1,6 Kg Sabu-sabu Disimpan di Hotel

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:15 WIB
1,6 Kg Sabu-sabu Disimpan...
1,6 Kg Sabu-sabu Disimpan di Hotel
A A A
MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan sabu-sabu seberat 1,6 kilogram (Kg) dari kamar Nomor 216 Hotel Miyana di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Senin (24/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas juga meringkus dua tersangka berinisial ZI, 48, warga Kompleks BTN Martubung Blok AW, Lingkungan IX, Kecamatan Medan Labuhan; dan rekannya berinisial MJ, 47, warga Desa Kujala, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh Utara. Untuk barang bukti tambahan, dua unit mobil Suzuki Ertiga bernopol BK 1323 IR dan Honda Jazz bernopol BK 555 SO ikut dibawa di Polresta Medan.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menuturkan, petugas awalnya menangkap dua tersangka lain, yaitu RZ dan I yang memilik 100 gram sabu-sabu. “Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu hotel di kawasan Percut Sei Tuan. Dari sana anggota meringkus dua tersangka lagi, yaitu MJ dan ZI beserta 1,6 kilogram sabu-sabu. Dari pengakuan MJ dan ZI, sabu- sabu ini dikirim dari Malaysia,” ujar Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Dony Alexander, Rabu (10/12) sore.

Dony menambahkan, barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di Tanjung Balai. Setelah barang bukti tiba di Tanjung Balai, selanjutnya dikirim melalui jalur darat ke Pekanbaru. Kemudian dari Pekanbaru, sabusabu ini tiba di Medan dan disimpan di Hotel Miyana. “Untuk keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 23/ 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” kata Dony Alexander.

Di tempat berbeda, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pemilik sabu- sabu dan ganja kering. Dua tersangka yang diamankan adalah Mar alias B, 21, warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu; dan HT alias Hen, 29, warga Lingkungan Langgar Aman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie menjelaskan, dari tangan kedua tersangka disita lima bungkus sabu- sabu sekitar 1,22 gram dan lima bungkus kecil ganja seberat 26,78 gram. Mar mengaku pernah memasok sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat.

“Menurut pengakuan tersangka, hal itu dilakukan karena menjanjikan untung besar walaupun risikonya juga besar,” ujar Kaporles didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen.

Dody Ferdiansyah/ant
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved