Kasus Yani Cemar Nama Golkar

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:16 WIB
Kasus Yani Cemar Nama...
Kasus Yani Cemar Nama Golkar
A A A
PALEMBANG - Kasus dugaan penipuan yang dihadapi Ketua DPD Golkar Ogan Ilir (OI) Ahmad Yani dinilai telah mencoreng nama baik partai beringin.

Jika memang terbukti, DPD Golkar Sumsel akan memberikan sanksi terhadap Ketua DPRD Ogan Ilir itu. Hal itu ditegaskan sejumlah pengurus DPD Golkar Sumsel kepada KORAN SINDO PALEMBANG, kemarin. Seperti diungkapkan juru bicara DPD Golkar Sumsel Anita Noeringhati. Dia menyebutkan, DPD Sumsel prihatin dengan salah satu kader yang tersangkut kasus dugaan penipuan.

Menurut Anita, kedudukan Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir dan selaku kader Golkar, secara tidak langsung mencemarkan nama baik partai. “Kami prihatin dengan kader partai kita, apalagi kedudukan dia sebagai Ketua DPRD. Meski dugaan tindak pidana tersebut tidak ada hubungan dengan parpol,” tegas Anita.

Sebagai kader, sambung Anita, ada ketentuan sanksi AD/ART partai yang harus dipatuhi, jika kader Partai Golkar melanggarnya. Untuk itu, DPD Golkar Sumsel segera meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Jika memang terbukti, maka ada ketentuan dan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Kita butuh konfirmasi dan kla rifikasi dari yang bersangkut an. Karena pencemaran nama baik partai. Tentunya ada ketentuan anggaran dasar dan sanksi yang dikenakan yang pada akhirnya akan diputuskan oleh Mahka mah partai di DPP Partai Golkar yang akan memberi sanksi,” sebutnya.

Klarifikasi menjadi keharusan sekalian untuk mendalami dugaan yang bersangkutan menjadi korban intrik politik jelang Pilkada Ogan Ilir 2015. “Ya, kita belum tahu yang pasti ada pencemaran nama baik partai. Apakah memang itu murni pidana atau ada intrik politik dan kami akan minta laporan dari bersangkutan. Yang pasti, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” jelasnya.

Apalagi hingga kini belum ada satu pun kader Partai Golkar, yang akan diutus secara resmi untuk menjadi bakal calon Bupati Ogan Ilir. Saat ini, kata Anita, seluruh kader masih berkonsentrasi di Munas IX Partai Golkar di Bali.

“Belum ada kader, dan kita masih konsentrasi ketua umum di Munas. Yang pasti, kami satu suara meminta Abu Rizal Bakrie untuk melanjutkan kepemimpinan DPP Partai Golkar sebagai ketua umum dan bisa dikatakan seluruh DPD se-Indonesia secara aklamasi meminta beliau,” jelas dia.

Sekretaris DPD Golkar Sumsel Herpanto mengatakan, ditetapkannya Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) yang merupakan kader Partai Golkar Ahmad Yani, sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, tidak lantas membuat DPD Partai Golkar Sumsel, mengambil tindakan tegas. Melainkan tetap tenang dan menunggu proses hukum yang berlaku.

“Kami (DPD Golkar) serahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) untuk memprosesnya. Kita juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai berspekulasi terlebih dahulu terhadap persolan ini,” ujarnya kemarin.

Dikatakan Herpanto, bila nantinya status Ahmad Yani memiliki hukum tetap, partai berlambang pohon beringin tersebut pasti memproses pergantian Ketua DPRD OI. Secara kelembagaan, untuk memproses ini pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD OI yang tentu memiliki kode etik terhadap anggotanya yang terlibat hu kum.

“Secara organisas politik, memang kita punya kewenangan. Tetapi, hal ini juga sebelumnya secara kelembagaan kita serahkan juga kepada DPRD OI guna mem proses etik terhadap anggotanya yang tersandung kasus hukum,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Dewan Pertimbangan Partai Golkar OI menyatakan, Ahmad Yani, Ketua DPRD Ogan Ilir yang menjadi tersangka atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan sudah sejak lama, tepatnya sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) April lalu telah dinonaktifkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar OI.

“(Ahmad Yani) sudah dinonaktifkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar OI, tepat nya sebelum pelaksaan pileg April lalu. Sejak itu, Plh Ketua Partai Golkar Ogan Ilir diemban H Mawardi Yahya sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumsel. Plh Partai Golkar Ogan Ilir (Mawardi Yahya) masih diusulkan dengan pertimbangan karena beliau paling senior,” terang Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar OI H Iklim Cahya, kemarin.

Menurut mantan Ketua DPRD Ogan Ilir periode 2009-2014 ini, dugaan kasus yang dihadapi Ahmad Yani murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik. Karena kasus tersebut sudah berproses cukup lama di penyidik kepolisian, tepatnya pada tahun 2013 lalu. “Masalah hukum yang dihadapi Ahmad Yani adalah murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi DPRD maupun Golkar OI,” ujar Iklim.

Sebagai rekan baik dengan Ahmad Yani, pihaknya pernah menanyakan masalah ini kepada Ahmad Yani. Namun, Ahmad Yani membantah dan menyangkal telah melakukan tindak pidana tersebut. “Mana yang benar, mari kita tunggu proses persidangannya saja. Namun kita tetap memegang asas praduga tak bersalah,” sebutnya.

Sementara Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya, Joko Siswanto menilai, seharusnya para pejabat dapat lebih mawas diri untuk melakukan berbagai tindakan, yang dapat membawa pada persoalan hukum. Sebab, apapun persoalan tersebut akan berimbas pada diri, keluarga, dan citra buruk pada lembaga pemerintahan dan partai yang bersangkutan. “Kita harus mawas diri,” tegas Joko.

Menurut dia, persoalan tersebut mungkin saja ada hubungan dengan intrik politik dari beberapa pendukung bakal calon bupati yang akan maju, dan menganggap sebagai saingan politik pada pilkada nanti. Tetapi, hal tersebut, tegas Joko jika memang terdapat unsur kesengajaan seharusnya dapat ditelusuri dari proses hukumnya. “Ya tinggal bagaimana proses hukumnya, semua bakal terungkap,” pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Yani, tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dijemput paksa penyidik Polres Ogan Ilir dikediamannya Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Inderalaya Selatan, Ogan Ilir untuk dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kayuagung, Selasa (2/12).

Ahmad Yani dilaporkan tahun 2013 oleh Alex, warga Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Kejadiannya bermula saat korban hendak mengurus surat izin membuka perkebunan di Kecamatan Rambang Kuang, OI. Lantaran tak kunjung keluar, korban meminta jasa tersangka yang saat itu masih menjabat anggota dewan untuk mengurus perizinan.

Keduanya pun sepakat dan korban menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada tersangka. Namun sampai saat ini surat izin tak kunjung selesai.

M Uzair/ Ibrahim a/ Darfian js
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0203 seconds (0.1#10.140)