Jaksa Tak Siap Tuntutan, Hakim Tunda Sidang Ervan

Jum'at, 12 Desember 2014 - 11:53 WIB
Jaksa Tak Siap Tuntutan,...
Jaksa Tak Siap Tuntutan, Hakim Tunda Sidang Ervan
A A A
BANTUL - Majelis Hakim yang menangani kasus ibu rumah tangga, Ervani Emi Handayani, 29, tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (18/12).

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap melakukan penuntutan. Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sulistyo M Dwi Putro. Setelah dibuka sekitar lima menit, dan menanyai jaksa, akhirnya majelis hakim kecewa karena JPU tak siap.

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro bahkan sempat menegur jaksa pengganti yang hadir dalam persidangan tersebut. Hakim menyesalkan sikap dari jaksa yang belum juga tuntas menyusun penuntutan, padahal sudah diberi waktu dan sidang sebelumnya juga sudah ditunda. Majelis hakim merasa dilecehkan karena persidangan tersebut seharusnya hakim yang mengatur, bukan jaksa.

“Persidangan ini saya yang mengatur, ini perintah. Kalau sampai pekan depan jaksa tidak menyampaikan tuntutan, hakim akan mengambil tindakan. Tindakannya apa, Wallahu ‘alam,” ujar Sulistyo. JPU Pengganti Doni Eko Cahyono mengatakan, dia diperintahkan oleh Kepala Seksi Penuntut Umum (Kasie Pidum) Cipi Pradana untuk menghadiri sidang dan menyampaikan jika sidang penuntutan Ervani minta ditunda.

Penundaan tersebut karena alasan teknis dan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul ditunjuk menjadi pengganti karena yang paling dekat dengan pengadilan. "Tadi kejaksaan tinggi (kejati) memerintahkan Kejari Bantul untuk mewakili," ujarnya, kemarin.

Menurut Doni, hal tersebut biasa di dunia persidangan karena bisa saja kejaksaan belum siap dalam hal penuntutan. Namun ketika ditanya alasannya karena ketidaksiapan dalam hal apa, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti alasannya. Karena dia hanya jaksa pengganti yang ditunjuk secara mendadak.

Di luar sidang, massa pendukung Ervani tetap berdemonstrasi. Mereka tetap berorasi meminta agar Ervani dibebaskan karena yang bersangkutan tidak bersalah. Dengan penundaan tersebut, massa menilai ada hal-hal yang tidak jelas yang disembunyikan oleh jaksa. "Kami berharap agar tidak ada oknum-oknum penegak hukum yang menjadi mafia kasus ini," ujar salah satu orator Sugiyanto.

Pengacara Ervani, Hamzal Wahyudin menyalahkan jaksa yang terus menunda persidangan. Pengacara menuding jaksa telah menyalahi etika prosedural peradilan karena harusnya persidangan dijalankan efektif tidak terkatung-katung.

“Dengan penundaan tersebut menunjukkan jika jaksa telah menyalahi etika persidangan karena membuat sidang berlarut-larut,” ujarnya.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
7 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
8 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
9 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
10 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved