Mahasiswa Minta Pemkot Tutup THM

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:01 WIB
Mahasiswa Minta Pemkot Tutup THM
Mahasiswa Minta Pemkot Tutup THM
A A A
LUBUKLINGGAU - Aliansi Gerakan Pemuda Islam (GPI) dan BEM STMIK Musi Rawas (Mura) menggelar aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau dan Dinas Perizinan Lubuklinggau, kemarin.

Dalam aksinya mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) yang diduga dijadikan ajang prostitusi dan peredaran narkotika. Dalam aksinya mahasiswa juga memberikan selebaran kepada pengguna jalan terkait banyak THM menawarkan jasa prostitusi. Koordinator Lapangan, Syaiful mengatakan, Wali Kota Lubuklinggau selalu mendengungkan Lubuklinggau sebagai Kota Madani.

Namun, kenyataannya di lapangan masih ada THM yang mempertontonkan transaksi prostitusi. “Contohnya, di Hotel Arwana merupakan tempat warung semi remang-remang. Disinyalir tempat ajang prostitusi. Dalam Alquran jelas apabila suatu rumah melakukan maksiat, maka 40 rumah lainnya (tetangga) tidak akan didatangi para malaikat,” kata Syaiful saat melakukan orasi di Kantor DPRD Kota Lubuklinggau.

Menurutnya, keberadaan hiburan malam yang menjamur di Kota Lubuklinggau, membuat Aliansi Pemuda Gerakan Pemuda Islam menuntut dan meminta DPRD Lubuklinggau menggunakan hak interpelasinya mendesak pemerintah segera mencabut izin THM maksiat tersebut. ”Kami minta aparat kepolisian segera melakukan razia di THM terutama Hotel Arwana. Sebab, di tempat tersebut diduga masih dijadikan tempat peredaran narkoba,” ujarnya.

Bahkan mahasiswa mendesak Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau segera mencabut izin THM dan meminta wali kota mengeluarkan surat sakti untuk mencabut izin operasionalnya. “Dengan adanya demo ini mudah-mudahan wali kota bisa mencabut izin, karena seluruh masyarakat sudah resah dengan keberadaan hiburan malam,” tegasnya.

Usai mendengarkan orasi para mahasiswa, Anggota DPRD Lubuklinggau Suhada mengatakan, dirinya secara pribadi mendukung langkah mahasiswa dan hak interpelasi bisa digunakan untuk mengawasi kebijakan wali kota yang berdampak pada masyarakat luas.

“Kita akan respons apa yang disampaikan rekan-rekan, memanggil dinas terkait segera mengambil tindakan. Karena hal ini berkaitan dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Lubuklinggau dan akan kita panggil dinas terkait untuk mempertanyakan hal ini,” pungkasnya.

Hengky Chandra Agoes
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3633 seconds (0.1#10.140)