Dua Penjambret Bersenjata Kujang Ditembak Polisi

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:36 WIB
Dua Penjambret Bersenjata...
Dua Penjambret Bersenjata Kujang Ditembak Polisi
A A A
BANDUNG - Dua penjambret di Regol, Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Saat beraksi, dua penjambret itu menggunakan kujang untuk mengancam korban.

Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Syahrir mengungkapkan, kedua penjambret, DN alias Kotak (29) dan HK (29), berhasil diamankan setelah tim khusus yang tengah berpatroli memergokinya tengah beraksi.

"Sempat terjadi pengejaran. Bahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan kujangnya. Tembakan peringatan tak dihiraukan, akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya," kata Fauzan, Kamis (11/12/2014).

Kata Fauzan, para pelaku biasanya beraksi sore hingga malam hari. Sementara untuk sasaran, keduanya memilih korban yang berkendara seorang diri dan tampak lengah.

"Korban itu biasanya diintai dan diikuti dulu, sampai tempat sepi baru dieksekusi. Pelaku ini juga terbilang sadis, dia memakai kujang untuk melukai korban yang mencoba melawan," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua penjambret tidak hanya menjalankan aksinya di 10 TKP berbeda di Kota Bandung. Keduanya juga terbukti telah melakukan sejumlah aksi penjambretan di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan dengan mencari sejumlah barang bukti dan memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial SU.

Di tempat yang sama, Kotak yang juga 'ketua' dari kelompoknya ini mengaku sengaja memilih kujang sebagai senjata lantaran mimpi yang didapatnya selama ini.

"Saya pernah mimpi soal kujang itu. Kebetulan itu kujang peninggalan orangtua saya. Dari mimpi itu saya akhirnya pakai kujang buat jaga-jaga aja," ucapnya.

Kotak mengaku, selama ini kujang tersebut belum pernah digunakan untuk melukai korban. Pasalnya, saat kujang tersebut diacungkan, korban akan menyerah dengan sendirinya. "Ya, enggak tahu ketakutan atau memang kujang ini sakti," kilahnya.

Saat ini, Kotak dan HK ditahan di Rutan Mapolsekta Regol. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Deden A Yani.
(zik)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
34 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved