Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Rabu, 10 Desember 2014 - 15:52 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim...
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
A A A
BANDUNG - Tim kuasa terdakwa Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istri Nurlatifah, menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam sidang yang dipimpin Nawawi Pamolango, kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Wienarno Djati menyatakan, semua dakwaan yang diberikan tim penuntut hukum tidak cermat. “Prinsipnya kami mengkritisi konteks menempatkan sistematika dakwaan. Terdakwa Ibu Nurlatifah kan seorang swasta dan warga sipil biasa. Tapi seolah bersama-sama dengan Pak Bupati sebagai pejabat negara dan penyelenggara daerah,” kata Wienarno seusai persidangan eksepsi kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung kemarin .

Karena dakwaan tidak cermat, imbuh Wienarno, pihaknya meminta agar majelis yang menangani perkara ini membatalkan semua dakwaan JPU, mengembalikan harkat martabat dan nama baik terdakwa. “Artinya, penyusunan dakwaan tidak cermat. Untuk itu kami meminta terdakwa di bebaskan dari segala dakwaan dan dakwaan batal demi hukum,” tandasnya.

Kendati begitu pihaknya mengaku akan menghormati Jaksa KPK dan akan berusaha kooperatif. “Kami akan samasama membuktikan apakah dakwaan itu terbukti atau tidak,” tegasnya. Lebih dari itu kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim mengizinkan Nurlatifah berobat di luar Lapas Wanita Sukamiskin.

“Beliau mengalami pengeroposan gigi. Dokter klinik lapas telah memberikan rekomendasi untuk berobat di luar Lapas Wanita,” kata dia. Menurutnya, sakit yang diderita mantan anggota DPRD Karawang tersebut telah dialami beberapa hari terakhir dan membuat Nurlatifah terganggu. “Sudah menjalani perawatan di klinik Lapas. Pembengkakan gusi. Kami masih menunggu ke putusan majelis hakim,” ungkapnya.

Pasangan suami istri itu didakwa melakukan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dalam Pasal 12 huruf e UU RI No 31/1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Kor upsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka juga dijerat pasal pen cucian uang sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)