Tersangka Kasus BOS Ditahan

Jum'at, 12 Desember 2014 - 11:48 WIB
Tersangka Kasus BOS Ditahan
Tersangka Kasus BOS Ditahan
A A A
CIREBON - Polres Cirebon Kota akhirnya menahan Kepala SD Muhammdiyah 3 Kota Cirebon, Yudi Hudoyono, 46, atas dugaan korupsi biaya operasional sekolah (BOS) senilai Rp472 juta.

Tindak pidana itu dilakukan tersangka saat menjabat sebagai kepala SD Negeri Kejaksan, Kota Cirebon. Dana BOS yang di selewengkan tersangka berasal dari tahun anggaran 2011 hingga 2013. Dalam kasus ini, polisi turut pula memeriksa pejabat dinas pendidikan (disdik) maupun pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya stempel palsu, kuitansi fiktif, buku kuitansi, hingga dokumen berisi laporan pembelian barang dari puluhan toko yang fiktif. “Modus tersangka membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) berisi pengadaan barang hingga honor guru, yang semuanya fiktif,” jelas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah di Mapolres Cirebon Kota, kemarin.

Menurut dia, dari keterangan tersangka ada tim yang mendukung perbuatan tindak pidana Yudi. Dana BOS itu sendiri mengalir kepada dirinya selaku kepala SD, namun pembuatan LPJ bukanlah disusun bendahara yang sebenarnya. Tersangka meminta orang lain untuk membuatkannya.

Dalam penyelidikannya, polisi pun menelusuri toko-toko tempat dibelinya barang-barang sebagaimana tercantum dalam LPJ. Dari sekitar 50 toko yang ditelusuri, sekitar 30 toko di antaranya diketahui fiktif. “Kami juga sejauh ini sudah memeriksa 12 orang saksi dan dua orang saksi ahli. Dari 12 saksi, memang ada pejabat disdik dan PGRI juga yang turut diperiksa,” tambah dia.

Dia mengungkap, tersangka dan saksi berpotensi bertambah mengingat pengembangan masih akan terus dilakukan. Tersangka dikatakannya bersikap tertutup selama pemeriksaan berlangsung, sehingga polisi masih berupaya menggali lebih jauh. Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat. Yudi sendiri diamankan di kediamannya di Jalan Moh Toha, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Sementara itu, Yudi mengklaim tak tahu menahu soal stempel yang digunakan untuk pe malsuan LPJ dana BOS tersebut. Dia menerangkan, dana BOS tersebut dialokasikan untuk kegiatan sekolah diantaranya pembelajaran dan ATK, hingga pembangunan fisik.

“Saya cuma nyuruh bikin LPJ saja, tidak sampai menyuruh membuat stempel,” kata Yudi seusai pemeriksaan di hadapan polisi. Dia beralasan terpaksa menyuruh orang lain menyusun LPJ karena bendahara yang seharusnya membuat LPJ tak bisa melakukannya.

Erika Lia
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6433 seconds (0.1#10.140)