Buruh Perjuangkan Revisi UMP

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:21 WIB
Buruh Perjuangkan Revisi...
Buruh Perjuangkan Revisi UMP
A A A
MEDAN - Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sumut (KBS) memblokir Jalan Pangeran Diponegoro saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/12).

Mereka tetap menuntut revisi Upah Minimum Provinsi(UMP) 2015 sebesar Rp1.625.000 menjadi Rp 2.200.000. Koordinator Aksi, Ebenezer, dalam orasinya menyebutkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada penurunan nilai upah buruh dan menurunkan kualitas hidup rakyat.

“Sekarang rata-rata inflasi tiap tahun sebesar 5- 10%. Artinya upah buruh pada 2015 akan terampas sekitar 30% lebih akibat kenaikan harga itu,” ujarnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sumut, Bukit Tambunan, seusai menerima perwakilan buruh dalam dialog yang berakhir buntu menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak akan merevisi keputusan UMP sebesar Rp1.625.000.

Pemprov Sumut sudah mengajukan permohonan revisi UMP ke pemerintah pusat, namun ditolak. “Kami sudah pernah mengajukan revisi ke Menteri Tenaga Kerja, tetapi tidak dibenarkan untuk melakukan perubahan. Kami berharap buruh di Sumut menerima UMP 2015. Apabila pemerintah pusat mengizinkan adanya perubahan, kami juga akan mengubah UMP,” tuturnya.

Dalam aksinya, buruh juga menuding Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut “main mata” dengan para pengusaha. Menanggapi hal tersebut, Ketua Depeda Sumut, Mukmin, mengatakan, putusan tersebut mengacu Permennaker No 1/1999.

Peraturan tersebut mengatakan bahwa upah minimum adalah upah untuk lajang pekerja 0 - 1 tahun. Jika buruh tidak senang dengan hasil penilaian yang dilakukan Depeda, buruh dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya sudah lima tahun di Depeda. Jadi, kalau memang mereka kurang puas dengan hasil survei yang kami lakukan, silakan ke PTUN saja,” ujar Mukmin.

Aktivis buruh lainnya yang ikut dalam aksi itu, Minggu Saragih, mengatakan, mereka bisa saja menggugat putusan tersebut ke PTUN. Namun, itu akan menjadi pilihan terakhir. “Itu jadi pilihan terakhir kami kalau mereka tidak memenuhi tuntutan kami,” ucapnya.

Hingga kemarin sore, buruh masih bertahan di depan Kantor Gubsu karena tidak puas dengan respons maupun jawaban Pemprov Sumut. Aksi para buruh itu mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Fakhrur Rozi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0712 seconds (0.1#10.140)