Rina Iriani Minta Dibebaskan dari Tahanan

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:23 WIB
Rina Iriani Minta Dibebaskan...
Rina Iriani Minta Dibebaskan dari Tahanan
A A A
SEMARANG - Kuasa hukum Rina Iriani, Slamet Yuono kembali meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya, Rina Iriani, dari tahanan.

Sebab sesuai keputusan penetapan penahanan yang dikeluarkan, alasan penahan karena dikhawatirkan Rina memengaruhi saksi-saksi.

“Saat ini kan saksi-saksi sudah habis. Jadi kami meminta majelis hakim memindahkan status tahanan klien kami dan mengeluarkannya dari lapas. Ini juga demi alasan kesehatan klien kami,” kata Slamet kepada majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi dalam sidang lanjutan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menyatakan hal itu akan didiskusikan dengan majelis hakim. “Akan kami diskusikan dulu,” ujar Dwiarso. Dalam persidangan kemarin, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli meringankan.

Saksi ahli pertama, yakni mantan Direktur Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sahril Mahmud dan Adawi Kasawi, dosen Universitas Brawijaya Malang. Dalam kesaksiannya, Sahril Mahmud mengatakan, pemberian rekomendasi mantan Bupati Karanganyar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani dinilai bukan pelanggaran dan tidak layak membawanya ke persidangan.

Sebab rekomendasi yang dikeluarkan kepada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) agar mempercayakan pengelolaan keuangan dana GLA kepada KSU Sejahtera merupakan haknya sebagai kepala daerah. “Rekomendasi itu sesuai peraturan Kemendagri Nomor 54 Tahun 2004 bukanlah produk hukum. Artinya, rekomendasi itu tidak mengikat siapa pun,” kata Sahril.

Sementara itu, ahli lain yang didatangkan penasihat hukum terdakwa, Adawi Kasawi, dosen Universitas Brawijaya Malang, mengatakan seseorang tidak dapat diseret dalam kasus sama yang sudah disidangkan. Apalagi saat persidangan kasus pertama jaksa tidak pernah menyebut nama seseorang itu.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
15 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
19 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved