Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:51 WIB
Polres Cimahi Musnahkan...
Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras
A A A
CIMAHI - Ribuan botol minuman keras (miras) oplosan dan legal dari kawasan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, dimusnahkan jajaran Polres Cimahi.

Pemusnahan miras tersebut dilakukan seusai acara "Deklarasi Bersama Anti Minuman Keras, Narkoba, Berandalan Bermotor dan Kriminalitas serta Pemusnahan Minuman Keras Hasil Operasi Pekat Polres Cimahi" di lapangan parkir Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (11/12/2014).

Acara tersebut dihadiri Bupati KBB Abu Bakar, Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto, perwakilan dari unsur TNI, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sejumlah pelajar

"Korban akibat miras ini ada delapan orang setelah lebaran, dua di antaranya merupakan anggota Satpol PP," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan.

Erwin menyebutkan, miras yang dimusnahkan sedikitnya ada 7.000-an botol miras oplosan dan miras legal serta minuman jenis ciu sebanyak 5.300 liter.

"Kami akan terus melakukan razia sampai nanti menjelang pergantian tahun," ujarnya.

Erwin mengatakan, para penjual miras ini telah melanggar peraturan daerah (perda) dengan ancaman sanksi berupa denda. Namun, jika sampai menimbulkan kematian, akan dikenakan pasal KUHP, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau bisa kami musnahkan semua agar tidak ada yang berjualan lagi," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)