1,6 Kg Sabu-sabu Disimpan di Hotel
A
A
A
MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan sabu-sabu seberat 1,6 kilogram (Kg) dari kamar Nomor 216 Hotel Miyana di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Senin (24/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas juga meringkus dua tersangka berinisial ZI, 48, warga Kompleks BTN Martubung Blok AW, Lingkungan IX, Kecamatan Medan Labuhan; dan rekannya berinisial MJ, 47, warga Desa Kujala, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh Utara. Untuk barang bukti tambahan, dua unit mobil Suzuki Ertiga bernopol BK 1323 IR dan Honda Jazz bernopol BK 555 SO ikut dibawa di Polresta Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menuturkan, petugas awalnya menangkap dua tersangka lain, yaitu RZ dan I yang memilik 100 gram sabu-sabu. “Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu hotel di kawasan Percut Sei Tuan. Dari sana anggota meringkus dua tersangka lagi, yaitu MJ dan ZI beserta 1,6 kilogram sabu-sabu. Dari pengakuan MJ dan ZI, sabu- sabu ini dikirim dari Malaysia,” ujar Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Dony Alexander, Rabu (10/12) sore.
Dony menambahkan, barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di Tanjung Balai. Setelah barang bukti tiba di Tanjung Balai, selanjutnya dikirim melalui jalur darat ke Pekanbaru. Kemudian dari Pekanbaru, sabusabu ini tiba di Medan dan disimpan di Hotel Miyana. “Untuk keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 23/ 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” kata Dony Alexander.
Di tempat berbeda, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pemilik sabu- sabu dan ganja kering. Dua tersangka yang diamankan adalah Mar alias B, 21, warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu; dan HT alias Hen, 29, warga Lingkungan Langgar Aman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie menjelaskan, dari tangan kedua tersangka disita lima bungkus sabu- sabu sekitar 1,22 gram dan lima bungkus kecil ganja seberat 26,78 gram. Mar mengaku pernah memasok sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat.
“Menurut pengakuan tersangka, hal itu dilakukan karena menjanjikan untung besar walaupun risikonya juga besar,” ujar Kaporles didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen.
Dody Ferdiansyah/ant
Petugas juga meringkus dua tersangka berinisial ZI, 48, warga Kompleks BTN Martubung Blok AW, Lingkungan IX, Kecamatan Medan Labuhan; dan rekannya berinisial MJ, 47, warga Desa Kujala, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh Utara. Untuk barang bukti tambahan, dua unit mobil Suzuki Ertiga bernopol BK 1323 IR dan Honda Jazz bernopol BK 555 SO ikut dibawa di Polresta Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menuturkan, petugas awalnya menangkap dua tersangka lain, yaitu RZ dan I yang memilik 100 gram sabu-sabu. “Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu hotel di kawasan Percut Sei Tuan. Dari sana anggota meringkus dua tersangka lagi, yaitu MJ dan ZI beserta 1,6 kilogram sabu-sabu. Dari pengakuan MJ dan ZI, sabu- sabu ini dikirim dari Malaysia,” ujar Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Dony Alexander, Rabu (10/12) sore.
Dony menambahkan, barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di Tanjung Balai. Setelah barang bukti tiba di Tanjung Balai, selanjutnya dikirim melalui jalur darat ke Pekanbaru. Kemudian dari Pekanbaru, sabusabu ini tiba di Medan dan disimpan di Hotel Miyana. “Untuk keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 23/ 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” kata Dony Alexander.
Di tempat berbeda, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pemilik sabu- sabu dan ganja kering. Dua tersangka yang diamankan adalah Mar alias B, 21, warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu; dan HT alias Hen, 29, warga Lingkungan Langgar Aman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie menjelaskan, dari tangan kedua tersangka disita lima bungkus sabu- sabu sekitar 1,22 gram dan lima bungkus kecil ganja seberat 26,78 gram. Mar mengaku pernah memasok sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat.
“Menurut pengakuan tersangka, hal itu dilakukan karena menjanjikan untung besar walaupun risikonya juga besar,” ujar Kaporles didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen.
Dody Ferdiansyah/ant
(ftr)