Jaksa Tak Siap Tuntutan, Hakim Tunda Sidang Ervan

Jum'at, 12 Desember 2014 - 11:53 WIB
Jaksa Tak Siap Tuntutan,...
Jaksa Tak Siap Tuntutan, Hakim Tunda Sidang Ervan
A A A
BANTUL - Majelis Hakim yang menangani kasus ibu rumah tangga, Ervani Emi Handayani, 29, tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (18/12).

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap melakukan penuntutan. Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sulistyo M Dwi Putro. Setelah dibuka sekitar lima menit, dan menanyai jaksa, akhirnya majelis hakim kecewa karena JPU tak siap.

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro bahkan sempat menegur jaksa pengganti yang hadir dalam persidangan tersebut. Hakim menyesalkan sikap dari jaksa yang belum juga tuntas menyusun penuntutan, padahal sudah diberi waktu dan sidang sebelumnya juga sudah ditunda. Majelis hakim merasa dilecehkan karena persidangan tersebut seharusnya hakim yang mengatur, bukan jaksa.

“Persidangan ini saya yang mengatur, ini perintah. Kalau sampai pekan depan jaksa tidak menyampaikan tuntutan, hakim akan mengambil tindakan. Tindakannya apa, Wallahu ‘alam,” ujar Sulistyo. JPU Pengganti Doni Eko Cahyono mengatakan, dia diperintahkan oleh Kepala Seksi Penuntut Umum (Kasie Pidum) Cipi Pradana untuk menghadiri sidang dan menyampaikan jika sidang penuntutan Ervani minta ditunda.

Penundaan tersebut karena alasan teknis dan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul ditunjuk menjadi pengganti karena yang paling dekat dengan pengadilan. "Tadi kejaksaan tinggi (kejati) memerintahkan Kejari Bantul untuk mewakili," ujarnya, kemarin.

Menurut Doni, hal tersebut biasa di dunia persidangan karena bisa saja kejaksaan belum siap dalam hal penuntutan. Namun ketika ditanya alasannya karena ketidaksiapan dalam hal apa, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti alasannya. Karena dia hanya jaksa pengganti yang ditunjuk secara mendadak.

Di luar sidang, massa pendukung Ervani tetap berdemonstrasi. Mereka tetap berorasi meminta agar Ervani dibebaskan karena yang bersangkutan tidak bersalah. Dengan penundaan tersebut, massa menilai ada hal-hal yang tidak jelas yang disembunyikan oleh jaksa. "Kami berharap agar tidak ada oknum-oknum penegak hukum yang menjadi mafia kasus ini," ujar salah satu orator Sugiyanto.

Pengacara Ervani, Hamzal Wahyudin menyalahkan jaksa yang terus menunda persidangan. Pengacara menuding jaksa telah menyalahi etika prosedural peradilan karena harusnya persidangan dijalankan efektif tidak terkatung-katung.

“Dengan penundaan tersebut menunjukkan jika jaksa telah menyalahi etika persidangan karena membuat sidang berlarut-larut,” ujarnya.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
11 menit yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
58 menit yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
2 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
3 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved