Tersangka Kabur ke Pulau Sumatera

Selasa, 09 Desember 2014 - 09:20 WIB
Tersangka Kabur ke Pulau Sumatera
Tersangka Kabur ke Pulau Sumatera
A A A
GARUT - Tersangka kasus miras oplosan Cherrybelle yang menewaskan warga di Kabupaten Garut dan 10 di Sumedang melarikan diri ke Pulau Sumetara.

“Tersangka berinisial A kabur ke Sumatera. Dia adalah pemilik salah satu kios miras oplosan di kawasan Terminal Guntur,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan dalam konferensi pers di Ma polres Garut kemarin. Kapolda mengemukakan, sebagian besar korban yang tewas di Kabupaten Garut, membeli miras dari kios di Terminal Gutur milik tersangka.

Saat ini, Polres Garut telah mengamankan dua tersangka yang menjual miras oplosan di wilayah Leles, Kabupaten Garut. Mereka adalah AS dan Y. “Sementara di wilayah Kabupaten Sumedang, kami mengamankan D dan A. Khusus untuk tersangka A yang di Sumedang ini, kami jemput dari Bali. Sekarang akan diperiksa,” ujar Kapolda.

Menurut Iriawan, para tersangka akan dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Untuk sementara kasus miras di Garut dan Sumedang masih berdiri sendiri-sendiri. “Kasusnya berdiri sendiri dulu. Memang terdengar aneh karena korban berjatuhan akibat miras oplosan terjadi bersamaan, baik di Garut dan di Sumedang. Apakah ada keterkaitan, itu masih kami dalami dan kembangkan,” tutur Iriawan.

Ditanya tentang bahan-bahan campuran dalam miras Cherrybelle, Kapolda menyatakan, minuman itu mengandung metanol, alkohol berkadar tinggi (95%), suplemen energi, pewarna, dan obat nyamuk. “Menurut ahli medis, metanol merusak dan mengakibatkan lambung bocor. Sementara obat nyamuk merusak otak,” ungkap Kapolda.

Menurut Iriawan, sebagian besar bahan campuran miras itu merupakan bahan-bahan yang digunakan untuk kepentingan industri. Terkait bebasnya masyarakat membeli bahan-bahan tersebut, kapolda mengaku tidak tahu. “Kalau obat nyamuk memang tersebar dan mudah di dapat masyarakat. Pertanyaannya, kenapa metanol bisa keluar (dibeli bebas)? Polisi sendiri tidak tahu. Karena memang bukan kewenangan polisi.

Pengawasannya menjadi kewenangan dari BPOM dan kesehatan. Seharusnya juga pihak toko penjual menjual bahan-bahan kimiawi untuk industri kepada pihak yang memiliki surat (izin), bukan perorangan bebas. Namun kejadian ini sudah terjadi. Jangan kembali terulang. Secara bersama-sama kita akan jadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi,” ujar Iriawan.

Sementara itu, Pemkab Garut mengaku kecolongan atas kasus miras oplosan yang merenggut belasan jiwa warga itu. Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pengawasan terhadap peredaran miras termasuk bahan-bahan pembuatannya, lemah.

“Ya kecolongan lah. Kami akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan terkait penjualan bahan-bahan miras oplosan seperti metanol dan lainnya. Karena memang pengawasannya kurang,” kata Rudy.

Selain berjanji meningkatkan pengawasan, Bupati juga akan merevisi denda dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. “Kami akan revisi. Sebab aturan dalam perda itu, tipiring. Hukuman maksimal hanya tiga bulan, tidak boleh lebih. Dendanya juga hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Kami harus merevisi dendanya agar menimbulkan efek jera,” ujar Bupati.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Suherman mengaku, pengawasan terhadap peredaran miras di Garut sangat lemah. Sebab kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda masih sangat terbatas. Dalam Perda, Satpol PP hanya bisa melakukan pengawasan, sedangkan penegakan aturan hanya bisa dilakukan polisi dan penyidik PNS. “Karena itu bila ada pelanggar, Satpol PP hanya bisa melakukan peringatan dan pemanggilan saja,” kilah Suherman.

Sementara itu, lebih dari 6.079 botol miras berbagai merek dimusnahkan dalam acara Deklarasi Anti Minuman Keras dan Narkoba di Lapangan Mapolres Garut. Miras yang dihancurkan ini merupakan hasil razia aparat kepolisian di Garut beberapa bulan ke belakang, sebelum kasus miras oplosan Cherrybelle terjadi.

Diketahui, 16 orang tewas seusai menenggak miras oplosan jenis Cherrybelle. “Total yang masuk ke rumah sakit 25 orang, 16 meninggal, sembilan di antaranya sempat dirawat dan sudah pulang,” kata Humas RSUD dr Slamet Garut Ade Sunarya.

Satu Tewas, Dua Kritis

Di Kabupaten Sukabumi, kasus keracunan miras oplosan menewaskan satu orang dan dua lainnya kritis kemerin. Ketiga korban miras maut itu antara lain Ad, 40; Ag, 18, warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Hs, 37, warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tadi malam, korban HS mengembuskan napas terakhir di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD R Syamsudin. Sedangkan Ad dan Ag masih ditangani secara intensif oleh tim medis. Selain Hs, Ad, Ag, satu korban lain Arif, 30. Namun kondisi Arif tak terlalu parah. Dia hanya mengalami sesak napas. Empat sekawan ini kemarin menenggak tiga botol miras oplosan. “Saya hanya minum sedikit, itu pun terasa sesak nafas,” ujar Arif.

Sementara, petugas Polres Su kabumi Kota langsung mengamankan Jefry, 64, yang diduga sebagai penjual miras oplosan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti bahan pembuatan miras seperti puluhan botol alkohol murni berkadar 96%, cairan pewarna, pewangi aroma buah-buahan, puluhan botol kosong di tempeli merek New Whisky, cetakan pelapis tutup botol, dan satu buah ember yang telah dirakit dengan elemen listrik.

Kapolsek Sukabumi AKP Kuswaha mengemukakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan tiga warga kritis akibat menenggak miras oplosan. Hasil pengembangan diketahui para korban menenggak miras dari Jefry.

“Dari barang bukti, pelaku (Jefry) diduga mengoplos beberapa bahan dengan alkohol murni. Pelaku meracik seluruh bahan hingga menjadi minuman jika ada pesanan atau pembeli. Setiap botolnya dijual seharga Rp50.000,” kata Kuswaha.

Fani Ferdiansyah/ Toni Kamajaya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4312 seconds (0.1#10.140)