Denpom Pematangsiantar Bekuk 3 Pengedar Sabu
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi ditangkap Seksi Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Lidkrim Pamfik) Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar, kemarin.
Mereka ditangkap dari rumah kontrakan oknum polisi berinisial Briptu RMN, 33, di Jalan Kotanopan,Kelurahan Timbang Galung,Kecamatan Siantar Barat. Ketiga tersangka yang ditangkap, adalah Safii Siregar, 29, warga Jalan Jawa, Pematangsiantar; Budi Simanjuntak, 23, warga Desa Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun; dan Wisnu Saputro Gulo, 25, warga Jalan Pattimura Ujung, Pematangsiantar.
Dan Den Pom I/1 Pematangsiantar Letkol CPM Sudarma Setiawan didampingi Pasie Lidkrim Pamfik Lettu CPM RE Hutagalung menjelaskan, para tersangka ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. “Kemudian anggota menyamar sebagai pembeli dan hasilnya tiga tersangka yang diduga pengedar narkoba ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkoba dari salah satu rumah di Jalan Kotanopan,” ujar Sudarma.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun berinisial Briptu RMN ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 40 gram, pil ekstasi sebanyak 108 butir, alat isap sabu-sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp14 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Seorang tersangka mengaku, semua barang bukti tersebut milik RMN, oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun.
Ricky Hutapea
Mereka ditangkap dari rumah kontrakan oknum polisi berinisial Briptu RMN, 33, di Jalan Kotanopan,Kelurahan Timbang Galung,Kecamatan Siantar Barat. Ketiga tersangka yang ditangkap, adalah Safii Siregar, 29, warga Jalan Jawa, Pematangsiantar; Budi Simanjuntak, 23, warga Desa Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun; dan Wisnu Saputro Gulo, 25, warga Jalan Pattimura Ujung, Pematangsiantar.
Dan Den Pom I/1 Pematangsiantar Letkol CPM Sudarma Setiawan didampingi Pasie Lidkrim Pamfik Lettu CPM RE Hutagalung menjelaskan, para tersangka ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. “Kemudian anggota menyamar sebagai pembeli dan hasilnya tiga tersangka yang diduga pengedar narkoba ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkoba dari salah satu rumah di Jalan Kotanopan,” ujar Sudarma.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun berinisial Briptu RMN ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 40 gram, pil ekstasi sebanyak 108 butir, alat isap sabu-sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp14 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Seorang tersangka mengaku, semua barang bukti tersebut milik RMN, oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun.
Ricky Hutapea
(ftr)