Akhir Tahun BAP Idham Dilimpahkan ke Pengadilan

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:20 WIB
Akhir Tahun BAP Idham...
Akhir Tahun BAP Idham Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
YOGYAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berjanji akan melimpahkan kasus dana hibah Persiba ke pengadilan pada akhir tahun mendatang.

"Tim penyidik terus melengkapi pemberkasan. Semoga akhir tahun ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY saat dihubungi wartawan, kemarin.

Ketiga tersangka di-BAP secara terpisah oleh tim penyidik sesuai peran masing-masing tersangka, yakni Idham Samawi (IS) selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba; Edy Bowo Nurcahyo (EBN) selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; dan Maryani (M) Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, selaku penyedia jasa transportasi dan konsumsi partai tandang Persiba.

Azwar menyebutkan, pelimpahan ke pengadilan nantinya tergantung evaluasi akhir tim penyidik. Bisa dilakukan secara bersamaan, bisa juga dilimpahkan satu per satu sesuai kelengkapan berkas. "Bisa saja semuanya, bisa satu per satu. Penyidik memiliki kewenangan siapa yang terlebih dulu akan dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Pengacara IS, Augustinus Hutajulu mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga meyakini proses hukum di Kejati DIY berjalan sesuai prosedur. "Silakan, itu kewenangan penyidik. Asalkan pelimpahan berkas harus disertai dengan bukti yang kuat," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim mengatakan bahwa idealnya semua kasus korupsi apabila proses pemberkasan telah lengkap maka wajib segera dilimpahkan ke pengadilan. Terutama kasus yang menyita perhatian publik, kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar, dan menjerat seorang pejabat publik.

"Kasus Persiba itu menjerat pejabat publik atau terjadi ketika pejabat publik itu menjabat, kerugiannya ditengarai miliaran rupiah, serta meresahkan masyarakat Bantul dan DIY. Jadi tidak ada salahnya kalau itu dilimpahkan terlebih dahulu," tandasnya.

Ristu Hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
50 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved