Akhir Tahun BAP Idham Dilimpahkan ke Pengadilan
A
A
A
YOGYAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berjanji akan melimpahkan kasus dana hibah Persiba ke pengadilan pada akhir tahun mendatang.
"Tim penyidik terus melengkapi pemberkasan. Semoga akhir tahun ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY saat dihubungi wartawan, kemarin.
Ketiga tersangka di-BAP secara terpisah oleh tim penyidik sesuai peran masing-masing tersangka, yakni Idham Samawi (IS) selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba; Edy Bowo Nurcahyo (EBN) selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; dan Maryani (M) Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, selaku penyedia jasa transportasi dan konsumsi partai tandang Persiba.
Azwar menyebutkan, pelimpahan ke pengadilan nantinya tergantung evaluasi akhir tim penyidik. Bisa dilakukan secara bersamaan, bisa juga dilimpahkan satu per satu sesuai kelengkapan berkas. "Bisa saja semuanya, bisa satu per satu. Penyidik memiliki kewenangan siapa yang terlebih dulu akan dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Pengacara IS, Augustinus Hutajulu mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga meyakini proses hukum di Kejati DIY berjalan sesuai prosedur. "Silakan, itu kewenangan penyidik. Asalkan pelimpahan berkas harus disertai dengan bukti yang kuat," ujarnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim mengatakan bahwa idealnya semua kasus korupsi apabila proses pemberkasan telah lengkap maka wajib segera dilimpahkan ke pengadilan. Terutama kasus yang menyita perhatian publik, kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar, dan menjerat seorang pejabat publik.
"Kasus Persiba itu menjerat pejabat publik atau terjadi ketika pejabat publik itu menjabat, kerugiannya ditengarai miliaran rupiah, serta meresahkan masyarakat Bantul dan DIY. Jadi tidak ada salahnya kalau itu dilimpahkan terlebih dahulu," tandasnya.
Ristu Hanafi
"Tim penyidik terus melengkapi pemberkasan. Semoga akhir tahun ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY saat dihubungi wartawan, kemarin.
Ketiga tersangka di-BAP secara terpisah oleh tim penyidik sesuai peran masing-masing tersangka, yakni Idham Samawi (IS) selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba; Edy Bowo Nurcahyo (EBN) selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; dan Maryani (M) Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, selaku penyedia jasa transportasi dan konsumsi partai tandang Persiba.
Azwar menyebutkan, pelimpahan ke pengadilan nantinya tergantung evaluasi akhir tim penyidik. Bisa dilakukan secara bersamaan, bisa juga dilimpahkan satu per satu sesuai kelengkapan berkas. "Bisa saja semuanya, bisa satu per satu. Penyidik memiliki kewenangan siapa yang terlebih dulu akan dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Pengacara IS, Augustinus Hutajulu mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga meyakini proses hukum di Kejati DIY berjalan sesuai prosedur. "Silakan, itu kewenangan penyidik. Asalkan pelimpahan berkas harus disertai dengan bukti yang kuat," ujarnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim mengatakan bahwa idealnya semua kasus korupsi apabila proses pemberkasan telah lengkap maka wajib segera dilimpahkan ke pengadilan. Terutama kasus yang menyita perhatian publik, kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar, dan menjerat seorang pejabat publik.
"Kasus Persiba itu menjerat pejabat publik atau terjadi ketika pejabat publik itu menjabat, kerugiannya ditengarai miliaran rupiah, serta meresahkan masyarakat Bantul dan DIY. Jadi tidak ada salahnya kalau itu dilimpahkan terlebih dahulu," tandasnya.
Ristu Hanafi
(ftr)