Hakim Sidang di Tempat SMA 17 1

Jum'at, 12 Desember 2014 - 11:54 WIB
Hakim Sidang di Tempat...
Hakim Sidang di Tempat SMA 17 1
A A A
YOGYAKARTA - Proses persidangan kasus perusakan SMA "17" 1 Yogyakarta terus berjalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang di tempat (plaats opname) di sekolah yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Jetis, Yogyakarta tersebut. Sidang di tempat berlangsung sekitar setengah jam dimulai pukul 09.30 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Merry Taat Anggarasih memeriksa secara langsung beberapa bangunan sekolah yang tergolong benda cagar budaya (BCB) tersebut.

Sejumlah saksi yang juga hadir di lokasi di antaranya dari Dinas Kebudayaan DIY, guru SMA "17" 1, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jaksa penuntut umum, serta dua terdakwa, Mochammad Zakaria dan Yogo Tri Handoko. Selain mengecek bangunan mana saja yang dirusak, dalam kesempatan itu hakim juga meminta bangunan cagar budaya segera diperbaiki atau dibangun seperti semula agar nilai sejarahnya tidak hilang.

"Ini harus segera diperbaiki tanpa menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap. Agar bisa dipergunakan lagi termasuk untuk sekolah," kata Merry. Luas bangunan SMA "17" 1 sekitar 5.000 meter persegi. Namun yang masuk BCB hanya sekitar 2.000 meter persegi pada bagian bangunan yang membentuk leter L di sisi barat dan selatan.

Diketahui gedung tersebut pernah menjadi markas Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Tentara Pelajar pada 1946 silam. Salah satu hakim anggota dalam kasus ini, Andreas Purwantio Setiyadi yang juga hadir dalam sidang di tempat itu mengatakan, proses sidang di tempat dilakukan untuk kasus yang dirasa perlu pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Hasil pengecekan dan pemeriksaan langsung itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis. Termasuk untuk mengaitkan antara dakwaan jaksa, keterangan saksi, dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. "Hakim juga ingin melihat secara langsung gedung yang dirusak itu seperti apa bentuknya, bagian mana yang dirusak, seberapa besar tingkat kerusakannya. Sebagai bahan pembuktian dakwaan jaksa," kata Andreas.

Setelah sidang di tempat ini, proses persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (17/12) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. JPU mendakwa Mochammad Zakaria dan Yogo Tri Handoko melanggar Pasal 105 jo Pasal 113 ayat 3 Undang- Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Karena secara bersama-sama telah melakukan perusakan terhadap bangunan cagar budaya.

Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Berdasar dakwaan JPU, terdakwa Mochammad Zakaria mengaku sebagai pemilik lahan SMA "17" 1.

Dia kemudian memerintahkan terdakwa Yogo Tri Handoko melalui surat perintah kerja (SPK) tertanggal 24 Maret 2013 agar menghancurkan bangunan bagian sisi kiri dari bangunan pokok Gedung SMA "17" 1.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)