Gerebek Tempat Judi, Polisi Amankan Anggota dan Narkoba
Jum'at, 05 Desember 2014 - 21:26 WIB
Gerebek Tempat Judi, Polisi Amankan Anggota dan Narkoba
A
A
A
BATAM - Pemukiman liar yang kerap dijadikan lokasi perjudian, di Kampung Salak, Kawasan Mukakuning, Seibeduk, digerebek anggota Sub Den Pom Batam. Dua oknum TNI, dan anggota Polri turut diamankan dalam penggerebekan itu.
Tidak hanya mengamankan oknum anggota, dalam penggerebekan itu juga petugas mengamankan dua bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Mukakuning. Keduanya terdiri dari Suprianto Sinaga, dan Juan Tobing.
Sedangkan anggota yang diamankan berasal dari Polsek Seibeduk Bripka Jhon Hendrik Simanjuntak, dari Polsek Galang Brigadir Wan Ari Syahputra, dari Yonif 134 Tuah Sakti Pratu Aji Saputra, dan dari Yonif Marinir 10 Barelang adalah Praka Riswan.
"Mereka merupakan pemakai narkoba, dan penjudi gelper," kata anggota Datasemen Polisi Militer 1/3 Sub Datasemen Polisi Militer 1/3-3 di Baloi, yang namanya tidak disebutkan, Jumat (5/12/2014).
Ditambahkan dia, barang bukti sabu yang diamankan seberat 26,3 gram, dan satu butir pil warna abu-abu kecoklatan yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin yang dikonfirmasi membenarkan jika dua anggotanya turut diamankan saat penggerebekan tersebut. "Benar keduanya oknum anggota kami (Polresta Barelang)," terang Asep.
Saat ini, kedua anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan 3x24 jam. Jika dalam pemeriksaan keduanya terbukri mengkonsumsi sabu, maka akan dikenakan pidana umum. Sedang kedua oknum TNI yang diamankan diperiksa di Sub Den Pom Batam.
"Kami berjanji tidak akan ada yang ditutup-tutupi, dan akan terbuka dengan hasil pengembangan kasus ini. Kami akan transparan," tukasnya.
Tidak hanya mengamankan oknum anggota, dalam penggerebekan itu juga petugas mengamankan dua bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Mukakuning. Keduanya terdiri dari Suprianto Sinaga, dan Juan Tobing.
Sedangkan anggota yang diamankan berasal dari Polsek Seibeduk Bripka Jhon Hendrik Simanjuntak, dari Polsek Galang Brigadir Wan Ari Syahputra, dari Yonif 134 Tuah Sakti Pratu Aji Saputra, dan dari Yonif Marinir 10 Barelang adalah Praka Riswan.
"Mereka merupakan pemakai narkoba, dan penjudi gelper," kata anggota Datasemen Polisi Militer 1/3 Sub Datasemen Polisi Militer 1/3-3 di Baloi, yang namanya tidak disebutkan, Jumat (5/12/2014).
Ditambahkan dia, barang bukti sabu yang diamankan seberat 26,3 gram, dan satu butir pil warna abu-abu kecoklatan yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin yang dikonfirmasi membenarkan jika dua anggotanya turut diamankan saat penggerebekan tersebut. "Benar keduanya oknum anggota kami (Polresta Barelang)," terang Asep.
Saat ini, kedua anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan 3x24 jam. Jika dalam pemeriksaan keduanya terbukri mengkonsumsi sabu, maka akan dikenakan pidana umum. Sedang kedua oknum TNI yang diamankan diperiksa di Sub Den Pom Batam.
"Kami berjanji tidak akan ada yang ditutup-tutupi, dan akan terbuka dengan hasil pengembangan kasus ini. Kami akan transparan," tukasnya.
(san)