Akhir Tahun BAP Idham Dilimpahkan ke Pengadilan

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:20 WIB
Akhir Tahun BAP Idham...
Akhir Tahun BAP Idham Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
YOGYAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berjanji akan melimpahkan kasus dana hibah Persiba ke pengadilan pada akhir tahun mendatang.

"Tim penyidik terus melengkapi pemberkasan. Semoga akhir tahun ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY saat dihubungi wartawan, kemarin.

Ketiga tersangka di-BAP secara terpisah oleh tim penyidik sesuai peran masing-masing tersangka, yakni Idham Samawi (IS) selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba; Edy Bowo Nurcahyo (EBN) selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; dan Maryani (M) Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, selaku penyedia jasa transportasi dan konsumsi partai tandang Persiba.

Azwar menyebutkan, pelimpahan ke pengadilan nantinya tergantung evaluasi akhir tim penyidik. Bisa dilakukan secara bersamaan, bisa juga dilimpahkan satu per satu sesuai kelengkapan berkas. "Bisa saja semuanya, bisa satu per satu. Penyidik memiliki kewenangan siapa yang terlebih dulu akan dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Pengacara IS, Augustinus Hutajulu mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga meyakini proses hukum di Kejati DIY berjalan sesuai prosedur. "Silakan, itu kewenangan penyidik. Asalkan pelimpahan berkas harus disertai dengan bukti yang kuat," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim mengatakan bahwa idealnya semua kasus korupsi apabila proses pemberkasan telah lengkap maka wajib segera dilimpahkan ke pengadilan. Terutama kasus yang menyita perhatian publik, kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar, dan menjerat seorang pejabat publik.

"Kasus Persiba itu menjerat pejabat publik atau terjadi ketika pejabat publik itu menjabat, kerugiannya ditengarai miliaran rupiah, serta meresahkan masyarakat Bantul dan DIY. Jadi tidak ada salahnya kalau itu dilimpahkan terlebih dahulu," tandasnya.

Ristu Hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved