Rina Iriani Minta Dibebaskan dari Tahanan
A
A
A
SEMARANG - Kuasa hukum Rina Iriani, Slamet Yuono kembali meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya, Rina Iriani, dari tahanan.
Sebab sesuai keputusan penetapan penahanan yang dikeluarkan, alasan penahan karena dikhawatirkan Rina memengaruhi saksi-saksi.
“Saat ini kan saksi-saksi sudah habis. Jadi kami meminta majelis hakim memindahkan status tahanan klien kami dan mengeluarkannya dari lapas. Ini juga demi alasan kesehatan klien kami,” kata Slamet kepada majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi dalam sidang lanjutan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menyatakan hal itu akan didiskusikan dengan majelis hakim. “Akan kami diskusikan dulu,” ujar Dwiarso. Dalam persidangan kemarin, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli meringankan.
Saksi ahli pertama, yakni mantan Direktur Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sahril Mahmud dan Adawi Kasawi, dosen Universitas Brawijaya Malang. Dalam kesaksiannya, Sahril Mahmud mengatakan, pemberian rekomendasi mantan Bupati Karanganyar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani dinilai bukan pelanggaran dan tidak layak membawanya ke persidangan.
Sebab rekomendasi yang dikeluarkan kepada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) agar mempercayakan pengelolaan keuangan dana GLA kepada KSU Sejahtera merupakan haknya sebagai kepala daerah. “Rekomendasi itu sesuai peraturan Kemendagri Nomor 54 Tahun 2004 bukanlah produk hukum. Artinya, rekomendasi itu tidak mengikat siapa pun,” kata Sahril.
Sementara itu, ahli lain yang didatangkan penasihat hukum terdakwa, Adawi Kasawi, dosen Universitas Brawijaya Malang, mengatakan seseorang tidak dapat diseret dalam kasus sama yang sudah disidangkan. Apalagi saat persidangan kasus pertama jaksa tidak pernah menyebut nama seseorang itu.
Andika Prabowo
Sebab sesuai keputusan penetapan penahanan yang dikeluarkan, alasan penahan karena dikhawatirkan Rina memengaruhi saksi-saksi.
“Saat ini kan saksi-saksi sudah habis. Jadi kami meminta majelis hakim memindahkan status tahanan klien kami dan mengeluarkannya dari lapas. Ini juga demi alasan kesehatan klien kami,” kata Slamet kepada majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi dalam sidang lanjutan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menyatakan hal itu akan didiskusikan dengan majelis hakim. “Akan kami diskusikan dulu,” ujar Dwiarso. Dalam persidangan kemarin, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli meringankan.
Saksi ahli pertama, yakni mantan Direktur Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sahril Mahmud dan Adawi Kasawi, dosen Universitas Brawijaya Malang. Dalam kesaksiannya, Sahril Mahmud mengatakan, pemberian rekomendasi mantan Bupati Karanganyar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani dinilai bukan pelanggaran dan tidak layak membawanya ke persidangan.
Sebab rekomendasi yang dikeluarkan kepada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) agar mempercayakan pengelolaan keuangan dana GLA kepada KSU Sejahtera merupakan haknya sebagai kepala daerah. “Rekomendasi itu sesuai peraturan Kemendagri Nomor 54 Tahun 2004 bukanlah produk hukum. Artinya, rekomendasi itu tidak mengikat siapa pun,” kata Sahril.
Sementara itu, ahli lain yang didatangkan penasihat hukum terdakwa, Adawi Kasawi, dosen Universitas Brawijaya Malang, mengatakan seseorang tidak dapat diseret dalam kasus sama yang sudah disidangkan. Apalagi saat persidangan kasus pertama jaksa tidak pernah menyebut nama seseorang itu.
Andika Prabowo
(ftr)