Mahasiswa Minta Pemkot Tutup THM

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:01 WIB
Mahasiswa Minta Pemkot...
Mahasiswa Minta Pemkot Tutup THM
A A A
LUBUKLINGGAU - Aliansi Gerakan Pemuda Islam (GPI) dan BEM STMIK Musi Rawas (Mura) menggelar aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau dan Dinas Perizinan Lubuklinggau, kemarin.

Dalam aksinya mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) yang diduga dijadikan ajang prostitusi dan peredaran narkotika. Dalam aksinya mahasiswa juga memberikan selebaran kepada pengguna jalan terkait banyak THM menawarkan jasa prostitusi. Koordinator Lapangan, Syaiful mengatakan, Wali Kota Lubuklinggau selalu mendengungkan Lubuklinggau sebagai Kota Madani.

Namun, kenyataannya di lapangan masih ada THM yang mempertontonkan transaksi prostitusi. “Contohnya, di Hotel Arwana merupakan tempat warung semi remang-remang. Disinyalir tempat ajang prostitusi. Dalam Alquran jelas apabila suatu rumah melakukan maksiat, maka 40 rumah lainnya (tetangga) tidak akan didatangi para malaikat,” kata Syaiful saat melakukan orasi di Kantor DPRD Kota Lubuklinggau.

Menurutnya, keberadaan hiburan malam yang menjamur di Kota Lubuklinggau, membuat Aliansi Pemuda Gerakan Pemuda Islam menuntut dan meminta DPRD Lubuklinggau menggunakan hak interpelasinya mendesak pemerintah segera mencabut izin THM maksiat tersebut. ”Kami minta aparat kepolisian segera melakukan razia di THM terutama Hotel Arwana. Sebab, di tempat tersebut diduga masih dijadikan tempat peredaran narkoba,” ujarnya.

Bahkan mahasiswa mendesak Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau segera mencabut izin THM dan meminta wali kota mengeluarkan surat sakti untuk mencabut izin operasionalnya. “Dengan adanya demo ini mudah-mudahan wali kota bisa mencabut izin, karena seluruh masyarakat sudah resah dengan keberadaan hiburan malam,” tegasnya.

Usai mendengarkan orasi para mahasiswa, Anggota DPRD Lubuklinggau Suhada mengatakan, dirinya secara pribadi mendukung langkah mahasiswa dan hak interpelasi bisa digunakan untuk mengawasi kebijakan wali kota yang berdampak pada masyarakat luas.

“Kita akan respons apa yang disampaikan rekan-rekan, memanggil dinas terkait segera mengambil tindakan. Karena hal ini berkaitan dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Lubuklinggau dan akan kita panggil dinas terkait untuk mempertanyakan hal ini,” pungkasnya.

Hengky Chandra Agoes
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
36 menit yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
2 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
3 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
10 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved