Seribu Buruh DIY Ikut Mogok Nasional
A
A
A
YOGYAKARTA - Seribu buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar aksi mogok nasional hari ini (Kamis, 11/12).
Mereka turun ke jalan serentak menuntut revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi mendesak revisi UMK.“ Apalagi dengan kenaikan harga BBM ini membuat buruh semakin miskin,” katanya, kemarin.
Aksi buruh hari ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan long march dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju ke Titik Nol Kilometer. “Estimasi massa sekitar seribu buruh,” klaim Kirnadi. Dia mengungkapkan, dalam aksinya selain mendesak revisi UMK, juga menuntut pemerintah menghapuskan kenaikan harga BBM, menghapus outsourching, serta mendesak adanya program pensiun bagi buruh minimal 75 kali upah terakhir.
Buruh DIY juga menolak pemberangusan serikat pekerja maupun kriminalisasi dan kekerasan terhadap aktivis serikat pekerja. Kirnadi mengutarakan, perwakilan ABY juga ikut dalam aksi yang digelar sejak kemarin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. “Ini sebagai bentuk kekompakan buruh nasional bahwa semua membutuhkan revisi UMK pasca-kenaikan harga BBM,” katanya.
ABY juga keberatan dengan kebijakan Gubernur DIY yang hanya menerbitkan surat edaran (SE) penyesuaian upah setelah kenaikan BBM. “Itu (SE Gubernur DIY) tidak ada gunanya karena tidak bersifat mengikat. Tidak ada sanksi bagi perusahaan jika tidak menjalankan SE tersebut,” katanya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Sigit Sapto Raharjo mengungkapkan, SE tersebut sebenarnya menjadi win-win solution bagi buruh dan perusahaan. SE itu berisi imbauan bagi perusahaan agar memberi kompensasi kepada buruh per tanggal 1 Januari 2015. Namun Sigit mengakui, SE itu memang tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarnya.
Perusahaan boleh mengajukan penangguhan keberatan, tapi harus disepakati oleh pekerjanya. “Semoga tidak ada (perusahaan) yang mengajukan keberatan,” katanya.
Ridwan Anshori
Mereka turun ke jalan serentak menuntut revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi mendesak revisi UMK.“ Apalagi dengan kenaikan harga BBM ini membuat buruh semakin miskin,” katanya, kemarin.
Aksi buruh hari ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan long march dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju ke Titik Nol Kilometer. “Estimasi massa sekitar seribu buruh,” klaim Kirnadi. Dia mengungkapkan, dalam aksinya selain mendesak revisi UMK, juga menuntut pemerintah menghapuskan kenaikan harga BBM, menghapus outsourching, serta mendesak adanya program pensiun bagi buruh minimal 75 kali upah terakhir.
Buruh DIY juga menolak pemberangusan serikat pekerja maupun kriminalisasi dan kekerasan terhadap aktivis serikat pekerja. Kirnadi mengutarakan, perwakilan ABY juga ikut dalam aksi yang digelar sejak kemarin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. “Ini sebagai bentuk kekompakan buruh nasional bahwa semua membutuhkan revisi UMK pasca-kenaikan harga BBM,” katanya.
ABY juga keberatan dengan kebijakan Gubernur DIY yang hanya menerbitkan surat edaran (SE) penyesuaian upah setelah kenaikan BBM. “Itu (SE Gubernur DIY) tidak ada gunanya karena tidak bersifat mengikat. Tidak ada sanksi bagi perusahaan jika tidak menjalankan SE tersebut,” katanya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Sigit Sapto Raharjo mengungkapkan, SE tersebut sebenarnya menjadi win-win solution bagi buruh dan perusahaan. SE itu berisi imbauan bagi perusahaan agar memberi kompensasi kepada buruh per tanggal 1 Januari 2015. Namun Sigit mengakui, SE itu memang tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarnya.
Perusahaan boleh mengajukan penangguhan keberatan, tapi harus disepakati oleh pekerjanya. “Semoga tidak ada (perusahaan) yang mengajukan keberatan,” katanya.
Ridwan Anshori
(ftr)