Gunakan Pukat Harimau, Dua Kapal Asal Sumut Ditangkap di Sumbar

Minggu, 07 Desember 2014 - 11:53 WIB
Gunakan Pukat Harimau, Dua Kapal Asal Sumut Ditangkap di Sumbar
Gunakan Pukat Harimau, Dua Kapal Asal Sumut Ditangkap di Sumbar
A A A
PADANG - Dua unit kapal nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap tim gabungan TNI AL, Pol Air, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat. Kapal ditangkap saat menangkap ikan menggunakan jaring pukat harimau di Perairan Sasak, Kabupaten Pasaman Barat.

Asisten Operasi (Asops) Danlantamal II Teluk Bayur, Letkol Laut (P) Horas Wijaya Sinaga menjelaskan, kedua kapal nelayan ini berasal dari Sibolga, yakni KM Jhonatan 01 dengan bobot 29 GT dan KM Sentosa Lestari GT bobot 57 GT.

"KM Jhonatan 01 bersama 12 ABK ditangkap pada pukul 08.30 WIB kemarin," katanya di Poskamla Lantamal II Padang, Minggu (7/12/2014)

Kapal Jhonatan ini ditangkap selesai menarik pukat harimau. Petugas yang dilengkapi 7 unit senjata AK-47 langsung menangkap pelakunya.

"Sedangkan kapal kedua ditangkap pada pukul 08.45 WIB, KM Sentosa Lestari bersama 14 ABK. Kapal ini ditangkap saat menarik pukat harimau ke kapal," katanya.

Kini, kapal bersama awaknya sudah diamankan tim gabungan di Lanal II Padang, Sumatera Barat.

"Kita sengaja membawa kapal ini ke Padang, kalau diletakkan di Air Bangis, Pasaman Barat, nanti masyarakat bakar kapal ini, seperti yang terjadi tahun lalu," ujarnya.

Sementara Komandan Satuan Keamanan Laut Lantamal II Padang Mayor Laut Retno Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berawal laporan para nelayan pulang melaut pada hari Jumat (5/12/2014) ke Pos TNI AL Air Bangis.

"Mendapat laporan tersebut, pada hari Sabtu, 6 Desember lalu, sekitar pukul 02.00 WIB tim gabungan melakukan patroli bersama di Perairan Sasak dan Perairan Pulau Pini," katanya.

Baru pada pukul 08.30 WIB KM Jhonatan ditangkap. 15 menit kemudian giliran KM. Sentosa Lestari yang ditangkap.

"Kedua kapal tersebut telah melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004 jo UU 45 Tahun 2009 Pasal 8 dan 9, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar," ujarnya.

Menurutnya, selain kapal dan ABK, kedua kapal tersebut sudah berisi ikan campuran sebanyak 2 ton lebih.

Nakhoda kapal Jhonatan 01 Esman Naenggolan saat pemeriksaan mengatakan, mereka sudah berlayar dari Sibolga 12 hari lalu.

"Ini pertama kali kami melaut di Perairan Sasak, saya tidak tahu kalau pukat harimau itu dilarang pemerintah," ujarnya.

Rencananya, mereka melaut selama satu bulan. Selama 12 hari ini mereka telah mengirimkan ikan sebanyak 4 ton ke Sibolga, sementara isi kapal yang dia nakhodai itu ada tiga ton. "Untuk kapasitas kapal kami ini bisa memuat 10 sampai 15 ton," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6510 seconds (0.1#10.140)