Polisi Amankan Permen Sabu
A
A
A
BANDUNG - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus 11 plastik kemasan permen bermerek. Modus ini dilakukan tersangka untuk mengelabui polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto menuturkan, pelaku ini mem bungkus sabu dengan menggunakan bungkus permen. “Ada satu tersangka yang kami amankan atas nama YR alias Letung, 32,” kata dia kepada wartawan di Kantor Sat Reserse Narkoba Jalan Sukajadi, kemarin.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut didasarkan informasi mas ya rakat yang menyebutkan seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di Jalan Mohammad Toha. Berbekal infomasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. “Kami menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (8/12) kemarin,” ucap Nugroho.
Letung ditangkap di sebuah rumahnya RT 01/05, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol. Selain menangkap tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 11 bungkus permen yang isinya sabu-sabu. “Kami juga menemukan dua plastik klip kecil sabusabu,” tutur Nugroho.
Tersangka, lanjut Nugroho, sengaja merecah sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bungkus permen. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tak curiga dan juga mengelabui anggota kepolisian. “Sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bungkus permen ini dijual dgan harga Rp1,5 - 2 juta,” ucapnya.
Berdasarkan penagkuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Gu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Rencananya, tersangka Letung akan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada orang lain atas perintah Gu. Pembelinya rata-rata remaja dan orang dewasa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Letus yang kini mendekam di tahanan Satuan Reserse narkoba Polrestabes Bandung ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Nugroho.
Sementara itu, Letung mengaku barang tersebut diambilnya di tempat ramai seperti di halte. ”Biasanya ditempelin. Saya pernah ngambil di kawasan Pasteur,” terangnya. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Letung lalu membungkusnya dan mengantarkan sabu tersebut berdasarkan perintah yang di sampaikan melalui telefon seluler. “Biasanya lewat SMS (sort message service). Saya ngambil dimana dan harus ke mana di sampaikan lewat SMS,” tuturnya.
Agie Permadi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto menuturkan, pelaku ini mem bungkus sabu dengan menggunakan bungkus permen. “Ada satu tersangka yang kami amankan atas nama YR alias Letung, 32,” kata dia kepada wartawan di Kantor Sat Reserse Narkoba Jalan Sukajadi, kemarin.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut didasarkan informasi mas ya rakat yang menyebutkan seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di Jalan Mohammad Toha. Berbekal infomasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. “Kami menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (8/12) kemarin,” ucap Nugroho.
Letung ditangkap di sebuah rumahnya RT 01/05, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol. Selain menangkap tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 11 bungkus permen yang isinya sabu-sabu. “Kami juga menemukan dua plastik klip kecil sabusabu,” tutur Nugroho.
Tersangka, lanjut Nugroho, sengaja merecah sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bungkus permen. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tak curiga dan juga mengelabui anggota kepolisian. “Sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bungkus permen ini dijual dgan harga Rp1,5 - 2 juta,” ucapnya.
Berdasarkan penagkuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Gu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Rencananya, tersangka Letung akan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada orang lain atas perintah Gu. Pembelinya rata-rata remaja dan orang dewasa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Letus yang kini mendekam di tahanan Satuan Reserse narkoba Polrestabes Bandung ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Nugroho.
Sementara itu, Letung mengaku barang tersebut diambilnya di tempat ramai seperti di halte. ”Biasanya ditempelin. Saya pernah ngambil di kawasan Pasteur,” terangnya. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Letung lalu membungkusnya dan mengantarkan sabu tersebut berdasarkan perintah yang di sampaikan melalui telefon seluler. “Biasanya lewat SMS (sort message service). Saya ngambil dimana dan harus ke mana di sampaikan lewat SMS,” tuturnya.
Agie Permadi
(ftr)