Cabuli Balita, Kakek Divonis 11 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Desember 2014 - 06:38 WIB
Cabuli Balita, Kakek...
Cabuli Balita, Kakek Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Seorang kakek satu cucu Tamar Jaya (55), divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, setelah terbukti mencabuli balita berumur empat tahun. Selain dipenjara, Tamar juga dijatuhi hukuman denda Rp60 juta.

Tamar terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim menilai, tidak ada unsur pemaaf bagi terdakwa. Selain korbannya masih balita, perbuatan terdakwa juga disertai dengan kekerasan. .

"Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp60 juta," kata Ketua Majelis Hakim Soewarno, di muka PN Yogyakarta, Kamis (11/12/2014).

Vonis Tamar lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Meskipun divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak keluarga korban yang menghadiri jalannya persidangan merasa lega atas putusan hakim tersebut.

Kasus ini terjadi antara bulan Desember 2013 hingga Mei 2014. Puncaknya pada awal Mei 2014, terdakwa memanggil anak-anak kecil tetangganya yang masih berusia 3-5 tahun. Terdakwa mengajak korban, bermain jatilan di rumahnya.

Saat asik berjoget jatilan, terdakwa memangku korban dan memainkan alat vital korban dengan jari. Terdakwa bahkan sampai membuka celana korban. Saat itu korban sempat meronta dan menangis kesakitan.

Namun bukannya menghentikan aksinya, terdakwa justru membekap mulut korban dengan tangan kirinya, serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Aksi terdakwa baru diketahui keluarga korban sepekan kemudian saat korban dimandikan oleh ibunya ES. Saat itu, ES kaget melihat alat kemaluan putrinya itu berubah dan tidak seperti anak seumurannya.

ES lantas memeriksakan korban ke puskesmas untuk divisum. Dokter menyatakan, selaput dara korban telah rusak akibat benda tumpul. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan yang dialaminya itu ke sang ibu.

Kaget dengan keterangan anaknya, ES melapor ke Polresta Yogyakarta, pada 3 Juli 2014. Sidang ini dihadiri lebih 50 orang dari pihak keluarga korban, dan elemen organisasi masyarkat.

Mereka sempat berteriak dan mencaci maki terdakwa. Guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, puluhan personel kepolisian berjaga-jaga di ruang sidang. Atas vonis dari majelis hakim itu, terdakwa Tamar menyatakan pikir-pikir.

Ibu korban yang mengikuti jalannya persidangan tampak menangis setelah mendengar putusan hakim. Dia terlihat terus mendekap dan menggendong putri satu-satunya itu.

Bahkan ES sempat berteriak bahwa perbuatan cabul Tamar tidak hanya dilakukan terhadap Mawar saja. Tapi masih ada korban lainnya namun tidak melapor ke polisi. "Hukuman ini setimpal dengan perbuatannya, saya sudah cukup bersabar," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
27 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
35 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
39 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved