
Dalam mengambil motor curian, dia mengaku menggunakan kunci T, dan begitu berhasil mendapatkan motor langsung dititipkan di parkiran. Dia sudah dua kali melakukan pencurian di DIY ikut ditangkap di rumahnya daerah Demak. "Untuk motor matik (Beat) ini laku dua setengah juta, tapi kalau untuk motor laki antara dua setengah sampai tiga juta," ungkapnya.
Motor curiannya itu, menurut Ali Mustafid dijual di wilayah Jawa Tengah salah satunya daerah Pati. Setiap hasil penjualan satu unit motor dibagi rata, dia pun mendapatkan jatah Rp400.000 untuk motor matik dan Rp500.000 untuk jenis motor manual.
Uang hasil kejahatannya itu diakui untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain motor, dalam penangkapan Ali Mustafid, polisi pun menemukan senjata airsoft gun dan bong (alat hisap) sabu-sabu.
Muji Barnugroho
Komplotan ini dalam melakukan aksinya selalu menitipkan motor hasil curian di penitipan motor dan beberapa hari kemudian baru dibawa ke Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo mengatakan, pelaku berjumlah empat orang, dua lainnya kini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan penyelidikan, dari komplotan itu berhasil di dapatkan lima unit motor di wilayah Jawa Tengah dan kini dititipkan di kepolisian wilayah Semarang. "Saat ini kita masih cari tahu apakah itu barang bukti hasil kejahatan di wilayah Sleman atau bukan," katanya, kemarin.
Dua orang yang berhasil ditangkap dalam komplotan pencurian itu yakni Ali Mustafid, 26, yang seharinya bekerja sebagai pembuat timbangan neraca dan Imam Arifin, 22, yang setiap hari bekerja menjadi pengantar galon air isi ulang. Kedua pelaku merupakan eksekutor pencurian dengan sasaran aksi di tempat parkir, kos, dan perumahan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua unit motor Honda Beat hasil kejahatan di wilayah Depok, Sleman. "Mereka itu setelah mencuri motor dititip ke parkiran beberapa hari kemudian dua pekan diambil untuk dijual," papar Alaal. Sementara itu, Ali Mustafid saat ditemui mengaku saat datang ke DIY menggunakan mobil dengan mencarter mobil rental.
Dalam mengambil motor curian, dia mengaku menggunakan kunci T, dan begitu berhasil mendapatkan motor langsung dititipkan di parkiran. Dia sudah dua kali melakukan pencurian di DIY ikut ditangkap di rumahnya daerah Demak. "Untuk motor matik (Beat) ini laku dua setengah juta, tapi kalau untuk motor laki antara dua setengah sampai tiga juta," ungkapnya.
Motor curiannya itu, menurut Ali Mustafid dijual di wilayah Jawa Tengah salah satunya daerah Pati. Setiap hasil penjualan satu unit motor dibagi rata, dia pun mendapatkan jatah Rp400.000 untuk motor matik dan Rp500.000 untuk jenis motor manual.
Uang hasil kejahatannya itu diakui untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain motor, dalam penangkapan Ali Mustafid, polisi pun menemukan senjata airsoft gun dan bong (alat hisap) sabu-sabu.
Muji Barnugroho
(ftr)