Kelangkaan Elpiji Janggal

Jum'at, 05 Desember 2014 - 11:28 WIB
Kelangkaan Elpiji Janggal
Kelangkaan Elpiji Janggal
A A A
MEDAN - Sales Executive Domestic Gas Medan, Tiara Thesaufi, menilai ada kejanggalan di balik kelangkaan gas elipiji ukuran 3 kilogram (kg) di Kota Medan beberapa pekan terakhir. Sebab, dari sisi pasokan sebenarnya tidak ada masalah.

Dia mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) setiap hari mendistribusikan sebanyak 66.258 tabung gas kepada 44 agen dan 894 pangkalan di Kota Medan. Sedangkan kebutuhan gas bersubsidi di Kota Medan hanya berkisar 61.647 tabung dengan asumsi tiga tabung per bulan dan jumlah penduduk miskin 530.383 kepala keluarga (data BPS 2013).

“Jadi, sebenarnya setiap harinya distribusi gas subsidi untuk Kota Medan sudah berlebih. Namun kenyataannya di lapangan sekarang ini terjadi kelangkaan,” kata Tiara saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Medan, kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Syahrizal Arief, mengatakan segera mengumpulkan seluruh agen dan pangkalan penjual elpiji 3 kg maupun 12 kg untuk mencari solusi mengatasi kelangkaan elpiji 3 kg ini.

Dia juga berencana mengundang pihak PT Pertamina dan kepolisian untuk membahas rencana operasi pasar dan sidak ke agen maupun pangkalan. Sidak tersebut bertujuan memastikan apakah ada permainan di lapangan, sehingga menyebabkan gas bersubsidi itu langka.

“Kami akan kumpulkan semua agen dan pangkalan untuk mengatasi masalah ini. Terutama untuk melakukan operasi pasar. Sidak juga akan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait,” ungkap Syahrizal Arief.

Menanggapi rencana Disperindag ini, Tiara Thesaufi menilai operasi pasar bukanlah solusi tepat untuk mengatasi kelangkaan elpiji 3 kg. Mereka sudah pernah melakukan hal semacam itu. Tapi begitu operasi pasar selesai, kelangkaan gas bersubsidi kembali terjadi.

“Beberapa waktu lalu kami juga sudah menggelar operasi pasar. Tapi hanya bertahan sebentar. Setelah itu gas kembali langka dan harganya tinggi melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET),” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, sistem pendistribusiannya yang harus diubah. Pemko Medan mestinya yang berwenang penuh mendistribusikan gas bersubsidi itu kepada masyarakat, khususnya untuk warga kurang mampu atau berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta dan kepada pengusaha yang omzetnya di bawah Rp300 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Goedfrid Lubis, meminta Pemko Medan melaksanakan peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 17/2001 dan No 5/2011 tentang Pembinaan dan Pendistribusian Tertutup Elpiji Bersubsidi untuk Mengantisipasi Kelangkaan Gas.

“Pemko diharapkan menetapkan besaran HET penjualan gas bersubsidi 3 kg khusus di Kota Medan. Pemko Medan harusnya menyadari mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas kelangkaan gas di kota ini,” ungkapnya.

Selain itu, dia meminta pendistribusian tertutup yang dilakukan agen dan pangkalan hanya boleh mendistribusikan gas subsidi kepada masyarakat di wilayah yang sudah ditentukan. Masyarakat yang mengambil gas harus membawa kartu yang dikeluarkan kelurahan. “Saya yakin dengan penerapan distribusi tertutup ini merupakan solusi atas kelangkaan gas bersubsidi saat ini,” tandasnya.

Eksternal Relation PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sumatera Bagian Utara, Brasto, menjelaskan, dengan sistem pendistribusian tertutup, berarti hanya masyarakat yang berhak saja yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Sesuai lampiran III peraturan menteri tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah berwenang melaksanakan pendataan rumah tangga dan usaha mikro pengguna elpiji 3 kg dengan kriteria memiliki KTP atau kartu penduduk musiman dan kartu keluarga (KK).

Untuk rumah tangga, penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp1.500.000 yang dibuktikan dengan slip gaji atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat. Sedangkan kriteria usaha mikro yang berhak memperoleh elpiji adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

"Apabila dibagi 365 hari, hasil penjualan, omzet atau uang masuk per hari tidak boleh lebih dari Rp821.918 agar dapat masuk kriteria usaha mikro," ucapnya. Kata dia, saat ini total agen elpiji 3 kg di Sumut ada 179 agen dan pangkalan berjumlah 4.385 agen.

PT Pertamina sebagai badan usaha yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk mendistribusikan elpiji 3 kg telah berupaya melaksanakannya semaksimal mungkin. "Pertamina memantau penyaluran elpiji 3 kg per harinya dari agen ke pangkalan melalui aplikasi berbasis teknologi bernama sistem monitoring elpiji 3 kg," tandasnya.

Reza Shahab / Jelia Amelida
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6093 seconds (0.1#10.140)