Rina Iriani Minta Dibebaskan dari Tahanan

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:23 WIB
Rina Iriani Minta Dibebaskan...
Rina Iriani Minta Dibebaskan dari Tahanan
A A A
SEMARANG - Kuasa hukum Rina Iriani, Slamet Yuono kembali meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya, Rina Iriani, dari tahanan.

Sebab sesuai keputusan penetapan penahanan yang dikeluarkan, alasan penahan karena dikhawatirkan Rina memengaruhi saksi-saksi.

“Saat ini kan saksi-saksi sudah habis. Jadi kami meminta majelis hakim memindahkan status tahanan klien kami dan mengeluarkannya dari lapas. Ini juga demi alasan kesehatan klien kami,” kata Slamet kepada majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi dalam sidang lanjutan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menyatakan hal itu akan didiskusikan dengan majelis hakim. “Akan kami diskusikan dulu,” ujar Dwiarso. Dalam persidangan kemarin, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli meringankan.

Saksi ahli pertama, yakni mantan Direktur Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sahril Mahmud dan Adawi Kasawi, dosen Universitas Brawijaya Malang. Dalam kesaksiannya, Sahril Mahmud mengatakan, pemberian rekomendasi mantan Bupati Karanganyar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani dinilai bukan pelanggaran dan tidak layak membawanya ke persidangan.

Sebab rekomendasi yang dikeluarkan kepada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) agar mempercayakan pengelolaan keuangan dana GLA kepada KSU Sejahtera merupakan haknya sebagai kepala daerah. “Rekomendasi itu sesuai peraturan Kemendagri Nomor 54 Tahun 2004 bukanlah produk hukum. Artinya, rekomendasi itu tidak mengikat siapa pun,” kata Sahril.

Sementara itu, ahli lain yang didatangkan penasihat hukum terdakwa, Adawi Kasawi, dosen Universitas Brawijaya Malang, mengatakan seseorang tidak dapat diseret dalam kasus sama yang sudah disidangkan. Apalagi saat persidangan kasus pertama jaksa tidak pernah menyebut nama seseorang itu.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
5 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved