Polisi Amankan Permen Sabu

Rabu, 10 Desember 2014 - 15:51 WIB
Polisi Amankan Permen...
Polisi Amankan Permen Sabu
A A A
BANDUNG - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus 11 plastik kemasan permen bermerek. Modus ini dilakukan tersangka untuk mengelabui polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto menuturkan, pelaku ini mem bungkus sabu dengan menggunakan bungkus permen. “Ada satu tersangka yang kami amankan atas nama YR alias Letung, 32,” kata dia kepada wartawan di Kantor Sat Reserse Narkoba Jalan Sukajadi, kemarin.

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut didasarkan informasi mas ya rakat yang menyebutkan seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di Jalan Mohammad Toha. Berbekal infomasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. “Kami menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (8/12) kemarin,” ucap Nugroho.

Letung ditangkap di sebuah rumahnya RT 01/05, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol. Selain menangkap tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 11 bungkus permen yang isinya sabu-sabu. “Kami juga menemukan dua plastik klip kecil sabusabu,” tutur Nugroho.

Tersangka, lanjut Nugroho, sengaja merecah sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bungkus permen. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tak curiga dan juga mengelabui anggota kepolisian. “Sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bungkus permen ini dijual dgan harga Rp1,5 - 2 juta,” ucapnya.

Berdasarkan penagkuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Gu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Rencananya, tersangka Letung akan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada orang lain atas perintah Gu. Pembelinya rata-rata remaja dan orang dewasa,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Letus yang kini mendekam di tahanan Satuan Reserse narkoba Polrestabes Bandung ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Nugroho.

Sementara itu, Letung mengaku barang tersebut diambilnya di tempat ramai seperti di halte. ”Biasanya ditempelin. Saya pernah ngambil di kawasan Pasteur,” terangnya. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Letung lalu membungkusnya dan mengantarkan sabu tersebut berdasarkan perintah yang di sampaikan melalui telefon seluler. “Biasanya lewat SMS (sort message service). Saya ngambil dimana dan harus ke mana di sampaikan lewat SMS,” tuturnya.

Agie Permadi
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
2 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved