Pemda Diminta Buat Flyover di Perlintasan
A
A
A
SEMARANG -
Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota diminta ikut mengatasi persoalan perlintasan sebidang kereta api yang ada di daerahnya masing-masing.
Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di darah tersebut. “Kami imbau semua pemerintah daerah agar ada perhatian mengenai perlintasan yang sebidang, karena jumlahnya ribuan,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai rapat koordinasi tentang keselamatan di perlintasan Kereta Api di Gedung Lawang Sewu Semarang, kemarin.
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia ini menyarankan agar perlintasan sebidang itu dibuatkan underpass atau flyover . Sesuai dengan regulasi, kalau memang perlintasan itu berada di jalan nasional, yang berhak membuat adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bila berada di jalan provinsi, maka kewenangan yang harus membuat adalah pemeritah provinsi.
“Begitu juga kalau perlintasan itu di jalan kabupaten/kota, maka kewenangannya pemerintah kabupaten/ kota,” ujar Jonan. Perlintasan sebidang di Jateng berjumlah 1614 perlintasan. Dari jumlah itu, 10 perlintasan di jalan nasional, 47 perlintasan di jalan provinsi, 203 perlintasan di jalan kabupaten/kota, dan 1.354 berada di jalan desa.
“Ditinjau dari tingkat kerawanannya, 902 perlintasan sangat rawan, 327 perlintasan cukup rawan, dan 172 perlintasan tergolong rawan,” papar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah Urip Sihabudin.
Amin Fauzi
Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota diminta ikut mengatasi persoalan perlintasan sebidang kereta api yang ada di daerahnya masing-masing.
Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di darah tersebut. “Kami imbau semua pemerintah daerah agar ada perhatian mengenai perlintasan yang sebidang, karena jumlahnya ribuan,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai rapat koordinasi tentang keselamatan di perlintasan Kereta Api di Gedung Lawang Sewu Semarang, kemarin.
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia ini menyarankan agar perlintasan sebidang itu dibuatkan underpass atau flyover . Sesuai dengan regulasi, kalau memang perlintasan itu berada di jalan nasional, yang berhak membuat adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bila berada di jalan provinsi, maka kewenangan yang harus membuat adalah pemeritah provinsi.
“Begitu juga kalau perlintasan itu di jalan kabupaten/kota, maka kewenangannya pemerintah kabupaten/ kota,” ujar Jonan. Perlintasan sebidang di Jateng berjumlah 1614 perlintasan. Dari jumlah itu, 10 perlintasan di jalan nasional, 47 perlintasan di jalan provinsi, 203 perlintasan di jalan kabupaten/kota, dan 1.354 berada di jalan desa.
“Ditinjau dari tingkat kerawanannya, 902 perlintasan sangat rawan, 327 perlintasan cukup rawan, dan 172 perlintasan tergolong rawan,” papar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah Urip Sihabudin.
Amin Fauzi
(ftr)