Pesantren Urwatul Wutsqo Dilaporkan ke Komnas HAM
A
A
A
JOMBANG - Komunitas Gusdurian Jawa Timur melaporkan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), karena hukum cambuk yang sudah bertahun-tahun berlangsung di pondok pesantren itu.
"Laporan ini sebagai rasa kecewa kami atas sikap polisi yang tidak segera menindak pelaku hukum cambuk, di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo," ujar Koordinator Gusdurian Jatim Aan Anshori, kepada wartawan, Rabu (10/12/2104).
Gusdurian Jatim menilai, Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan menerapkan cara kekerasan dalam mendidik santri-santrinya.
Lebih lanjut, Gusdurian Jatim meminta Komnas HAM dan KPAI mengawal serta mensupervisi penanganan kasus hukum cambuk oleh Kepolisian Resort Jombang. Sebab Gusdurian Jatim khawatir polisi ragu menangani kasus tersebut.
"Kami mendesak Komnas HAM dan KPAI segera turun tangan, karena banyak aturan yang dilanggar Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo. Mulai dari Undang-undang Hukum Pidana, sistem pendidikan nasional, dan Undang-undang Perlindungan Anak," terangnya.
Menanggapi laporan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH M Qoyim menanggapinya dengan santai. Menurutnya, pelaksanaan hukum cambuk sudah menjadi tata tertib pesantren, karena santrinya melakukan pelanggaran dengan meminum-minuman keras.
Selain itu, menurut KH M Qoyim, hukum cambuk dilakukan atas dasar keinginan santri itu sendiri untuk bertaubat, tanpa ada paksaan. Sedangkan pesantren hanya melayaninya saja.
"Laporan ini sebagai rasa kecewa kami atas sikap polisi yang tidak segera menindak pelaku hukum cambuk, di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo," ujar Koordinator Gusdurian Jatim Aan Anshori, kepada wartawan, Rabu (10/12/2104).
Gusdurian Jatim menilai, Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan menerapkan cara kekerasan dalam mendidik santri-santrinya.
Lebih lanjut, Gusdurian Jatim meminta Komnas HAM dan KPAI mengawal serta mensupervisi penanganan kasus hukum cambuk oleh Kepolisian Resort Jombang. Sebab Gusdurian Jatim khawatir polisi ragu menangani kasus tersebut.
"Kami mendesak Komnas HAM dan KPAI segera turun tangan, karena banyak aturan yang dilanggar Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo. Mulai dari Undang-undang Hukum Pidana, sistem pendidikan nasional, dan Undang-undang Perlindungan Anak," terangnya.
Menanggapi laporan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH M Qoyim menanggapinya dengan santai. Menurutnya, pelaksanaan hukum cambuk sudah menjadi tata tertib pesantren, karena santrinya melakukan pelanggaran dengan meminum-minuman keras.
Selain itu, menurut KH M Qoyim, hukum cambuk dilakukan atas dasar keinginan santri itu sendiri untuk bertaubat, tanpa ada paksaan. Sedangkan pesantren hanya melayaninya saja.
(san)