Gigi dan Rambut Korban Ditemukan

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:23 WIB
Gigi dan Rambut Korban Ditemukan
Gigi dan Rambut Korban Ditemukan
A A A
MEDAN - Hari ketiga penggalian di rumah tersangka Syamsul Anwar di Jalan Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, kembali berhasil menemukan potongan gigi dan segenggam rambut.

Penggalian dilakukan Tim Disaster Victim Identifikasi (DVI), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumut, serta Reserse Kriminal Polresta Medan ini, juga menemukan aksesori wanita berupa kalung dan gelang. Penemuan ini didapatkan setelah penggalian di lubang ketiga sedalam dua meter berada di teras rumah tersangka persisnya di sebelah kiri.

Diduga kuat penemuan gigi, senggengam rambut, dan aksesori wanita milik korban kekerasan yang terjadi di rumah Syamsul Anwar. Sebelumnya pada penggalian hari kedua, Selasa (9/12) sore, petugas juga menemukan celana dalam wanita dan sebuah benda kecil menyerupai tulang jari manusia.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta saat berada di lokasi penggalian membenarkan temuan baru itu. “Sampai hari ketiga penggalian di rumah tersangka ditemukan satu buah gigi. Lalu yang kedua ada rambut manusia diduga korban dari Syamsul Anwar. Temuan satu gigi manusia ini diperkirakan berusia antara 30 sampai 50 tahun. Tapi begitu pun kami segera memastikan lagi dan sudah kami serahkan ke lab forensik,” katanya, Rabu (10/12) malam.

Dia juga memastikan pada Kamis (11/12) hari ini, penggalian akan dilanjutkan. “Dan besok (hari ini) penggalian terus dilakukan di lubang keempat yang berada di bagian belakang rumah tersangka,” ujar dia.

Sementara saat dikaitkan dengan penemuan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) hari sebelumnya, Nico berjanji segera mendata lagi kepada dinas-dinas terkait. Selain itu, penyidik berupaya memanggil dan menghubungi keluarga yang tertera pada kartu identitas tersebut. “Kami akan kembali mendata KTP dari dinas terkait. Begitu pun kami mencoba menghubungi pihak keluarga yang namanya tertera di KTP,” ujar Nico.

Rekontruksi 35 Adegan Berlangsung Lancar

Sementara saat berlangsungnya rekonstruksi di lokasi yang sama, ratusan warga tak henti-hentinya meneriaki ketujuh tersangka, yakni Syamsul Anwar, 41, dan istrinya, Rafika, 35, M Tariq Anwar, 28, Kiki Andika, 34, Jahir, 29, Bahri, 31, dan Ferry Syahputra, 37, yang hadir di Jalan Angsa-Beo.

Turut hadir juga sejumlah jaksa dalam rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 35 adegan itu. Adegan pertama hingga adegan keenam dilakukan di dalam rumah Syamsul. Sementara adegan ketujuh hingga ke-35 dilakukan di halaman rumah Syamsul.

Pada adegan ketujuh terlihat Ferry Syahputra terlebih dahulu merapikan mobil Toyota Kijang Innova BK 2474 I yang digunakan untuk membuang jasad Hermin Rusdiawati. Ferry melipat dua bangku bagian belakang mobil untuk tempat jasad Hermin diletakkan.

Pada adegan kedelapan, Ferry dibantu Bahri menggotong jasad Hermin masuk ke dalam mobil. Selanjutnya pada adegan kesembilan, Ferry menutup pintu mobil dan langsung masuk ke dalam rumah guna memanggil tersangka M Tariq dan ayahnya, tersangka Syamsul.

Selanjutnya pada adegan ke- 10, Ferry masuk ke dalam mobil dan menjadi sopir, sementara Syamsul, Bahri, dan M Tariq, duduk di bagian belakang mobil. Pada adegan ke-11, mobil meninggalkan rumah dan membawa jasad Hermin untuk dibuang.

Sementara saat adegan dilakukan di luar rumah, puluhan warga yang melihat pun langsung bersorak dengan nada benci. “Syamsul pembunuh... Syamsul pembunuh,” teriak ratusan warga beramai-ramai.

Tidak sampai di situ, warga juga meneriaki Syamsul merupakan layaknya seorang yang tak manusiawi. Setelah selesai melakukan semua adegan, tampak Syamsul Cs pun dimasukkan ke dalam mobil milik petugas guna dikembalikan ke RTP Polresta Medan.

Berkas Perkara M Thariq dan Bahri P-19

Pada bagian lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan berkas perkara (P-19) atas nama tersangka M Tariq dan Bahri ke Polresta Medan, kemarin. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus Arfianto mengatakan, berkas tersangka M Tariq dan Bahri belum lengkap, masih banyaklagi yang harus diperbaiki.

“Hari ini(kemarin) kami kembalikan berkas perkara milik dua tersangka penganiayaan PRT itu kepada penyidik kepolisian,” kata Dwi kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/12). Dalam pengembalian berkas kemarin, pihaknya juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian.

Petunjuk tersebut mulai dari pengenaan pasal dan kelengkapan alat bukti. “Ya kami minta supaya berkasnya diperbaiki lagi. Memang penyidikannya ini kan tidak mudah, karena juga melibatkan banyak pelaku dan korban. Tetapi, kami berharap agar secepatnya bisa rampung supaya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Dwi.

Sebelumnya, berkas M Tariq dan Bahri dilimpahkan Polresta Medan ke Kejari Medan pada 5 Desember lalu. Pihaknya juga menunggu berkas perkara lima tersangka lainnya, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya, Radika. Anak mereka, yakni M Tariq, dan keponakannya, Jakir. Sementara tiga lainnya adalah dua pekerja, yaitu Kiki Andika dan Bahri, serta seorang sopir bernama Fery.

Syamsul Anwar dan Radika dinilai sebagai pelaku utama. Ketujuh tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo 338 KUHP dan 351 KUHP, dan UU KDRT dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dody Ferdiansyah/ Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)