Penggalian Terus Dilakukan

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:55 WIB
Penggalian Terus Dilakukan
Penggalian Terus Dilakukan
A A A
MEDAN - Tim Disaster Victim Identification (DVI), Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara (Sumut), dan penyidik Reskrim Polresta Medan terus melakukan penggalian di kediaman Syamsul Anwar, Selasa (9/12).

Memasuki hari kedua, petugas menemukan celana dalam wanita dan benda keras mirip jari tangan manusia. Meski belum menemukan kerangka dan jasad manusia, polisi tetap melakukan pencariannya. Celana dalam dan jari tangan mirip tangan manusia itu akan dikirim ke DVI untuk diteliti.

Kapolresta Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta Karo mengatakan, memasuki hari kedua penggalian di rumah tersangka memang belum membuahkan hasil. “Tetapi, dari penggalian itu ditemukan celana dalam wanita dan benda keras warna putih berukuran 10 cm dan lebar 3 cm,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penggalian dan pencarian kerangka korban di rumah tersangka. Meski baru menemukan celana wanita maupun jari tangan mirip tangan manusia. “Pencarian akan terus dilanjutkan hingga pada titik ketiga dituntaskan,” ujarnya. Temuan dua benda tersebut setelah petugas menggali di tiga titik di rumah tersangka Syamsul dengan kedalaman hampir dua meter.

“Setelah kami gali sampai di kedalaman dua meter, kami temukan benda mirip seperti kerangka tulang manusia yang berbentuk jari tangan dan mempunyai sendi mirip seperti jari manusia,” kata Kepala Unit Pelayanan terpadu (UPT) 3 Dinas Bina Marga Kota Medan, Eko Hermanto di lokasi, Selasa (9/12) siang.

Lebih lanjut kata Eko, penemuan benda mirip kerangka tulang jari manusia itu ditemukan di bawah kamar yang dijadikan gudang. “Benda mirip tulang jari manusia itu kami temukan di bawah lemari seperti kamar gudang. Saat kami lakukan penggalian di bawah lemari itu sedalam dua meter, baru kami temukan benda tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya pada Selasa (9/12) dini hari, pihaknya juga menemukan pakaian dalam milik wanita dari lobang yang digali, tepat di bawah tangga rumah tersangka. Persis seperti yang diungkapkan korban. “Celana dalam itu kami temukan tadi pagi, tepat di bawah tangga sesuai dengan keterangan korban kepada penyidik,” katanya.

Perlu Payung Hukum PRT

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfahri Harahap mengatakan, kasus ini sudah masuk kasus nasional. Polisi harus mengusutnya secara tuntas dan harus mencegah agar tidak terulang kejadian serupa. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka itu di luar batas kewajaran sebagai manusia.

Karena pelaku sudah menyiksa sampai korbannya tewas, kemudian menggali dan menampung PRT, serta menyiksanya kembali. “Ini sudah sulit untuk dibayangkan, di zaman sekarang ini perlakuan seperti itu masih ada. Tetapi memang ini sudah masuk ranah penegakan hukum. Karena kambtibmas-nya belum ditegakkan sepenuhnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk menjamin dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban, pihak ketenagakerjaan harus membuat dan mengusulkan adanya peraturan bagi para PRT. “Untuk aturan dan payung hukumnya harus ada dari pihak ketenagakerjaan,” katanya.

Polisi Bubarkan Warga

Pantauan KORAN SINDO MEDAN, Selasa sore (9/12), rumah permanen dua lantai yang berada di persimpangan Jalan Angsa-Beo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, itu masih dipadati ribuan warga yang ingin melihat langsung proses penggalian. Hingga pada pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian masih melakukan penggalian di tiga lubang yang diduga menjadi tempat penguburan para korban.

Letak ketiga lubang tersebut, yakni di bawah tangga, di gudang, dan di teras rumah tersangka. Truk penyedot lumpur dan alat pemecah beton sudah disiapkan di lokasi. Sementara untuk membubarkan warga yang terus memadati rumah tersangka, polisi bertindak tegas dengan suara ledakan dari knalpot sepeda motor polisi. “Harus begini caranya untuk membubarkan warga ini. Dari kemarin, begini saja kerjaan polisi, proses pencarian jasad dan tulang belulang itu jadi terganggu,” kata salah seorang petugas.

Namun, tindakan tegas petugas tersebut memantik kemarahan warga dengan melakukan perlawanan hingga melempari petugas kepolisian dengan batu. Proses penggalian sempat terhenti sementara akibat lemparan dari warga tersebut.

Kanit Turjawali Sat Shabara Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Saragih mengatakan, pembubaran itu dilakukan untuk mempermudah proses pencarian jasad atau tulang belulang korban kekerasan Syamsul Anwar. “Untuk mempermudah saja supaya tim Labfor dan Identifikasi bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” katanya.

Menurutnya, kehadiran ribuan warga di rumah tersangka sangat mengganggu petugas. Walhasil, petugas justru sibuk menjaga warga, bukan mencari apa yang sedang dibutuhkan penyidik. Apalagi, sambung dia, banyak di antara warga terindikasi melakukan penjarahan di rumah- rumah tetangga tersangka. “Bisa saja itu terjadi dengan memanfaatkan kesempatan di saat situasi ramai,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan Syamsul Anwar, 41, dan istrinya, Rafika, 35, sebagai tersangka utama atas tewasnya Hermin Rusdiawati. Polisi juga menetapkan anak mereka, M Tariq Anwar, 28, dan empat karyawannya, Kiki Andika, 34, Jahir, 29, Bahri, 31, dan Ferry Syahputra, 37, sebagai tersangka.

Seluruh tersangka diamankan setelah rumah merangkap kantor CV Maju Jaya itu digerebek polisi, Kamis (27/11). Berdasarkan keterangan, Hermin diduga dianiaya Syamsul dan Rafika pada Selasa (28/10) hingga meninggal pada Jumat (31/10). Jenazahnya kemudian dibuang ke Kabupaten Karo dan ditemukan awal November lalu.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 351 jo Pasal 170, Pasal 338, UU Nomor 23/2004 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 221 tentang Penyembunyian Mayat.

Dody Ferdiansyah/ Frans Marbun
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6865 seconds (0.1#10.140)