Dua Penjambret Bersenjata Kujang Ditembak Polisi

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:36 WIB
Dua Penjambret Bersenjata...
Dua Penjambret Bersenjata Kujang Ditembak Polisi
A A A
BANDUNG - Dua penjambret di Regol, Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Saat beraksi, dua penjambret itu menggunakan kujang untuk mengancam korban.

Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Syahrir mengungkapkan, kedua penjambret, DN alias Kotak (29) dan HK (29), berhasil diamankan setelah tim khusus yang tengah berpatroli memergokinya tengah beraksi.

"Sempat terjadi pengejaran. Bahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan kujangnya. Tembakan peringatan tak dihiraukan, akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya," kata Fauzan, Kamis (11/12/2014).

Kata Fauzan, para pelaku biasanya beraksi sore hingga malam hari. Sementara untuk sasaran, keduanya memilih korban yang berkendara seorang diri dan tampak lengah.

"Korban itu biasanya diintai dan diikuti dulu, sampai tempat sepi baru dieksekusi. Pelaku ini juga terbilang sadis, dia memakai kujang untuk melukai korban yang mencoba melawan," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua penjambret tidak hanya menjalankan aksinya di 10 TKP berbeda di Kota Bandung. Keduanya juga terbukti telah melakukan sejumlah aksi penjambretan di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan dengan mencari sejumlah barang bukti dan memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial SU.

Di tempat yang sama, Kotak yang juga 'ketua' dari kelompoknya ini mengaku sengaja memilih kujang sebagai senjata lantaran mimpi yang didapatnya selama ini.

"Saya pernah mimpi soal kujang itu. Kebetulan itu kujang peninggalan orangtua saya. Dari mimpi itu saya akhirnya pakai kujang buat jaga-jaga aja," ucapnya.

Kotak mengaku, selama ini kujang tersebut belum pernah digunakan untuk melukai korban. Pasalnya, saat kujang tersebut diacungkan, korban akan menyerah dengan sendirinya. "Ya, enggak tahu ketakutan atau memang kujang ini sakti," kilahnya.

Saat ini, Kotak dan HK ditahan di Rutan Mapolsekta Regol. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Deden A Yani.
(zik)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
7 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
9 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
9 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
11 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
11 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
12 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved