Kajati Dituding Berpihak

Rabu, 10 Desember 2014 - 17:01 WIB
Kajati Dituding Berpihak
Kajati Dituding Berpihak
A A A
MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) M Yusni mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait salah satu anggotanya, Iwan Sijabat yang diajukan ke pengadilan, dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Orang nomor satu di Kejati Sumut itu menyatakan, Jaksa Iwan Sijabat yang ditangkap saat pesta sabu-sabu itu merupakan korban. Jadi, dia menilai, oknum jaksa yang bertugas di Kejari Medan itu layak divonis rehabilitasi.

“Iwan itu merupakan korban. Terdakwa ini adalah pengguna bukan penjual, jadi terdakwa merupakan korban. Secara manusiawi wajar jika dilakukan upaya rehab, jika tidak nanti bisa lebih berbahaya lagi jika terdakwa dimasukkan ke penjara,” kata Yusni saat Pers Gathering dengan seluruh wartawan unit kejaksaan di aula Kejati Sumut, Selasa (9/12). Yusni menegaskan, tidak ada permainan dari pihaknya selaku penuntut umum yang menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman rendah.

Bahkan, menurut Yusni, tuntutan hukuman satu tahun penjara itu terlalu tinggi. “Tuntutan satu tahun penjara yang dilakukan penuntut umum itu saya rasa sudah tepat,” katanya. Yusni mengaku, belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum jaksa yang bertugas di bagian intelijen Kejari Medan itu. “Jika ditanya soal sanksi tegas, kami belum bisa paparkan. Namun secara normatif kami tidak melakukan pembelaan, dia sudah dihukum,” katanya.

Namun, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumut Muslim Muis menilai, pernyataan Kajati Sumut terkait Jaksa Iwan adalah korban merupakan tindakan untuk membela Korps Adhiyaksa. Menurut dia, pernyataan Kajati Sumut itu sangatlah tidak mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat. Apalagi terdakwa Iwan adalah seorang jaksa, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat, baik sikap dan perilakunya.

“Logikanya, jika terdakwa Iwan ini adalah korban, bagaimana terdakwa lain dengan kasus yang sama. Kenapa yang lain banyak divonis penjara sampai bertahun-tahun. Ini jelas kita lihat perbedaannya. Dengan cepat Kajati Sumut menyatakan terdakwa Iwan itu korban, seolah sudah membela dari awal,” kata Muslim.

Menurut Muslim, Kajati Sumut seolah terlalu melindungi terdakwa Iwan dengan tidak ada sanksi tegas berupa pemecatan. Padahal perilaku Iwan itu sudah mencoreng korps kejaksaan. “Tapi dari pernyataan beliau (M Yusni) itu, dia seolah mau memberi arahan bahwa nantinya wajar jika terdakwa tidak ditahan dan dilakukan rehabilitasi saja. Itu tidak benar, tuntutan satu tahun saja itu tidak wajar,” kata Muslim.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5520 seconds (0.1#10.140)