Ponpes Urwatul Wutsqo Bersedia Hentikan Sementara Hukuman Cambuk

Rabu, 10 Desember 2014 - 21:15 WIB
Ponpes Urwatul Wutsqo Bersedia Hentikan Sementara Hukuman Cambuk
Ponpes Urwatul Wutsqo Bersedia Hentikan Sementara Hukuman Cambuk
A A A
JOMBANG - Pondok Pesantren (Ponpes) Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya bersedia menghentikan sementara hukuman cambuk terhadap santrinya yang melanggar aturan agama.

Hal ini disampaikan pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo KH M Qoyim setelah berbicara dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang mendatangi Ponpes Urwatul Wutsqo, Rabu sore (10/12/2014).

Namun menurut KH M Qoyim, penghentian ini hanya bersifat sementara sambil menunggu adanya keputusan bersama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Komnas Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Arist melakukan pertemuan dengan KH M Qoyim pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo untuk menanyakan perihal hukuman cambuk yang sudah bertahun-tahun berlangsung di ponpes tersebut.

Kepada Arist, KH M Qoyim menegaskan bahwa hukuman cambuk di pondok pesantrennya dilakukan atas dasar keinginan santri sendiri setelah mereka melakukan perbuatan dosa dan ingin bertaubat sesuai dengan ajaran agama Islam.

Biasanya menurut sang kiai, santri yang menjalani hukuman cambuk adalah santri yang melakukan pelanggaran berat seperti berzina atau meminum minuman keras.

Setelah melalui proses persidangan dan disaksikan oleh para santri yang lain hukuman cambuk baru dilakukan.

Mendengar penjelasan KH M Qoyim dalam perspektif agama, Arist bersedia menerimanya. “Namun dalam perspektif hukum secara nasional tindakan pencambukan termasuk tindak kekerasan terhadap anak yang harus segera dihentikan, “ ujar Arist, Rabu (10/12/2014).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1262 seconds (0.1#10.140)