Polisi Temukan Coran di Bawah Tangga

Selasa, 09 Desember 2014 - 11:23 WIB
Polisi Temukan Coran...
Polisi Temukan Coran di Bawah Tangga
A A A
MEDAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan akhirnya membongkar lantai rumah tersangka penganiaya pembantu rumah tangga (PRT), Syamsul Anwar, 41, di Jalan Angsa Nomor 17, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, tadi malam.

Hingga pukul 23.00 WIB, tadi malam, polisi memfokuskan penggalian di dua titik di rumah yang menjadi lokasi penganiayaan hingga menewaskan PRT bernama Hermin Rusdiawati, 47, warga Dampyak Tegal 4 RW 1 Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dan Yantini, 25, warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pertama di bawah tangga dan di teras rumah. Petugas membawa alat pemecah batu karena menemukan coran semen saat penggalian dilakukan sedalam 1 meter. Hingga pukul 23.00 tim sudah menggali sedalam 1 meter, namun belum menemukan benda yang dicari, termasuk kerangka maupun jenazah PRT yang diduga dikubur pelaku.

Keberadaan alat berat itu semakin membuat ribuan warga yang memadati sekitar rumah tersangka penasaran. Mereka berusahamendekat sembariberteriak akan membakar rumah tersangka. Warga juga sempat melempari petugas yang menghalau mereka. Namun, situasi berhasil dikuasai petugas.

Pantauan KORAN SINDO MEDAN, awalnya petugas Reskrim Polresta Medan beserta tim Disasper Victim Identifikasi (DVI) dan Pusat Laboratorium dan Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengerahkan empat penggali. Mereka menggunakan cangkul, sekop dan linggis melakukan pencaharian sekitar pukul 16.00.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta mengatakan, alat pemecah batu itu digunakan untuk mengetahui benda di bawah coran yang ditemukan. “Hingga saat ini (tadi malam) kami terus menggali dan memang belum ada ditemukan tulang ataupun jasad korban. Tapi, ada bekas semen cor setelah digali tepat di bawah tangga,” paparnya di lokasi kejadian.

Menurut dia, penggalian ini dilakukan atas dari keterangan sejumlah pekerja dan saksisaksi lainnya, termasuk seorang pria berinisial E, yang sebelumnya pernah bekerja dengan tersangka Syamsul Anwar. Dia menilai, penggalian penting dilakukan guna mengidentifikasi kebenaran informasi tersebut.

Keluarga Yantini Dites

DNA Pencarian terhadap PRT Yantini yang ternyata memiliki nama lengkap Nurmiyati itu terus dilakukan polisi. Kemarin sore, Polresta Medan mendatangkan kerabat korban bernama Anah, 37, warga Bandung, Jawa Barat untuk menjalani tes asam deoksiribonukleat (DNA), kemarin sore.

Namun, polisi masih menutupi keberadaan Nurmiyati yang semula diduga ditemukan di kawasan Medan Deli. “Saya adik sepupunya Yanti. Nama aslinya Nurmiyati, tapi panggilannya Yantini,” kata Anah yang turut membawa putra Nurmiyati, Aldiansyah yang berusia tujuh tahun.

Berdasarkan kartu identitas yang dibawa Anah, Nurmiyati beralamat di Cirapih, Parung, Cibalong, Tasikmalaya, JawaBarat. Dia terakhir bertemu keluarga setelah Lebaran 2014. Setelah itu berangkat ke Jakarta sekitar awal September, hingga akhirnya mereka tidak pernah lagi mendapat kabar berita Nurmiyati.

“Kami menghubungi Polsek Cibalong dan minta tolong dicarikan alamat Yanti setelah memberikan data terkait dirinya. Setelah didapatkan, maka kami hubungi dan berangkatlah keluarganya ke sini untuk uji DNA,” papar Kepala Unit Tipiter Polresta Medan AKP Bayu Putra Samara.

Nurmiyati alias Yanti merupakan salah seorang yang dipekerjakan dan direncanakan akan disalurkan tersangka penganiayaan PRT. Sempat muncul dugaan dia sebagai jasad tanpa identitas yang ditemukan di kawasan Medan Deli.

Perempuan itu diduga sebagai korban penganiayaan setelah polisi menggeledah tempat penampungan tenaga kerja CV Maju Jaya, milik tersangka Syamsul Anwar di Jalan Angsa Medan Timur, Kamis (27/11) sore.

Dari rumah itu diselamatkan tiga PRT lainnya, yaitu Endang Murdaningsih, 55, warga Madura, Jawa Timur; Annisa Rahayu, 25, warga Jalan Platung Sujono, Lorong Seruni No 49 Malang, Jawa Timur; dan Rukmaini, 43, warga Kabupaten Demak, Wonosalam, Jawa Tengah. Mereka juga mengalami tindak kekerasa selama bekerja.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Syamsul Anwar, 41; dan istrinya Rafika, 35; sebagai tersangka utama atas tewasnya Hermin Rusdiawati. Polisi juga menetapkan anak mereka, M Tariq Anwar, 28; empat karyawannya Kiki Andika, 34; Jahir, 29; Bahri, 31; dan Ferry Syahputra, 37, sebagai tersangka. Semua tersangka diamankan sesuai rumah merangkap kantor CV Maju Jaya itu digerebek polisi, Kamis (27/11).

Berdasarkan keterangan, Hermin diduga dianiaya Syamsul dan Rafika pada Selasa (28/10), hingga akhirnya meninggal pada Jumat (31/10). Jenazahnya kemudian dibuang ke Kabupaten Karo dan ditemukan awal November lalu.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 351 jo Pasal 170, Pasal 338, UU Nomor 23/2004 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 221 tentang Penyembunyian Mayat.

Dody Ferdiansyah/ Frans Marbun
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8261 seconds (0.1#10.140)