Cabuli Balita, Kakek Divonis 11 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Desember 2014 - 06:38 WIB
Cabuli Balita, Kakek...
Cabuli Balita, Kakek Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Seorang kakek satu cucu Tamar Jaya (55), divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, setelah terbukti mencabuli balita berumur empat tahun. Selain dipenjara, Tamar juga dijatuhi hukuman denda Rp60 juta.

Tamar terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim menilai, tidak ada unsur pemaaf bagi terdakwa. Selain korbannya masih balita, perbuatan terdakwa juga disertai dengan kekerasan. .

"Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp60 juta," kata Ketua Majelis Hakim Soewarno, di muka PN Yogyakarta, Kamis (11/12/2014).

Vonis Tamar lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Meskipun divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak keluarga korban yang menghadiri jalannya persidangan merasa lega atas putusan hakim tersebut.

Kasus ini terjadi antara bulan Desember 2013 hingga Mei 2014. Puncaknya pada awal Mei 2014, terdakwa memanggil anak-anak kecil tetangganya yang masih berusia 3-5 tahun. Terdakwa mengajak korban, bermain jatilan di rumahnya.

Saat asik berjoget jatilan, terdakwa memangku korban dan memainkan alat vital korban dengan jari. Terdakwa bahkan sampai membuka celana korban. Saat itu korban sempat meronta dan menangis kesakitan.

Namun bukannya menghentikan aksinya, terdakwa justru membekap mulut korban dengan tangan kirinya, serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Aksi terdakwa baru diketahui keluarga korban sepekan kemudian saat korban dimandikan oleh ibunya ES. Saat itu, ES kaget melihat alat kemaluan putrinya itu berubah dan tidak seperti anak seumurannya.

ES lantas memeriksakan korban ke puskesmas untuk divisum. Dokter menyatakan, selaput dara korban telah rusak akibat benda tumpul. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan yang dialaminya itu ke sang ibu.

Kaget dengan keterangan anaknya, ES melapor ke Polresta Yogyakarta, pada 3 Juli 2014. Sidang ini dihadiri lebih 50 orang dari pihak keluarga korban, dan elemen organisasi masyarkat.

Mereka sempat berteriak dan mencaci maki terdakwa. Guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, puluhan personel kepolisian berjaga-jaga di ruang sidang. Atas vonis dari majelis hakim itu, terdakwa Tamar menyatakan pikir-pikir.

Ibu korban yang mengikuti jalannya persidangan tampak menangis setelah mendengar putusan hakim. Dia terlihat terus mendekap dan menggendong putri satu-satunya itu.

Bahkan ES sempat berteriak bahwa perbuatan cabul Tamar tidak hanya dilakukan terhadap Mawar saja. Tapi masih ada korban lainnya namun tidak melapor ke polisi. "Hukuman ini setimpal dengan perbuatannya, saya sudah cukup bersabar," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)