Polisi Tetapkan Majikan Dewi Jadi Tersangka

Minggu, 07 Desember 2014 - 10:21 WIB
Polisi Tetapkan Majikan...
Polisi Tetapkan Majikan Dewi Jadi Tersangka
A A A
Polsekta Medan Area menetapkan Sarmila, 40, sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan dan ancaman terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Sri Dewi, 15, hingga nekat melompat dari lantai dua rumahnya di Jalan Rawa, Lorong Mulia Jadi, Kelurahan Tegal Sari, Mandala III, Medan, Jumat (5/12).

Tersangka juga dijerat dengan Undang- Undang (UU) tentang Perlindungan Anak No 23/2002 karena mempekerjakan anak di bawah umur. “Namun begitu, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Walaupun tidak ditahan, tetapi tersangka bukan berarti lepas tetapi wajib lapor. Alat bukti lain sedang dikumpulkan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Agus Sobar Napraja di Medan, Sabtu (6/12).

Dia menjelaskan, pihaknya masih menunggu korban Sri Dewi pulih untuk dimintai keterangannya. Saat ini, Sri masih dirawat di lantai V Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. “Dari pengakuan korban kepada kami, majikannya pernah memukul korban dari belakang,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Bram mengatakan, ancaman hukuman terhadap majikan Sri Dewi, sangat lemah karena tidak terdapat kekerasan di tubuhnyan. “Hanya saja, majikan korban dianggap melanggar Undang- Undang (UU) tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Keluarga Terkejut

Sementara itu, kabar mengenai Sri Dewi, warga Gang Teladan, Dusun VI, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, yang nekat melompat dari lantai dua rumah majikannya di Medan, membuat kerabat keluarganya kaget dan merasa terpukul. Kakak sepupu Sri Dewi, Awo, 30, dan uwaknya, Misna, 40, mengungkapkan, informasi mengenai Sri Dewi mereka ketahui saat menonton televisi, Jumat (5/12) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu disebutkan bahwa Sri Dewi jatuh dari lantai dua tempatnya bekerja dan kakinya disebutkan patah. “Setelah itu, kami memberitahukan kabar tersebut kepada neneknya Asni,” ujar keduanya saat ditemui wartawan di kediamannya, Jumat (5/12) sore. Keduanya mengatakan, sejak ditinggal oleh kedua orang tuanya yakni Ismail,32, dan Erniwati, 30, yang bekerja di Malaysia sebagai pekerja kantin, selama ini Sri Dewi diketahui tinggal bersama neneknya, Asni, 52.

Dewi sendiri hanya tamatan SD karena putus sekolah saat ia duduk di kelas II SMPN I, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Menurut Awo dan Misna, kepergian Sri Dewi bekerja di Medan awalnya tidak diketahui oleh neneknya. Adik Dewilah yang memberitahu bahwa dia bekerja sebagai PRT di Medan dibawa oleh seorang agen. Dewi disebut sudah sekitar 14 hari jadi PRT di Medan.

Dia pergi bersama dua orang lainnya yang juga kerabatnya, Mia,16, dan Yuni, 23, dan bekerja di tempat berbeda. Namun, satu minggu yang lalu, keduanya pulang sementara Dewi tetap di Medan. Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman yang membesuk Sri Dewi, di RSUD dr Pirngadi Medan kemarin mendesak Pemko Medan, Pemprov Sumut, maupun Kementerian Ketenagakerjaan lebih memperhatikan nasib PRT, menyusul kasus kekerasan PRT di Kota Medan.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan memperketat uji sertifikasi agen atau penyalur PRT. Selama ini, kata Irman Gusman, uji sertifikasi itu tidak pernah dilakukan.

Frans marbun / M hd d ian / Vitrianda siregar
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.140)